Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2026/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
FRENGKI INYOMUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1445/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI INYOMUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa FRENGKI INYOMUSI, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 pukul 19.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua ribu enam  , bertempat di Kampung Kobrey,RT/RW 002/002, Kel/Desa Kobrey, Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   ““Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian terhadap korban EDISON INYOMUSIPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 pukul 19.30 WIT di Kampung Kobrey,RT/RW 002/002, Kel/Desa Kobrey, Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan terdakwa bersama – sama saksi atas nama AGUS MANDACAN meminum miras, setelah itu terdakwa pulang menuju rumah untuk makan karena terdakwa lapar ketika hendak memasuki rumah dan berada di ruang tamu korban EDISON INYOMUSI dari arah dapur datang menghampiri terdakwa sambil membawa kapak, kemudian korban EDISON INYOMUSI mengarahkan kapak tersebut ke arah kepala terdakwa namun terdakwa sempat menangkis dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan mengakibatkan kapak tersebut terlempar seketika kemudian terdakwa menggenggam sebuah pisau  kemudian mencabutnya dari sarungnya yang pada saat itu sebilah pisau tersebut berada didalam kantong noken terdakwa setelah mencabut pisau tersebut kemudian terdakwa menikam sebanyak 1 (satu) kali ke arah tubuh korban bagian rusuk sebelah kiri lalu kemudian terdakwa mencabutnya, setelah menikam korban terdakwa kemudian keluar rumah melalui pintu depan, setelah diluar rumah terdakwa pun memasukan pisau tersebut kedalam sarungnya yang berada didalam kantong noken terdakwa dan setelah itu terdakwa pergi ke puskesmas untuk mendapat penanganan medis akibat luka yang terdakwa alami pada tangan kiri terdakwa bersama saksi AGUS MANDACAN.
  • Bahwa terdakwa pada saat melakukan penusukan terhadap korban dalam keadan mabuk.
  • Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor 800/584/2026 Tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Selatan dr. Astrid C Y Sabarofek dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • tampak dada sebelah kiri tertutup perban, luka sudah di jahit dan terdapat 4 jahitan luar yang dilakukan oleh petugas puskesma ransiki,
  • terdapat luka pada jempol dan telunjuk kaki sebelah kiri, dan
  • Tampak darah di mulut dan sekitar mulut.

Akibat perbuatan terdakwa korban EDISON INYOMUSI meninggal dunia berdasarkan akte kematian nomor : 800 /579/RSUD- EW/V/2026 tanggal 08 Mei 2026.

  

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat 2 KUH Pidana UU RI No.1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya