Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.B/2024/PN Mnk | 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. 2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H. 3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. |
AGUS WEKABURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1114/R.2.13/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : ---------------Bahwa terdakwa AGUS WEKABURI pada hari senin tanggal 01 juli 2024 sekira pukul 21:00 Wit atau setidaknya pada suatu hari di bulan Juli tahun 2024, atau setidaknya pada suatu hari di tahun 2024 bertempat di Lorong Cakar Bongkar Pasar Sentral Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba dengan sengaja merampas nyawa orang lain saksi korban SILIDIN INAI, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa AGUS WEKABURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |