Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Mnk 1.MARIA FANISA GEFILEM, S.H
2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
5.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
7.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
DEMIANUS YERKOHOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 399/R.2.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA FANISA GEFILEM, S.H
2AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
3DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
5DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
6EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMIANUS YERKOHOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa Demianus Yerkohok pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Steenkool yang beralamat di Kilometer 05, Wesiri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Terdakwa mencoba melakukan transaksi penarikan uang pada mesin ATM BRI yang berada di Hotel Steenkool Kilometer 05, Namun ketika transaksi tersebut selalu ditolak sehingga membuat Terdakwa emosi dan melakukan pengerusakan terhadap mesin Atm tersebut dengan cara menendang sebanyak 3 (tiga) kali pada Mesin ATM dengan menggunakan kaki sebelah kanan.
  • Bahwa Saksi Ardiansyah selaku Pihak Bank BRI menerangkan akibat perbuatan Terdakwa mesin ATM tidak dapat digunakan seperti biasanya dikarenakan tempat Cover Uang Mesin ATM Hancur dan mengakibatkan pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).  Namun Terdakwa telah mengganti kerugian tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pihak Bank BRI sebagai biaya perbaikan mesin ATM yang rusak, berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 13 Februari 2025.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya