Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINAR MULIA PAPUA ALIM ALBERT MUDAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINAR MULIA PAPUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIM ALBERT MUDAY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.467.818,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa BPKB Nomor I - 11219736, Nomor Plat PB 1858 MF, atas nama ALIM ALBERTH MUDAY, Merek Daihatsu F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, tahun 2012, Warna Biru Tua Metalik, No. Rangka MHKV1BA2JCK013881,            No. Mesin DK64336, dimana agunan tersebut akan Tergugat serahkan secara sukarela kepada Penggugat dimana akan menjadi langkah terakhir untuk pelunasan fasilitas kredit Tergugat.
4.Menghukum  Tergugat untuk  melunasi secara sekaligus dan tunai seluruh kewajibannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mulia Papua, Total Sebesar Rp. 37.467.818,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), dengan jangka waktu paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak amar putusan di keluarkan dan jika putusan tersebut tidak di laksanankan sesuai amar putusan maka kendaraan yang menjadi jaminan tersebut wajib di serahkan ke pihak penggugat sebagai pelunasan atas fasilitas kredit tergugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak