Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
GILBERTH BENNI BERNAT BIETH Alias BENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1384 /R.2.10/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILBERTH BENNI BERNAT BIETH Alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa GILBERTH BENNI BERNAT BIETH alias BENI dan YUNUS BIET (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di dalam Masjid Alfalaah), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sedang berpesta minuman keras di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari tepatnya di sebuah Tugu yang berada di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari, kemudian memasuki hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIT saat berlangsungnya acara minum minuman keras tersebut saat itu minumannya telah habis sehingga salah satu dari teman Terdakwa yaitu YUNUS BIET mengatakan kepada Terdakwa dengan perkataan “BENI AYO PERGI….. KO IKUT TERDAKWA KE MESJID DI BAWAH DI SANA ADA BANYAK KOTA AMAL”, setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa dan teman Terdakwa yaitu YUNUS BIET langsung pergi ke masjid yang dimaksud oleh YUNUS BIET dengan mengendarai sebuah sepeda motor yang saat itu YUNUS BIET yang membawa motor sedangkan Terdakwa berada di belakang sedang diboncengnya, setelah Terdakwa dan YUNUS BIET sampai di jalan masuk dari mesjid tersebut saat itu YUNUS BIET langsung memberhentikan motor agak jauh dari masjid dengan kurang lebih sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat mereka berhenti, setelah itu Terdakwa langsung turun dari motor dan langsung berjalan kaki menuju ke arah masjid, sesampainya Terdakwa di pagar masjid saat itu Terdakwa langsung memanjat pagar dari masjid tersebut dan langsung masuk, setelah Terdakwa sudah berada di halaman dari masjid saat itu Terdakwa langsung berjalan kaki menuju ke arah tempat ambil air wudhu dari masjid tersebut dan langsung melihat dan mendapatkan sebuah alat yang bisa digunakan sebagai pencungkil yang terbuat dari besi yang mana posisi dari benda tersebut berada di bawah sebuah tangga di tempat air wudhu, saat itu Terdakwa langsung mengambilnya dan langsung menaiki sebuah tangga tersebut hingga Terdakwa langsung tiba di lantai 2 (dua) di bagian luar dari masjid tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berjalan di atas seng masjid, lalu Terdakwa menggunakan sebuah alat yang bisa digunakan sebagai pencungkil yang terbuat dari besi yang Terdakwa temukan saat itu untuk masuk ke dalam bagian dari masjid tersebut dan untuk memecahkan salah satu dari kaca jendela bagian dari masjid tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berjalan turun ke bagian bawah tepatnya di bagian lantai 1 (satu) dari masjid tersebut dengan melewati tangga yang berada di dalam masjid tersebut dan setelah sampai di bagian bawah atau lantai 1 (satu) dari masjid saat itu Terdakwa melihat ada beberapa kotak amal milik dari masjid yang disimpan di tiap titik dalam masjid dan Terdakwa langsung berjalan ke arah kotak amal tersebut, setelah sampai di kota amal pertama di dalam masjid tersebut saat itu Terdakwa langsung membuka gembok besi dari kota amal tersebut dengan menggunakan sebuah alat yang terbuat dari besi kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka kotak amal pertama yang Terdakwa temukan saat itu Terdakwa langsung mengambil semua isi dari kotak amal tersebut yaitu berupa uang dan memasukkannya ke dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan tersebut, setelah itu Terdakwa berjalan lagi ke arah kotak amal yang kedua yang Terdakwa temukan dan langsung membuka gembok besi dari kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah alat yang terbuat dari besi tersebut dan setelah kotak amal kedua tersebut berhasil Terdakwa buka saat itu Terdakwa langsung mengambil semua isi uang dari kotak amal kedua tersebut dan memasukkannya lagi ke dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa lanjut lagi berjalan ke arah kotak amal yang ketiga yang Terdakwa temukan, Terdakwa langsung membuka gembok besi dari kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah alat yang terbuat dari besi dan setelah kotak amal tersebut berhasil terbuka saat itu Terdakwa langsung mengambil semua isi dari kotak amal dan memasukkannya lagi ke dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa langsung berjalan lagi ke arah kotak amal yang keempat dan setelah Terdakwa berusaha membuka akan tetapi saat itu gembok besi dari kotak amal yang keempat saat itu tidak dapat terbuka atau sulit Terdakwa buka sehingga saat itu untuk kotak amal yang keempat yang Terdakwa temukan di dalam masjid tersebut Terdakwa bawa atau pikul di atas badan Terdakwa untuk Terdakwa keluarkan dan bawa pergi dari dalam masjid, Terdakwa membawa keluar kotak amal yang keempat dengan membuka dari dalam pintu masjid tersebut dengan cara membuka grendel atau pengunci pintu dari pintu masjid tersebut dan setelah pintu masjid terbuka Terdakwa berjalan keluar dari dalam masjid ke arah pekarangan luar dari masjid sambil membawa atau memikul kotak amal keempat yang Terdakwa temukan dari dalam masjid dan setelah Terdakwa sampai di pagar dari masjid saat itu Terdakwa langsung mengaitkan kotak amal yang Terdakwa bawa di atas pagar dari masjid tersebut dan Terdakwa langsung memanjat keluar dari pagar masjid, setelah Terdakwa berhasil berada di luar dari masjid tersebut saat itu Terdakwa langsung mengambil kotak amal yang Terdakwa sudah kaitkan sebelumnya di pagar masjid dan membawa kotak amal itu di atas badan Terdakwa dan berjalan ke arah teman Terdakwa YUNUS BIET yang sementara sedang menunggu Terdakwa di atas motornya, pada saat Terdakwa sedang berjalan sambil membawa kotak amal saat itu ada suara teriakan dari dalam pekarangan masjid yang meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa panik dan langsung membuang kotak amal yang Terdakwa pikul tersebut di atas jalan yang berada di depan pintu masuk dari pagar masjid serta alat besi yang Terdakwa gunakan untuk mencongkel gembok besi dari kotak amal ke arah semak-semak yang berada di sekitar masjid dan Terdakwa langsung berlari ke arah teman Terdakwa YUNUS BIET yang telah menunggu Terdakwa di mata jalan arah masuk ke masjid dan setelah Terdakwa sampai di tempat dari teman Terdakwa YUNUS BIET saat itu Terdakwa langsung menaiki motornya dan YUNUS BIET langsung pergi menjauh dari tempat tersebut dan kembali ke tempat dimana awalnya Terdakwa dan teman-teman Terdakwa minum, sesampainya Terdakwa di tempat awalnya Terdakwa minum dengan teman-teman Terdakwa saat itu kemudian Terdakwa langsung memberikan segepok uang yang Terdakwa dapatkan dari kotak amal masjid kepada teman Terdakwa YUNUS BIET dan kemudian Terdakwa memberikan sejumlah uang lagi kepada salah satu teman Terdakwa yang ikut minum dengan Terdakwa untuk membeli minuman lagi.
  • Bahwa Terdakwa dan YUNUS BIET melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut pada malam hari yang merupakan seluruhnya kepunyaan Masjid Alfalaah dengan tanpa izin, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dengan maksud untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan YUNUS BIET, Masjid Alfalaah selaku pemilik dari barang-barang yang dicuri tersebut telah nyata mengalami kerugian secara materiil.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya