DAKWAAN :
--------------- Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS BAREN BISCOP ASMOROM pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 12.15 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Saksi Korban YULIANTI ELISABET BAUW datang ke rumah Terdakwa yang hendak akan mengambil uang susu, sesampainya dirumah terdakwa dalam kondisi mabuk mengatakan “ambil uang diatas” lalu saksi korban melihat hp milik terdakwa ada chat dengan Perempuan lain, kemudian terdakwa marah dan menahan saksi korban dari kamar lalu memukul wajah saksi korban dengan mengayunkan kedua tangannya ke badan dan menendang tubuh saksi korban hingga merulang kali.
- Kemudian saksi korban melompat keluar melalui jendela rumah lalu terdakwa mengejar saksi korban dan menarik saksi korban kembali ke dalam rumah didalam kamar dan kembali mengayunkan tangannya ke bagian tubuh saksi korban lalu saksi korban berlindung dan memeluk dikaki saudara ISMAIL ASMOROM.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa NIKODEMUS BAREN BISCOP ASMOROM mengakibatkan saksi korban YULIANTI ELISABET BAUW mengalami mengalami kelainan-kelainan fisik pada bagian luar tubuh berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 440/684//PKM-BTN/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintuni yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geaby Magistha Irawan, dokter pemeriksa pada Puskesmas Bintuni dengan hasil pemeriksaan: --------------------------------------------------------------------------
-
-
- Keadaan Umum :
Pelapor datang dengan tanpa pakaian atas diantar oleh keluarganya dengan adanya luka robek pada perut bagian kiri disertai pendarahan dan celana pendek.
-
-
-
- Pemeriksaan Luar :
- Tampak Luka lebam dibagian kepala depan sebelah kiri
- Tampak luka lebam dibagian kepala belakang sebelah kanan
- Tampak luka lebam dibagian lengan atas sebelah kanan
- Tampak luka lebam dibagian bibir bawah
- Tampak luka lebam dibagian piggang sebelah kanan
- Tampak luka lecet dipunggung kaki sebelah kanan
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam
-
-
-
- RO Perut :
Tidak dilakukan
-
-
-
- Kesimpulan :
Perlukaan tersebut akibat benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa NIKODEMUS BAREN BISCOP ASMOROM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------
|