Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Mnk 1.BEATRICK S.A.BARANSANO
2.NAOMI KARARBO
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BEATRICK S.A.BARANSANO
2NAOMI KARARBO
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM PERMOHONAN

Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti PPr.I.1, Bukti PPr.I.2, Bukti PPr.I.3, Bukti PPr.I.4, Bukti PPr.I.5, Bukti PPr.I.6, dan Bukti PPr.I.7 serta Bukti PPr.II.1, Bukti PPr.II.2, Bukti PPr.II.3, Bukti PPr.II.4, Bukti PPr.II.5, Bukti PPr.II.6, dan Bukti PPr.II.7;  yang diajukan Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Penetapan dan atau Penyebutan Status Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua sebagai Tersangka di dalam Bukti PPr.I.1 dan Bukti PPr.II.1 serta Bukti PPr.I.2 dan Bukti PPr.II.2  serta segenap tindakan hukum Termohon Praperadilan mengenai status Pemohon Praperadilan Pertama dam Pemohon Praperadilan Kedua adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
  3. Membatalkan Status Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan;
  4. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan Pertama maupun Pemohon Praperadilan Kedua, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon Praperadilan segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua dalam perkara a quo;
  6. Membatalkan Status Penahanan Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua berdasarkan Bukti PPr.I.3 dan Bukti PPr.II.3) dengan segenap tahapan perpanjangan penahanan menurut hukum;
  7. Memerintahkan Termohon Praperadilan segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan Pertama dan Pemohon Praperadilan Kedua sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya