Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
SIUS RAYAR Alias SIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2544 /R.2.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIUS RAYAR Alias SIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa SIUS RAYAR alias SIUS, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jendral Sudirman (Borobudur) Kab. Manokwari tepatnya di rumah korban BAHARUDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama-sama dengan teman Terdakwa meminum minuman keras di Pasar Borobudur, kemudian pada saat minuman tersebut habis lalu Terdakwa hendak pulang ke rumahnya. Namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa melihat pintu rumah Korban BAHARUDIN terbuka dan tidak ada orang disekitaran rumah tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Korban Baharudin melewati pintu rumah yang terbuka tanpa seizin pemilik atau orang yang berada di dalam rumah tersebut. Sesampainya di dalam rumah Korban Baharudin, Terdakwa pergi ke meja ruang belakang lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone sedang di cas di atas meja oleh Korban Baharudin, kemudian tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengambil handphone tersebut lalu pergi meninggalkan rumah Korban Baharudin. Setelah mendapatkan handphone tersebut Terdakwa pergi kembali ke teman-teman terdakwa yang sebelumnya bersama-sama minum minuman keras di Pasar Borobudur lalu Terdakwa menawarkan sebuah handphone untuk di jual kepada teman-teman Saksi RAFLY RAFAEL.
  • Bahwa atas kehilangan handphone tersebut, Korban Baharudin mencari informasi terkait pencurian handphone miliknya dan berdasarkan informasi dari Saksi RAFLY RAFAEL bahwa teman-temannya di Pasar Borobudur memberitahukan bahwa Terdakwa sempat menawarkan 1 (satu) buah handphone untuk di jual. Atas informasi tersebut kemudian Saksi RAFLY RAFAEL dan Saksi KRISTIAN NATALIUS TAMBENGI selaku Ketua RT di Kompleks Borobudur mencari Terdakwa dan pada saat bertemu dengan Terdakwa ditemukan Handphone milik Korban Baharudin yang diselipkan di celana Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa ke Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 1.600.000.,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya