Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Mnk Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Manokwari Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, mengangkat SUHARTATI selaku pembina di Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai Wali khusus untuk Pendidikan, Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak bernama RISKA RAHMAWATI sampai Dewasa dan Mandiri;
3. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak