Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk 2.Zulkifar, S.H.
3.I Putu Gede Bayu Sudarman, S.H.
DANIEL TABORAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-189/R.2.11/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulkifar, S.H.
2I Putu Gede Bayu Sudarman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL TABORAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

----------- Bahwa Terdakwa DANIEL TABORAT selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019, bersama-sama dengan saksi WELEM KARUBABA, selaku  Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua tentang pengangkatan pegawai tetap Bank Papua, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 156/Kepeg/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang pengangkatan dan penempatan Pegawai di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Nomor : 297/KEPEG/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Jabatan Welem Karubaba dari Staf Costumer Service Kantor Cabang Pembantu Sesna Kantor Cabang Teminabuan ke jabatan baru sebagai Costemer Service Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan (Assistant/ASS-G.4), TMT : 1 Oktober 2018, Nota Dinas, Nomor : 008/BPD-TMN/ND/2018, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Staf Teller OB, tanggal 22 Januari 2018, Asli Nota Dinas, Nomor : 037TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Teller (Non Tunai), tanggal 07 Februari 2019,  Nota Dinas, Nomor : 186/TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Rotasi Pegawai, tanggal 05 September 2019 (diajukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan Kab. Sorong Selatan Provinsi Papua Barat (berdasarkan UU No.29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Sorong Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu terdakwa selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna memberikan  password/kode otorisasi dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) milik terdakwa kepada saksi WELEM KARUBABA yang kemudian melakukan  pendebetan dari rekening RKUD (Rekening  Kas Umum Daerah) dengan menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang bersumber dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan TA. 2020 dengan cara saksi WELEM KARUBABA menggunakan sharing password/kode otorisasi dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) milik Saksi  DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 secara melawan hukum, yaitu:

  • Terdakwa  DANIEL TABORAT selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan menjabat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 152/KEPEG/XI/2019, tanggal 06 November 2019 tentang Alih Tugas Pegawai di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua TA. 2020  melakukan sharing password atau memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada Saksi Sdr. WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 sehingga Saksi Sdr. WELEM KARUBABA, S.H (Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) bisa dengan leluasa melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Terdakwa  Sdr. DANIEL TABORAT selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan memberikan sharing password/kode otorisasi Password pimpinan unit layanan tersebut kepada Saksi WELEM KARUBABA tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna, sehingga dengan leluasa sharing password/kode otorisasi tersebut digunakan untuk memperkaya dan menguntungkan pihak lain dalam hal ini Saksi Sdr. WELEM KARUBABA.
  • Terdakwa  Sdr. DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan tidak melaksanakan tugas dan peranannya dengan baik dengan memberikan kesempatan menggunakan sharing password/kode otorisasi miliknya dari Call memo tanggal 28 Juli 2020 yang di gunakan oleh orang lain dalam hal ini saksi WELEM KARUBABA untuk melakukan Pendebetan uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
          1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
          2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
    1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
    2. Pasal 59, ayat 2 : Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau -21- pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.  
          1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juki 2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) antara lain :
  1. Pasal 25 :

Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan

 

  1. Pasal 29 :

Bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

  1. Pasal 30 :

(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib mencegah pengurus, pengawas dan pegawainya dari perilaku :

    • Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
    • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan konsumen.

(2) Pengurus dan pegawai pelaku usaha jasa keuangan wajib mentaati kode etik dalam melayani konsumen yang telah ditetapkan oleh masing-masing pelaku nusaha jasa keuangan.

(3)   Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

4.    Peraturan Perusahaan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Tahun 2016 :

    1. Pasal 172 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT. BPD Papua tahun 2016  yang berbunyi “ pegawai memberitahukan (sharing) User ID, kewenangan otorisasi dan password kepada pegawai lain dengan sanksi penurunan peringkat dua tingkat lebih rendah dari peringkat sebelumnya.
    2. Pasal 172, ayat (5), sanksi tingkat VI, angka 7: “Pegawai memanipulasi data dengan maksud kepentingan pribadi dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian perusahaan, dengan sanksi PHK.”;
    3. Pasal 173, ayat (2), sanksi tingkat VI, angka 4: “Pegawai dengan sengaja mengambil uang atau barang milik perusahaan maupun teman kerja termasuk uang milik nasabah berapapun nilainya sehingga merugikan perusahaan, teman kerja atau nasabah, dengan sanksi PHK.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:

    

    • Terdakwa  DANIEL TABORAT selaku Pimpinan Unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 melakukan sharing password atau memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna kepada Saksi  WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020, sehingga Saksi WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 bisa menggunakan user i1877 (DANIEL TABORAT) untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dengan cara mengubah SP2D Nomor 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 untuk dicairkan lagi dananya dan uang tersebut digunakan oleh saksi WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
    • Berdasarkan SP2D Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 tersebut, Saksi WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 melakukan transaksi pendebetan pada tanggal 28 Juli 2020 pada RKUD Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Nomor 234002222099042360 atas nama Titipan Nota Debet/Nota Kredit Capem Bupati Sesna secara tidak sesuai aturan/ketentuan.
    • Terdakwa  DANIEL TABORAT, selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 tersebut telah memperkaya orang lain dengan memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada Saksi  WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020, tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna, sehingga dengan leluasa mencairkan uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan yang kemudian saksi  WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun 2020 mentransfer uang sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1060013742559 atas nama Juliana untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online. Sebagaimana bukti Slip Transfer antar Bank tanggal 28 juli 2020, senilai 794.965.000,001 Lembar Copy sesuai Asli kelengkapan Data RTGS, tanggal :28/07/2020, Jenis Transfer : Antar Bank Lain (RTGS), Cabang Perantara : 100 – Cabang Utama Jayapura, Code Member : PDIJIDJ1, Nama Member : Bank Papua;

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/S-2002/PW27/5/2023, tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Uang yang diambil oleh Sdr. WELEM KARUBABA melalui transaksi pendebetan pada rekening RKUD Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai aturan/ketentuan untuk kepentingan pribadi, yang harus dikembalikan oleh Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna ke RKUD Kabupaten Sorong Selatan

795.000.000,00

b.

Uang yang dikembalikan oleh Sdr. WELEM KARUBABA ke Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna

0,00

c.

Kerugian Keuangan Negara (a-b)

795.000.000,00

 

  • yang dilakukan terdakwa DANIEL TABORAT dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
  • Bahwa bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Papua dalam  hal ini KCP Kantor Bupati  Sesna Kantor CabangTeminabuan adalah status Bank Papua sebagai Bank Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Kabupaten/Kota Se-Papua dan Papua  Barat .
  • Bahwa dari  status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, sehingga Kab. Sorong Selatan salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah), sehingga Bank Papua yang ada di Kab. Sorong Selatan dipercaya untuk mengelolah Dana APBD Kab. Sorong Selatan yang disimpan pada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) di Bank Papua Cab. Sorong Selatan.

 

  • Bahwa sebagaimana Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, tanggal 26 Juni 2020, nomor 29, NOTARIS/PPAT PUSPO ADI CAHYONO, SH. MKn yang dimiliki PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang mana Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan adalah salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki setoran Modal 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah).

 

  • Bahwa Komposisi Pemegang Saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) untuk Kab. Sorong Selatan Tahun 2020 yaitu Bupati Kab. Sorong Selatan selaku Pemegang Saham dan Setoran Modal Pemerintah Kab. Sorong Selatan berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) pada tanggal 26 Juni 2020 Pemerintah Kab. Sorong selatan memiliki setoran Modal sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah) dan selanjutnya Pemegang Saham pada pemerintah Kab. Sorong selatan mempunyai komitmen untuk melakukan penambahan Modal pada setiap RUPST (Rapat Umum Pemegang saham Tahunan).

 

  • Bahwa status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, yang tunduk dan patuh terhadapa SOP (Standard Operating Procedure) pada pedoman Produk dan jasa bank Papua terdapat Produk Tabungan Giro, dan Transfer antara lain yaitu :
    • Tabungan Deskripsi Produk yaitu tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di Tarik dengan Cek, Bilyet Giro dana atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    • Giro Deskripsi Produk yaitu Simpanan nasabah yang dapat ditarik sewaktu – waktu oleh Nasabah yang bersangkutan. Penarikannya dilakukan dengan Cek, Bilyet Giro atau Surat Perintah Pembayaran lainnya sesuai dengan Peraturan berlaku.
    • Transfer Deskripsi Produk jasa Pembayaran Non Tunai yang dilakukan perbankkan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, Hubungan bilateral antar bank maupun jaringan internal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, system kliring nasional (SKN) maupun melalui system Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

 

  • Bahwa Terdakwa DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019. bersama-sama dengan saksi WELEM KARUBABA  selaku  Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan dengan cara terdakwa  memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada Saksi WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020, tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna, sehingga dengan leluasa mencairkan uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan dan uang tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Tugas dan tanggung jawab Terdakwa  selama menjadi Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) adalah sebagai berikut :

 

  1. Tugas :
  • Berkoordinasi dalam rangka mengembangkan strategi layanan cabang untuk memastikan pencapaian target bisnis perusahaan, dan menyusun rencana bisnis dan pengawasan terhadap pencapaiannya untuk memastikan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis cabang.
  • Merancang dan mengembangkan rencana dan strategi pemasaran produk dan jasa untuk mengembangkan bisnis Kantor Cabang sehingga target yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank tercapai.
  • Berkoordinasi dengan Pemimpin Cabang Pembantu untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan operasional Kantor Cabang Pembantu lancar baik dalam menangani pengelolaan dana dan delivery chanel serta fasilitas lainnya guna mendukung aktivitas Kantor Cabang Pembantu sehingga pemenuhan target tiwulanan, semester dan tahunan tercapai.
  • Mengorganisir, mengkoordinasikan dan mendelegasikan kegiatan pada bidang layanan nasabah kepada pegawai dibawah penyeliaannya.
  • Mengelola dan melayani nasabah secara cepat, tepat dan akurat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
  • Mengelola pendayagunaan kas dan alat likuid secara optimal.
  • Menjamin terlaksannya aktivitas bidang layanan nasabah secara efektif, efisien, akurat dan tepat waktu.
  • Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh pegawai dibawah penyeliannya.-
  • Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi Rencana Bisnis Layanan Nasabah.

b) Tanggungjawab :

Terkait Untuk Pencapaian Financial/Keuangan Mengembangkan strategi dan Rencana Unit Layanan Bisnis Cabang untuk memastikan pertumbuhan dan profitabilitas Bank sesuai dengan target :

    • Menentukan dan melaksanakan target anggaran dan ukuran kinerja Unit Layanan kantor cabang, untuk meningkatkan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis cabang.
    • Mengawasi kinerja dan pencapaian hasil layanan sesuai dengan rencana bisnis dan anggaran Cabang

c) Kewenangan :

  • Melakukan negosiasi dengan Instansi Pemerintah Daerah/Swasta, Instansi lainnya serta nasabah dalam rangka kerja sama pemasaran produk dan jasa Bank.
  • Menyetujui penarikan tunai dan penarikan dengan cara lain yang lazim atas rekening nasabah dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi.
  • Menandatangani surat-surat dalam rangka aktivitas layananan Kantor Cabang, serta menandatangani laporan-laporan layanan atas nama Kantor Cabang, sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
  • Menyetujui pembayaran biaya rutin di unitnya, dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi.
  • Menyetujui pemberian cuti/ijin kepada Staf sesuai dengan kewenangan .
  • Menetapkan pembagian tugas kepada pegawai yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
  • Memberikan petunjuk maupun instruksi-instruksi pelaksanaan tugas/pekerjaan kepada pegawai dalam lingkungan Unit Kerjanya.
  • Mereview, menyetujui, memutuskan dan menandatangani surat-surat, laporan dan dokumen lainnya dalam pelaksanaan tugasnya dalam batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi.
  • Melakukan penegakan disiplin kerja pegawai serta melakukan penilaian atas hasil kinerja pegawai dalam lingkungan Unit Kerjanya.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Pemimpin Cabang untuk pengembangan pegawai di lingkungan Unit Kerjanya.
  • Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai bawahannya.
  • Melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan BPP Kewenangan yang berlaku.

 

  • Bahwa mekanisme dalam memproses SP2D yang masuk dari Pemerintah Daerah yang berlaku di KCP Kantor Bupati Sesna, yaitu :
        1. Setiap SP2D dari Pemerintah Daerah awalnya masuk ke Pemimpin Unit Layanan untuk selanjutnya dilakukan pencocokan berupa jumlah SP2D yang masuk dan nilainya sesuai dengan yang terdapat di dalam Daftar Penguji dan Surat Pengantarnya, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin Unit Layanan memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kiri lembar SP2D;
        2. Kemudian setelah itu Pemimpin Unit Layanan menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf kepada Pemimpin KCP untuk selanjutnya dilakukan pencocokan ulang, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin KCP memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kanan lembar SP2D;
        3. Selanjutnya Pemimpin KCP menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf oleh Pemimpin Unit Layanan dan Pemimpin KCP kepada Teller Over Bocking (OB) untuk langsung di proses;
        4. Selanjutnya teller memproses dengan menginput transaksi SP2D melalui aplikasi FE OLIBS 724, dengan cara :
  • Buka Aplikasi Olibs 724;
  • Selanjutnya klik menu Transaksi;
  • Masuk di menu Single OB;
  • Selanjutnya menginput Nomor SP2D di kolom keterangan, nomor rekening Pemda di kolom nomor rekening, Jumlah nilai SP2D sesuai dengan jumlah di lembaran SP2D di kolom jumlah tx, nomor rekening tujuan di kolom nomor rekening.
  • Selanjutnya setelah semua sudah di input dan sudah benar, klik save untuk menyimpan data, dan jika transaksi melebihi limit maka dari teller akan meminta otorisasi sesuai dengan batasan yang sudah ditentukan dengan terlebih dahulu menerbitkan call memo perihal permintaan pelampauan limit / peningkatan level otorisasi dari Pimpinan KCP kepada pimpinan cabang;
  • Dan jika kenaikan limit sudah di setujui oleh Pimpinan cabang melalui surat dan system maka otomatis limit transaksi akan di naikkan.
  • Selanjutnya apabila otorisasi sudah disetujui, maka secara langsung proses SP2D sudah selesai.
  • Setelah proses SP2D selesai selanjutnya teller melakukan validasi di lembar SP2D dan memberikan tanda paraf dan tanggal validasi.

 

  • Bahwa sesuai dengan Kewenangan Transaksi Tunai, Pemindahbukuan dan Otorisasi sesuai tingkatan user pada system Core Banking, yaitu :

 

No.

Jabatan

Jenis transaksi

Tarik Tunai

Pemindah bukuan

1.

Teller

 

 

 

Pegawai magang

Rp.3.000.000,00

Rp.3.000.000,00

 

Pegawai tetap

Rp.15.000.000,00

Rp.15.000.000,00

2.

Pemimpin Unit Layanan

Rp.50.000.000,00

Rp.50.000.000,00

3.

Pemimpin KCP

Rp.100.000.000,00

Rp.100,000.000,00

4.

Pemimpin Kantor Cabang

Tak terhinga

Tak terhinga

 

  • Bahwa saksi RITA YUNAHARA F. SIRAJUDIN, selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Sorong Selatan pada TA. 2020 pernah melakukan proses permintaan pembayaran ganti uang persediaan (GU) atas SPJ No.008/SPJ-GU/SETDA/07/2020, sebesar Rp.874.059.503,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah).sebagaimana yang di dokumen SP2D dengan Nomor :1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020, tanggal 22 Juli 2022.
  • Bahwa saksi WELEM KARUBABA  pernah  memproses tagihan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kabupaten  Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00, yang mana SP2D tersebut terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020 ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Nomor Rekening 234.21.1003.00005-4 sebesar Rp.874.059.503,00.
  • Bahwa setelah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 tersebut Terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020 ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Nomor Rekening 234.21.1003.00005-4 sebesar Rp.874.059.503,00, saksi WELEM KARUBABA  juga pernah menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 tersebut untuk melakukan transaksi yang lain yaitu pada tanggal 28 Juli 2020.
  • Bahwa saksi  WELEM KARUBABA bisa mengetahui kode otorisasi milik terdakwa  selaku Pemimpin Unit Layanan karena pada saat itu berapa hari sebelumnya memang terdakwa  sendiri yang memberikan kode otorisasi milik terdakwa  selaku Pemimpin Unit Layanan kepada saksi  WELEM KARUBABA yang saat itu merangkap sebagai Teller OB (over boking).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  memberikan kode otorisasi milik terdakwa  selaku Pemimpin Unit Layanan kepada saksi WELEM KARUBABA saat itu hanya untuk mempercepat proses layanan di teller, karena biasanya banyak SP2D yang harus diproses setiap hari,
  • Bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 yang telah saksi WELEM KARUBABA   proses pada tanggal 23 Juli 2020, kemudian terdakwa  proses lagi pada tanggal 28 Juli 2020 dengan cara saksi WELEM KARUBABA  selaku Staf Costumer Service dan yang merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) merubah nomor SP2D, nilai SP2D dan nomor rekening tujuan ke dalam system transaksi perbankan, kemudian setelah itu saksi WELEM KARUBABA  langsung proses untuk di transfer ke rekening yang sudah terdakwa  rubah. Dan untuk kode otorisasinya saksi WELEM KARUBABA  menggunakan kode otorisasi milik Terdakwa DANIEL TABORAT,  karena nilainya di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan  untuk mempercepat transaksi di teller, Kepala Unit Layanan yaitu  Terdakwa DANIEL TABORAT sudah memberikan kode otorisasinya dan mempercayakan kepada saksi WELEM KARUBABA   sehingga saat itu saksi WELEM KARUBABA   langsung menggunakan kode otorisasi tersebut.
  • Bahwa sesuai dengan aturan limit transaksi untuk Pimpinan Unit Layanan hanya sampai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), namun apabila ada transaksi melebihi limit tersebut maka akan dibuatkan call memo ke kantor cabang, dan pada tanggal 28 Juli 2020 saat itu ada call memo perihal Permintaan Pelampauan Limit / Peningkatan Level Otorisasi yang ditanda tangani Pemimpin KCP dan Pemimpin Cabang, dan call memo tersebut untuk meningkatkan limit terdakwa  menjadi Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sehingga dengan adanya call memo tersebut, maka kode otorisasi terdakwa. bisa digunakan untuk transaksi di bawah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  • Bahwa benar Call Memo tersebut yang di gunakan oleh saksi  WELLEM KARUBABA untuk melakukan proses pencairan SP2D dengan Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) di karenakan pada saat pencairan tersebut saksi WELEM KARUBABA telah memiliki Password/Kode Otorisasi milik Saksi dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) yang telah terdakwa DANIEL TABORAT berikan Kepada saksi  WELLEM KARUBABA Saat itu.
  • Bahwa Terkait Call memo tersebut di keluarkan oleh Pimpinan Cabang Sdr. SUNARDI dan Pimpinan KCP Kantor Bupati Sesna Sdr. OLSON WONA terlebih dahulu perihal tentang permintaan pelampauan limit/peningkatan level otorisasi Saksi dengan nominal Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah). Dan saksi DANIEL TABORAT  yang memberikan Sharing Password/Kode Otorisasi kepada terdakwa  adalah hanya untuk memperlancar proses pencairan SP2D yang bersumber dari Pemerintah Kab. Sorong Selatan saat itu.
  • Bahwa terdakwa  tidak perna meminta dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pimpinan Cabang Bank Papua Cab. Teminabuan saksi SUNARDI dan Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna Sdr. OLSON WONA untuk memberikan Sharing Password/Kode Otorisasi milik saksi DANIEL TABORAT dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada terdakwa  berkaitan dengan proses pencairan SP2D dengan nomor : 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020, tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa saat itu.

 

  • Bahwa nomor SP2D yang saksi  WELLEM KARUBABA rubah di dalam system transaksi Perbankan dari Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 menjadi Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020, serta nilai SP2D dari Rp.874.059.503,00 menjadi Rp.795.000.000,- dan nomor rekening tujuan dari 234.21.1003.00005-4 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menjadi 234.00.2222.099042360 (rekening titipan nota debet/nota kredit Capem Bupati Sesna.

 

  • Bahwa setelah uang yang masuk ke rekening titipan nota debet/nota kredit Capem Bupati Sesna sebesar Rp.795.000.000,- pada tanggal 28 Juli 2020, pada saat itu juga Terdakwa  langsung melakukan transaksi transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00.

 

  • Bahwa saksi  WELLEM KARUBABA tidak mengenal dengan saudara JULIANA tersebut dan tujuan Terdakwa  saat itu melakukan transaksi/transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke bank Mandiri dengan nomor rekening 106.001374.255-9 atas nama Sdr. JULIANA tersebut untuk biaya Administrasi dalam rangka Investasi Online.

 

  • Bahwa saksi  WELLEM KARUBABA  hanya melakukan transaksi/transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama Sdr. JULIANA senilai Rp. 795.000.000,-, selain itu Terdakwa  tidak pernah melakukan hal yang sama
  • Bahwa benar slip aplikasi transfer tersebut yang saksi  WELLEM KARUBABA  gunakan untuk melakukan transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00.

 

  • Bahwa sebelumnya  saksi  WELLEM KARUBABA  dihubungi oleh Sdr. HAMZAH MUKTAHK melalui aplikasi twiter namun Terdakwa  tidak ingat lagi waktu pastinya, yang mana pada saat itu pada intinya disampaikan bahwa ada seseorang yang sudah meninggal dunia karena kecelakaan pesawat atas nama HASAN WALEM dan orang yang sudah meninggal tersebut ada tabungannya di Bank Abu Dubai sebesar 26.700.000 USD dan tidak ada yang bisa cairkan karena tidak ada ahli warisnya, dan karena kebetulan nama Terdakwa  agak sama dengan orang yang meninggal tersebut, sehingga rencananya Terdakwa  mau dibuat sebagai akta notaris sebagai ahli waris supaya uang yang ada di Bank Abu Dubai sebesar 26.700.000 USD tersebut bisa dicairkan. Kemudian setelah itu untuk menyakinkan Terdakwa , Sdr. HAMZAH MUKTAHK mengirimkan ke Terdakwa  ID Cardnya, dan dokumen-dokumen pendukung berupa deposi slip dan akun untuk bisa melihat langsung nilai tabungan yang ada di Bank Abu Dubai sebesar 26.700.000 USD tersebut. Setelah itu Sdr. HAMZAH MUKTAHK menyampaikan kepada Terdakwa  supaya dana tersebut bisa diproses dan ditransfer ke rekening Terdakwa  di Indonesia, Terdakwa  harus membayar terlebih dahulu biaya administrasi sekitar kurang lebih Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan selanjutnya setelah Terdakwa  transfer Terdakwa  akan bisa masuk ke rekening orang yang sudah meninggal tersebut sesuai dengan akun yang sudah dikirim ke Terdakwa  dan melakukan transaksi sendiri melalui akun tersebut, dan akhirnya karena Terdakwa  sudah merasa yakin karena semua informasi yang disampaikan tersebut Terdakwa  cek dan ternyata benar, akhirnya saat itu Terdakwa  mentransfer biaya administrasi yang diminta tersebut, dan saat itu Terdakwa  kirim langsung melalui Bank BNI sekitar kurang lebih Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) tapi untuk no rekening tujuannya Terdakwa  sudah tidak ingat. Kemudian setelah itu Terdakwa  mau mencoba masuk ke akun yang dikirim tersebut dan mau mencoba transaksi, tapi ternyata saat itu tidak bisa dilakukan transaksi, dan justru dari Sdr. HAMZAH MUKTAHK menyampaikan kepada Terdakwa  kalau biaya administrasinya masih kurang dan berubah menjadi kurang lebih sekitar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dan karena Terdakwa  sudah terlanjur percaya dan sudah terlanjur kirim uang, akhirnya Terdakwa  mencoba minta pinjaman ke teman-teman Terdakwa , tapi mungkin karena jumlahnya besar sehingga saat itu teman-teman Terdakwa  tidak ada yang bantu, sehingga akhirnya pada tanggal 28 Juli 2020 Terdakwa  melakukan transaksi dengan menggunakan SP2D dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan dan mentransfer ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00. Dan setelah Terdakwa  transfer uang tersebut, ternyata akun yang dikirim ke Terdakwa  tersebut ternyata tetap juga tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi, dan saat itu dari Sdr. HAMZAH MUKTAHK masih sempat menyampaikan kepada Terdakwa  supaya menambah lagi biaya administrasi sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tapi karena Terdakwa  sudah mulai curiga kalau Terdakwa  ternyata telah ditipu akhirnya Terdakwa  tidak lagi menuruti permintaan tersebut.
  • Bahwa tepatnya pada hari selasa tanggal 28 Juli 2020 sharing password/kode otorisasi milik terdakwa  dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) yang telah diberikan tersebut digunakan oleh Saksi WELEM KARUBABA melakukan Pendebetan dari Rekening RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan dengan cara SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 yang sudah pernah sebelumnya dilakukan pencairan pada tanggal 23 Juli 2020 digunakan kembali oleh Saksi WELEM KARUBABA, S.H dengan mengganti Kode Huruf dan Nominal uang pada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tersebut kedalam system Perbankkan pada Aplikasi olibs 734 dari Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 pada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan dengan rekening tujuan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Derah Sorong Selatan No. Rek : 234.21.1003.00005-4 menjadi Nomor SP2D : 1868/SP2D – LS/SETDA/07/2020 dengan Nilai nominal sebesar Rp. 795.000.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan dengan rekening tujuan Titipan Nota Debet Capem Bupati Sesna dengan Nomor Rek : 234002222099042360, dan selanjutnya Saksi WELEM KARUBABA, S.H mentransfer uang tersebut dari rekening Titipan Nota Debet Capem Bupati Sesna dengan tujuan rekening Mandiri atas nama JULIANA dengan Nomor Rek : 106.001374.255-9 sebesar Rp. 794.965.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta, Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi dengan tujuan investasi Online.
  • Bahwa atas perbuatan saksi  WELLEM KARUBABA Selaku Staf Costumer Service dan merangkap Sebagai Staf Teller OB (Over Boking) TA. 2020 bersama terdakwa , selanjutnya  Tim Audit Investigasi pada saat itu meminta kepada Kantor Cabang Pembantu Kantor Bupati Sesna Teminabuan Sorong Selatan melalui Kantor Bank Papua Cabang Teminabuan mengusulkan kepada Direksi Bank Papua di Jayapura untuk melakukan pengembalian melalui UUDP (Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan) guna menggantikan dan mengembalikan Uang Milik Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan yang berada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk menghindari Klaim atau tuntutan dari Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan saat itu.
  • Bahwa sumber uang pengembalian tersebut menggunakan Pos anggaran UUDP (Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan) milik PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebelum ditetapkan menjadi kerugian dan dibiayakan oleh Bank Papua pada akhir Tahun 2020, namun sampai akhir tahun 2020 tidak ada pengembalilan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi  WELLEM KARUBABA, sehingga menjadi Kerugian yang dialami oleh pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.sebagaimana bukti berupa  1 lembar Copy sesuai Asli Slip Jurnal transaksi penggantian Bank Papua ke rekening RKUD Sorong Selatan Rp. 795.000.000,00;tertanggal 29 Desember 2020.
  • Bahwa Dasar pengembalian uang tersebut ke RKUD (Rekening kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan No Rekening 2340106019191 pada tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) yaitu dengan adanya surat permohonan dari Kantor Cab. Teminabuan Kepada Direksi Bank Papua yang telah disetujui oleh Direksi Bank Papua saat itu dengan menggunakan Pos anggaran UUDP (Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan) dan kemudian pada akhir tahun 2020 atas kerugian tersebut telah menjadi beban biaya yang bersumber dari  Laba tahun berjalan 2020 PT. Bank Pembangunan Daerah Papua . Dan sampai saat ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemerintah masih mengalami kerugian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama  saksi  WELLEM KARUBABA
  • Bahwa sebagai dasar aturan yang digunakan oleh Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yaitu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013,Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 29 “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan ;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/S-2002/PW27/5/2023, tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Uang yang diambil oleh Sdr. WELEM KARUBABA melalui transaksi pendebetan pada rekening RKUD Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai aturan/ketentuan untuk kepentingan pribadi, yang harus dikembalikan oleh Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna ke RKUD Kabupaten Sorong Selatan

795.000.000,00

b.

Uang yang dikembalikan oleh Sdr. WELEM KARUBABA ke Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna

0,00

c.

Kerugian Keuangan Negara (a-b)

795.000.000,00

 

----------- Perbuatan Terdakwa DANIEL TABORAT tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------

 

SUBSIDIAIR:

------------- Bahwa Terdakwa DANIEL TABORAT selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019, bersama-sama dengan saksi WELEM KARUBABA, selaku  Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua tentang pengangkatan pegawai tetap Bank Papua, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 156/Kepeg/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang pengangkatan dan penempatan Pegawai di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Nomor : 297/KEPEG/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Jabatan Welem Karubaba dari Staf Costumer Service Kantor Cabang Pembantu Sesna Kantor Cabang Teminabuan ke jabatan baru sebagai Costemer Service Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan (Assistant/ASS-G.4), TMT : 1 Oktober 2018, Nota Dinas, Nomor : 008/BPD-TMN/ND/2018, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Staf Teller OB, tanggal 22 Januari 2018, Asli Nota Dinas, Nomor : 037TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Teller (Non Tunai), tanggal 07 Februari 2019,  Nota Dinas, Nomor : 186/TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Rotasi Pegawai, tanggal 05 September 2019 (diajukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di bertempat di Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan Kab. Sorong Selatan Provinsi Papua Barat (berdasarkan UU No.29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Sorong Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:

  • menguntungkan saksi  WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun 2020, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan kode otorisasi password pimpinan milik kepada Saksi DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna TA. 2020, sehingga dengan leluasa saksi  WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mencairkan dan mentransfer uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
  • Menguntungkan saksi  WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mentransfer uang sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1060013742559 atas nama Juliana untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online. sebagaimana Slip Transfer antar Bank tanggal 28 juli 2020, senilai 794.965.000,00 sebagaimana bukti 1 Lembar Copy sesuai Asli kelengkapan Data RTGS, tanggal :28/07/2020, Jenis Transfer : Antar Bank Lain (RTGS), Cabang Perantara : 100 – Cabang Utama Jayapura, Code Member : PDIJIDJ1, Nama Member : Bank Papua;

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu : Terdakwa DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019, telah melakukan  penyalahgunaan kewenangan bersama-sama dengan saksi WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun 2020 yaitu:

  • Bahwa Terdakwa DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan menjabat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 152/KEPEG/XI/2019, tanggal 06 November 2019 tentang Alih Tugas Pegawai di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua TA. 2020 melakukan sharing password/memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna, kepada Saksi WELEM KARUBABA, S.H sehingga Saksi WELEM KARUBABA,S.H bisa melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp.795.000.000,00 dari  RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dengan cara mengubah SP2D Nomor 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 untuk dicairkan lagi dananya ke Rekening Nomor 234002222099042360 atas nama Titipan Nota Debet/Nota Kredit Capem Bupati Sesna secara tidak sah sesuai aturan/ketentuan dalam Bank Papua dan kemudian Saksi WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mentransfer uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1060013742559 atas nama JULIANA untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
  • Bahwa Hal tersebut tidak sesuai dengan :
        1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juki 2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) antara lain :
  • Pasal 25 : Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan
  • Pasal 29 :Bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
  • Pasal 30 :

(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib mencegah pengurus, pengawas dan pegawainya dari perilaku :

  • Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan konsumen.

(2) Pengurus dan pegawai pelaku usaha jasa keuangan wajib mentaati kode etik dalam melayani konsumen yang telah ditetapkan oleh masing-masing pelaku nusaha jasa keuangan.

(3) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

2.      Peraturan Perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Tahun 2016 :

  • Pasal 172 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT. BPD Papua tahun 2016  yang berbunyi “ pegawai memberitahukan (sharing) User ID, kewenangan otorisasi dan password kepada pegawai lain dengan sanksi penurunan peringkat dua tingkat lebih rendah dari peringkat sebelumnya.
  • Pasal 172, ayat (5), sanksi tingkat VI, angka 7: “Pegawai memanipulasi data dengan maksud kepentingan pribadi dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian perusahaan, dengan sanksi PHK.”;
  • Pasal 173, ayat (2), sanksi tingkat VI, angka 4: “Pegawai dengan sengaja mengambil uang atau barang milik perusahaan maupun teman kerja termasuk uang milik nasabah berapapun nilainya sehingga merugikan perusahaan, teman kerja atau nasabah, dengan sanksi PHK.
  • Bahwa terdakwa  DANIEL TABORAT, selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa  sebagai orang yang memberikan sharing password/kode otorisasi pimpinan miliknya tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna,  sehingga kesempatan atau sarana yang ada pada Jabatan Terdakwa  telah memberikan password/kode otorisasi pimpinan miliknya dan digunakan oleh SaksiWELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun  2020 melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD Kabupaten Sorong Selatan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.

 

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/S-2002/PW27/5/2023, tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Uang yang diambil oleh Sdr. WELEM KARUBABA melalui transaksi pendebetan pada rekening RKUD Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai aturan/ketentuan untuk kepentingan pribadi, yang harus dikembalikan oleh Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna ke RKUD Kabupaten Sorong Selatan

795.000.000,00

b.

Uang yang dikembalikan oleh Sdr. WELEM KARUBABA ke Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna

0,00

c.

Kerugian Keuangan Negara (a-b)

795.000.000,00

 

atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa DANIEL TABORAT, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Papua dalam  hal ini KCP Kantor Bupati  Sesna Kantor CabangTeminabuan adalah status Bank Papua sebagai Bank Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Kabupaten/Kota Se-Papua dan Papua  Barat .
  • Bahwa dari  status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, sehingga Kab. Sorong Selatan salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah), sehingga Bank Papua yang ada di Kab. Sorong Selatan dipercaya untuk mengelolah Dana APBD Kab. Sorong Selatan yang disimpan pada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) di Bank Papua Cab. Sorong Selatan.

 

  • Bahwa sebagaimana Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, tanggal 26 Juni 2020, nomor 29, NOTARIS/PPAT PUSPO ADI CAHYONO, SH. MKn yang dimiliki PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang mana Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan adalah salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki setoran Modal 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah).

 

  • Bahwa Komposisi Pemegang Saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) untuk Kab. Sorong Selatan Tahun 2020 yaitu Bupati Kab. Sorong Selatan selaku Pemegang Saham dan Setoran Modal Pemerintah Kab. Sorong Selatan berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) pada tanggal 26 Juni 2020 Pemerintah Kab. Sorong selatan memiliki setoran Modal sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah) dan selanjutnya Pemegang Saham pada pemerintah Kab. Sorong selatan mempunyai komitmen untuk melakukan penambahan Modal pada setiap RUPST (Rapat Umum Pemegang saham Tahunan).

 

  • Bahwa status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, yang tunduk dan patuh terhadapa SOP (Standard Operating Procedure) pada pedoman Produk dan jasa bank Papua terdapat Produk Tabungan Giro, dan Transfer antara lain yaitu :
    • Tabungan Deskripsi Produk yaitu tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di Tarik dengan Cek, Bilyet Giro dana atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    • Giro Deskripsi Produk yaitu Simpanan nasabah yang dapat ditarik sewaktu – waktu oleh Nasabah yang bersangkutan. Penarikannya dilakukan dengan Cek, Bilyet Giro atau Surat Perintah Pembayaran lainnya sesuai dengan Peraturan berlaku.
    • Transfer Deskripsi Produk jasa Pembayaran Non Tunai yang dilakukan perbankkan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, Hubungan bilateral antar bank maupun jaringan internal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, system kliring nasional (SKN) maupun melalui system Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

 

  • Bahwa Terdakwa DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019. bersama-sama dengan saksi WELEM KARUBABA  selaku  Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan dengan cara terdakwa  memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada Saksi WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020, tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna, sehingga dengan leluasa mencairkan uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan dan uang tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Tugas dan tanggung jawab Terdakwa  selama menjadi Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) adalah sebagai berikut :

 

  1. Tugas :
  • Berkoordinasi dalam rangka mengembangkan strategi layanan cabang untuk memastikan pencapaian target bisnis perusahaan, dan menyusun rencana bisnis dan pengawasan terhadap pencapaiannya untuk memastikan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis cabang.
  • Merancang dan mengembangkan rencana dan strategi pemasaran produk dan jasa untuk mengembangkan bisnis Kantor Cabang sehingga target yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank tercapai.
  • Berkoordinasi dengan Pemimpin Cabang Pembantu untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan operasional Kantor Cabang Pembantu lancar baik dalam menangani pengelolaan dana dan delivery chanel serta fasilitas lainnya guna mendukung aktivitas Kantor Cabang Pembantu sehingga pemenuhan target tiwulanan, semester dan tahunan tercapai.
  • Mengorganisir, mengkoordinasikan dan mendelegasikan kegiatan pada bidang layanan nasabah kepada pegawai dibawah penyeliaannya.
  • Mengelola dan melayani nasabah secara cepat, tepat dan akurat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
  • Mengelola pendayagunaan kas dan alat likuid secara optimal.
  • Menjamin terlaksannya aktivitas bidang layanan nasabah secara efektif, efisien, akurat dan tepat waktu.
  • Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh pegawai dibawah penyeliannya.-
  • Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi Rencana Bisnis Layanan Nasabah.

b) Tanggungjawab :

Terkait Untuk Pencapaian Financial/Keuangan Mengembangkan strategi dan Rencana Unit Layanan Bisnis Cabang untuk memastikan pertumbuhan dan profitabilitas Bank sesuai dengan target :

    • Menentukan dan melaksanakan target anggaran dan ukuran kinerja Unit Layanan kantor cabang, untuk meningkatkan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis cabang.
    • Mengawasi kinerja dan pencapaian hasil layanan sesuai dengan rencana bisnis dan anggaran Cabang

c) Kewenangan :

  • Melakukan negosiasi dengan Instansi Pemerintah Daerah/Swasta, Instansi lainnya serta nasabah dalam rangka kerja sama pemasaran produk dan jasa Bank.
  • Menyetujui penarikan tunai dan penarikan dengan cara lain yang lazim atas rekening nasabah dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi.
  • Menandatangani surat-surat dalam rangka aktivitas layananan Kantor Cabang, serta menandatangani laporan-laporan layanan atas nama Kantor Cabang, sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
  • Menyetujui pembayaran biaya rutin di unitnya, dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi.
  • Menyetujui pemberian cuti/ijin kepada Staf sesuai dengan kewenangan .
  • Menetapkan pembagian tugas kepada pegawai yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
  • Memberikan petunjuk maupun instruksi-instruksi pelaksanaan tugas/pekerjaan kepada pegawai dalam lingkungan Unit Kerjanya.
  • Mereview, menyetujui, memutuskan dan menandatangani surat-surat, laporan dan dokumen lainnya dalam pelaksanaan tugasnya dalam batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi.
  • Melakukan penegakan disiplin kerja pegawai serta melakukan penilaian atas hasil kinerja pegawai dalam lingkungan Unit Kerjanya.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Pemimpin Cabang untuk pengembangan pegawai di lingkungan Unit Kerjanya.
  • Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai bawahannya.
  • Melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan BPP Kewenangan yang berlaku.

 

  • Bahwa mekanisme dalam memproses SP2D yang masuk dari Pemerintah Daerah yang berlaku di KCP Kantor Bupati Sesna, yaitu :
        1. Setiap SP2D dari Pemerintah Daerah awalnya masuk ke Pemimpin Unit Layanan untuk selanjutnya dilakukan pencocokan berupa jumlah SP2D yang masuk dan nilainya sesuai dengan yang terdapat di dalam Daftar Penguji dan Surat Pengantarnya, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin Unit Layanan memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kiri lembar SP2D;
        2. Kemudian setelah itu Pemimpin Unit Layanan menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf kepada Pemimpin KCP untuk selanjutnya dilakukan pencocokan ulang, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin KCP memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kanan lembar SP2D;
        3. Selanjutnya Pemimpin KCP menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf oleh Pemimpin Unit Layanan dan Pemimpin KCP kepada Teller Over Bocking (OB) untuk langsung di proses;
        4. Selanjutnya teller memproses dengan menginput transaksi SP2D melalui aplikasi FE OLIBS 724, dengan cara :
  • Buka Aplikasi Olibs 724;
  • Selanjutnya klik menu Transaksi;
  • Masuk di menu Single OB;
  • Selanjutnya menginput Nomor SP2D di kolom keterangan, nomor rekening Pemda di kolom nomor rekening, Jumlah nilai SP2D sesuai dengan jumlah di lembaran SP2D di kolom jumlah tx, nomor rekening tujuan di kolom nomor rekening.
  • Selanjutnya setelah semua sudah di input dan sudah benar, klik save untuk menyimpan data, dan jika transaksi melebihi limit maka dari teller akan meminta otorisasi sesuai dengan batasan yang sudah ditentukan dengan terlebih dahulu menerbitkan call memo perihal permintaan pelampauan limit / peningkatan level otorisasi dari Pimpinan KCP kepada pimpinan cabang;
  • Dan jika kenaikan limit sudah di setujui oleh Pimpinan cabang melalui surat dan system maka otomatis limit transaksi akan di naikkan.
  • Selanjutnya apabila otorisasi sudah disetujui, maka secara langsung proses SP2D sudah selesai.
  • Setelah proses SP2D selesai selanjutnya teller melakukan validasi di lembar SP2D dan memberikan tanda paraf dan tanggal validasi.

 

  • Bahwa sesuai dengan Kewenangan Transaksi Tunai, Pemindahbukuan dan Otorisasi sesuai tingkatan user pada system Core Banking, yaitu :

 

No.

Jabatan

Jenis transaksi

Tarik Tunai

Pemindah bukuan

1.

Teller

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya