DALAM POKOK PERKARA :
- 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- 2. Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tatap (In kracht van Gewijsde);
- 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa/kekuarangan pesangon kepada para para Penggugat sebesar Rp. 194.892.300 ( Seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga rtus rupiah) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar sejak Desember 2012 (upah selama tidak dipekerjakan) sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde); |