Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Jun. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mnk |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FX Soegeng Sidharta |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kabupaten Fakfak |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat adalah pekerja tetap sebagai karyawan/Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada Perusahaan Daerah (PD). Mbiah Pohi Kabupaten Fakfak adalah sah.
- Menghukum tergugat untuk mengangkat Penggugat dengan surat keputusan Bupati Fakfak sebagai pegawai tetap Perusahaan Daerah (PD) Mbiah pohi Kabupaten Fakfak adalah sah.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |