| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa KORY BONGGOIBO pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIT hingga pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Arowi I Jalur II Gang Cendrawasi RT 002 RW 001 Kelurahan Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 08.00 Wit ketika Terdakwa berada di rumahnya, lalu Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia yang merupakan anak Terdakwa tiba di rumah Terdakwa setelah perjalanan dari Jayapura lalu Saksi Agnes Lina Bonsapia meyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya membawa barang titipan milik Sdr. Bokap berupa narkotika jenis ganja, setelah itu Saksi Agnes Lina Bonsapia menghitung paket ganja yang dibawanya dan tidak lama kemudian Sdr. Bokap bersama seorang temannya datang mengambil 43 (empat puluh tiga) paket plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja sedangkan Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia mendapatkan 7 (tujuh) paket plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, yang mana saat Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. BOKAP tersebut disaksikan oleh Terdakwa Kory Bonggoibo.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIT, Terdakwa diberikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia untuk dijual, lalu Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia menyimpan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja di dalam dompet lalu dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan di atas lemari.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Kory Bonggoibo menjual 9 (sembilan) paket palstik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja yang diberikan oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia tersebut dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa dengan rincian penjualan sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wit, Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kepada seseorang di Arowi, dengan harga Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupia).
- Pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wit, Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kepada seseorang yang berada di Pasirido dengan harga Rp. 100.000,(sertaus ribu rupiah) dan Terdakwa menambahkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kepada pembeli tersebut.
- Pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wit, Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kepada seseorang yang berada di Pasir Putih seharga Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menambah 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kepada pembeli tersebut.
Dari hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 Wit saat Terdakwa hendak mengambil per ayunan yang berada di atas lemari kamar depan rumah Terdakwa, Terdakwa mendapati kantong plastik warna merah-putih yang berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang sebelumnya disimpan oleh Anak Saksi AGNES LINA BONSAPIA, kemudian Terdakwa mengambil kantong plastik warna merah-putih yang berisi Narkotika jenis Ganja tersebut lalu menyembunyikannya ke kamar belakang tepatnya disudut lemari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Papua Barat diantaranya Saksi FADRIANSYAH dan Saksi KRISYE KUNU datang dan melakukan penggeledahan di kamar 203 yang ditempati menginap oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia bersama Anak Saksi Markus Rumbarar Alias Aldo dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja milik Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia, lalu dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Arowi 1 Manokwari, sesampainya di rumah Terdakwa, Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Papua Barat masuk kedalam Rumah dan bertemu dengan Terdakwa Kory Bonggoibo dan menanyakan keberadaan narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia, selanjutnya Terdakwa Kory Bonggoibo mengambil paket narkotika jenis ganja di sudut lemari kamar belakang lalu menyerahkan kepada Anggota Polisi dari Direktorat Polda Papua Barat, setelah itu Terdakwa Kory Bonggoibo bersama Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia dan Anak MARKUS RUMBARAR ALIAS ALDO beserta barang bukti dibawa ke Polda Papua Barat untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari terdakwa, diketahui (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 42,49 (empat puluh dua koma empat puluh sembilan) gram dan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 15,6 (lima belas koma enam) gram kemudian menyisihkan dari masing-masing barang bukti sersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemassan pembungkusnya seberat 2 (dua) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 125/X/11651/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0065.K/NAPPZA/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan kesimpulan Sampel Positif Tanaman Ganja.
Bahwa tanaman ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa KORY BONGGOIBO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa KORY BONGGOIBO pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, sekira sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Arowi I Jalur II Gang Cendrawasi RT 002 RW 001 Kelurahan Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIT, Terdakwa diberikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia untuk dijual, lalu Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia menyimpan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja di dalam dompet lalu dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan di atas lemari. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wit saat Terdakwa hendak mengambil per ayunan yang berada di atas lemari kamar depan rumah Terdakwa, Terdakwa mendapati kantong plastik warna merah-putih yang berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang sebelumnya disimpan oleh Anak Saksi AGNES LINA BONSAPIA, kemudian Terdakwa mengambil kantong plastik warna merah-putih yang berisi Narkotika jenis Ganja tersebut lalu menyembunyikannya ke kamar belakang tepatnya disudut lemari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Papua Barat diantaranya Saksi FADRIANSYAH dan Saksi KRISYE KUNU datang dan melakukan penggeledahan di kamar 203 yang ditempati menginap oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia bersama Anak Saksi Markus Rumbarar Alias Aldo dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja milik Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia, lalu dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Arowi 1 Manokwari, sesampainya di rumah Terdakwa, Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Papua Barat masuk kedalam Rumah dan bertemu dengan Terdakwa Kory Bonggoibo dan menanyakan keberadaan narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia, selanjutnya Terdakwa Kory Bonggoibo mengambil paket narkotika jenis ganja di sudut lemari kamar belakang lalu menyerahkan kepada Anggota Polisi dari Direktorat Polda Papua Barat, setelah itu Terdakwa Kory Bonggoibo bersama Anak Saksi Agnes Lina Bonsapia dan Anak MARKUS RUMBARAR ALIAS ALDO beserta barang bukti dibawa ke Polda Papua Barat untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari terdakwa, diketahui (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 42,49 (empat puluh dua koma empat puluh sembilan) gram dan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 15,6 (lima belas koma enam) gram kemudian menyisihkan dari masing-masing barang bukti sersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemassan pembungkusnya seberat 2 (dua) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 125/X/11651/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0065.K/NAPPZA/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan kesimpulan Sampel Positif Tanaman Ganja.
Bahwa tanaman ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa KORY BONGGOIBO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -- |