Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. ADOLOF GUSTAV MALAK alias OLOF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2250 /R.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADOLOF GUSTAV MALAK alias OLOF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa ADOLOF GUSTAV MALAK Alias OLOF pada hari SABTU tanggal 22 JUNI 2024 sekira Pukul 00.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Ciliwung Sanggeng Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira 00.00 WIT Terdakwa dalam keadaan mabuk (telah dipengaruhi minuman keras) datang ke tempat jualan Saksi Yerris Fernando Warikar yang letaknya tepat di depan Pom Bensin Sanggeng Manokwari, kemudian terdakwa ingin membeli baju dan setelah Terdakwa memilih selembar baju terjadilah tawar menawar antara aksi Yerris Fernando Warikar dan Terdakwa, karena Saksi Yerris Fernando Warikar tidak menerima harga jual yang ditawarkan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi membelinya namun Terdakwa tidak mau juga untuk mengembalikan baju yang dipegangnya tersebut padahal Saksi Yerris Fernando Warikar dengan Terdakwa sudah saling tawar menawar agar baju yang dipegangnya diserahkan kepada Saksi Yerris Fernando Warikar dan terdakwa emosi dan marah, maka Terdakwa langsung mengeluarkan parang dari pinggang sebelah kanannya kemudian mengejar Saksi Yerris Fernando Warikar dengan menggunakan parang tersebut, pada saat Saksi Yerris Fernando Warikar mau membela diri dengan mengambil sebuah kayu, Terdakwa yang melihatnya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya setelah sekira 10 (sepuluh) menit berlalu kemudian Terdakwa datang kembali dengan Saksi HENGKI AKWAN guna menemui Saksi Yerris Fernando Warikar yang mana Terdakwa menghampiri Saksi Yerris Fernando Warikar namun Saksi Hengki Akwan melerai dan mengatakan “MARI KITONG BICARA BAIK-BAIK” namun Terdakwa masih emosi sehingga kembali mengeluarkan parang dari pinggangnya, setelah itu Saksi YAN PITER WARIKAR karena melihat Terdakwa ingin memotong Saksi Yerris Fernando Warikar dengan menggunakan parang tersebut maka Saksi Yan Piter Warikar datang dengan maksud untuk melerai namun Terdakwa mendorong Saksi Yan Piter Warikar hingga terjatuh ke dalam got/selokan kemudian Terdakwa gigit pipi kiri Saksi Yan Piter Warikar selanjutnya Terdakwa injak kepala Saksi Yan Piter Warikar setelah itu Saksi Yerris Fernando Warikar yang melihat orang tuanya dianiaya oleh Terdakwa saat ingin membantu melerai namun Saksi Hengki Akwan tiba-tiba memeluk Saksi Yerris Fernando Warikar selanjutnya pada saat Saksi Yerris Fernando Warikar berusaha melepaskan diri dari Saksi Hengki Akwan tiba-tiba Terdakwa memotong Saksi Yerris Fernando Warikar dengan menggunakan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan sekuat tenaga ke bagian atas kepala Saksi Yerris Fernando Warikar dan pada saat itu juga Saksi Yerris Fernando Warikar dengan Terdakwa saling tarik menarik parang sehingga parang tersebut melukai jari jempol Saksi Yerris Fernando Warikar dan setelah Saksi Yerris Fernando Warikar mendapat parang tersebut Saksi Yerris Fernando Warikar langsung membuang parang dan kemudian Terdakwa menggigit bahu sebelah kanannya dan karena Saksi Yerris Fernando Warikar pusing akibat luka di kepala yang dialaminya sehingga Saksi Yerris Fernando Warikar duduk dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
 
2. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: B/20/VI/2024/Papua Barat/Sek Manwar, tanggal 22 Juni 2024 (terlampir) telah dilakukan Permintaan Visum Et Repertum atas nama Yan Pieter Warikar dan Yerris Fernando Warikar dan atas permintaan tersebut Visum Et Repertum telah diterbitkan dari Rumah Sakit Angkatan Laut dengan rincian hasil Visum sebagai berikut:
Hasil Visum an. YAN PIETER WARIKAR, Nomor: R/13/VI/2024/RSAL tanggal 22 Juni 2024:
I. Pemeriksaan Korban:
• Pasien datang dengan keluarga dalam keadaan sehat dengan keluhan luka lecet pada bagian tangan dan pipi.
II. Hasil Pemeriksaan Luar Ditemukan:
• Pemeriksaan aksesoris:
o Pasien mengenakan kaos warna putih dan celana panjang.
• Pemeriksaan tubuh:
o Pipi kiri tampak luka lecet.
o Tangan kanan dan kiri tampak luka lecet setelah dipukuli.
III. Terhadap Korban Dilakukan:
• Visum Et Repertum.
IV. Kesimpulan:
Pada pasien tampak luka pada pipi kiri dan kedua tangan setelah mengalami kekerasan tumpul.
Dan
Hasil visum an. YERRIS FERNANDO WARIKAR, Nomor: R/14/VI/2024/RSAL tanggal 22 Juni 2024:
I. Pemeriksaan Korban:
• Pasien datang dengan keluarga dalam keadaan sadar penuh setelah mengalami kekerasan tajam.
II. Hasil Pemeriksaan Luar Ditemukan:
• Pemeriksaan aksesoris:
o Pasien mengenakan baju kaos kutang dan celana.
• Pemeriksaan tubuh:
o Kepala tampak luka terbuka dengan ukuran kurang lebih empat centimeter dan pendarahan.
o Jari tangan kanan tampak luka terbuka kurang lebih dua centimeter dan pendarahan.
III. Terhadap Korban Dilakukan:
• Visum Et Repertum.
IV. Kesimpulan:
Pada pasien tampak luka terbuka pada kepala dan jari tangan setelah terkena kekerasan tajam.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa ADOLOF GUSTAV MALAK Alias OLOF pada hari SABTU tanggal 22 JUNI 2024 sekira Pukul 00.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Ciliwung Sanggeng Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira 00.00 WIT Terdakwa dalam keadaan mabuk (telah dipengaruhi minuman keras) datang ke tempat jualan Saksi Yerris Fernando Warikar yang letaknya tepat di depan Pom Bensin Sanggeng Manokwari, kemudian terdakwa ingin membeli baju dan setelah Terdakwa memilih selembar baju terjadilah tawar menawar antara aksi Yerris Fernando Warikar dan Terdakwa, karena Saksi Yerris Fernando Warikar tidak menerima harga jual yang ditawarkan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi membelinya namun Terdakwa tidak mau juga untuk mengembalikan baju yang dipegangnya tersebut padahal Saksi Yerris Fernando Warikar dengan Terdakwa sudah saling tawar menawar agar baju yang dipegangnya diserahkan kepada Saksi Yerris Fernando Warikar dan terdakwa emosi dan marah, maka Terdakwa langsung mengeluarkan parang dari pinggang sebelah kanannya kemudian mengejar Saksi Yerris Fernando Warikar dengan menggunakan parang tersebut, pada saat Saksi Yerris Fernando Warikar mau membela diri dengan mengambil sebuah kayu, Terdakwa yang melihatnya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya setelah sekira 10 (sepuluh) menit berlalu kemudian Terdakwa datang kembali dengan Saksi HENGKI AKWAN guna menemui Saksi Yerris Fernando Warikar yang mana Terdakwa menghampiri Saksi Yerris Fernando Warikar namun Saksi Hengki Akwan melerai dan mengatakan “MARI KITONG BICARA BAIK-BAIK” namun Terdakwa masih emosi sehingga kembali mengeluarkan parang dari pinggangnya, setelah itu Saksi YAN PITER WARIKAR karena melihat Terdakwa ingin memotong Saksi Yerris Fernando Warikar dengan menggunakan parang tersebut maka Saksi Yan Piter Warikar datang dengan maksud untuk melerai namun Terdakwa mendorong Saksi Yan Piter Warikar hingga terjatuh ke dalam got/selokan kemudian Terdakwa gigit pipi kiri Saksi Yan Piter Warikar selanjutnya Terdakwa injak kepala Saksi Yan Piter Warikar setelah itu Saksi Yerris Fernando Warikar yang melihat orang tuanya dianiaya oleh Terdakwa saat ingin membantu melerai namun Saksi Hengki Akwan tiba-tiba memeluk Saksi Yerris Fernando Warikar selanjutnya pada saat Saksi Yerris Fernando Warikar berusaha melepaskan diri dari Saksi Hengki Akwan tiba-tiba Terdakwa memotong Saksi Yerris Fernando Warikar dengan menggunakan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan sekuat tenaga ke bagian atas kepala Saksi Yerris Fernando Warikar dan pada saat itu juga Saksi Yerris Fernando Warikar dengan Terdakwa saling tarik menarik parang sehingga parang tersebut melukai jari jempol Saksi Yerris Fernando Warikar dan setelah Saksi Yerris Fernando Warikar mendapat parang tersebut Saksi Yerris Fernando Warikar langsung membuang parang dan kemudian Terdakwa menggigit bahu sebelah kanannya dan karena Saksi Yerris Fernando Warikar pusing akibat luka di kepala yang dialaminya sehingga Saksi Yerris Fernando Warikar duduk dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
 
2. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: B/20/VI/2024/Papua Barat/Sek Manwar, tanggal 22 Juni 2024 (terlampir) telah dilakukan Permintaan Visum Et Repertum atas nama Yan Pieter Warikar dan Yerris Fernando Warikar dan atas permintaan tersebut Visum Et Repertum telah diterbitkan dari Rumah Sakit Angkatan Laut dengan rincian hasil Visum sebagai berikut:
Hasil Visum an. YAN PIETER WARIKAR, Nomor: R/13/VI/2024/RSAL tanggal 22 Juni 2024:
I. Pemeriksaan Korban:
• Pasien datang dengan keluarga dalam keadaan sehat dengan keluhan luka lecet pada bagian tangan dan pipi.
II. Hasil Pemeriksaan Luar Ditemukan:
• Pemeriksaan aksesoris:
o Pasien mengenakan kaos warna putih dan celana panjang.
• Pemeriksaan tubuh:
o Pipi kiri tampak luka lecet.
o Tangan kanan dan kiri tampak luka lecet setelah dipukuli.
III. Terhadap Korban Dilakukan:
• Visum Et Repertum.
IV. Kesimpulan:
 
Pada pasien tampak luka pada pipi kiri dan kedua tangan setelah mengalami kekerasan tumpul.
 
Dan Hasil visum an. YERRIS FERNANDO WARIKAR, Nomor: R/14/VI/2024/RSAL tanggal 22 Juni 2024:
I. Pemeriksaan Korban:
• Pasien datang dengan keluarga dalam keadaan sadar penuh setelah mengalami kekerasan tajam.
II. Hasil Pemeriksaan Luar Ditemukan:
• Pemeriksaan aksesoris:
o Pasien mengenakan baju kaos kutang dan celana.
• Pemeriksaan tubuh:
o Kepala tampak luka terbuka dengan ukuran kurang lebih empat centimeter dan pendarahan.
o Jari tangan kanan tampak luka terbuka kurang lebih dua centimeter dan pendarahan.
III. Terhadap Korban Dilakukan:
• Visum Et Repertum.
IV. Kesimpulan:
 
Pada pasien tampak luka terbuka pada kepala dan jari tangan setelah terkena kekerasan tajam.
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya