Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Mnk ALEXANDER ANG Andy Paarulian Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALEXANDER ANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andy Paarulian Simanjuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik obyek gugatan atau sebidang tanah Hak Milik di Jalan Trikora Arfai II, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, seluas 4.240 m2 (empat ribu dua ratus empat puluh meter persegi) atau 53 meter x 80 meter sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 119, Surat Ukur No.01/Andai/2004 tanggal 5 Maret 2004  atas nama Hengki Ang alias Alexander Ang alias Kong Heng (Penggugat)   dengan batas-batas :
Sebelah Utara        : Tanah Adat
Sebelah Timur        : Heriawan/Kios Hamka
Sebelah Selatan        : Jl.Trikora Arfai II
Sebelah Barat        : Kel.Yarangga
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hibah atas obyek gugatan dari Ang Guan Hui kepada Penggugat berdasarkan akta hibah  No.11/PPAT.C/MKW/2004 tanggal 5 Oktober 2004 dari Ang Guan Hui kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli obyek gugatan dari Poniman kepada Ang Guan Hui berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 9 November 1993;
5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan hak Tanah Adat atas obyek gugatan  dari Simon Mansim kepada Poniman pada tanggal 16 Juni 1982;
6.Menyatkan bahwa  Penggugat sebagai pemilik obyek gugatan belum pernah melepaskan atau memberi kuasa melepaskan obyek gugatan kepada siapapun termasuk kepada Tergugat;
7.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat membangun di atas obyek gugatan tampa seijin dan sepengetahuan sebelumnnya dari Penggugat dan perbuatan Tergugat dengan tetap melanjutkan pembangunan meskipun telah ditegur oleh Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Tergugat terhadap Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk meninggalkan obyek gugatan dalam keadaan kosong dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan saat Tergugat mulai memasuki obyek gugatan;
9.Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
10.Menyatkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / sertamerta (Uit Voerbaarbij vorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
11.Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak