Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Alfisius Adrian Sombo, S.H. NAJAMUDDIN BENNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-584A/R.2.13/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Alfisius Adrian Sombo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJAMUDDIN BENNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI                                      P–29                                    
       " Demi Keadilan dan Kebenaran 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
 
 
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDS - 03/R.2.13/Ft.1/03/2025
 
 
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : NAJAMUDDIN BENNU.
Tempat lahir : Malimpung.
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/ 09 Juni 1974.
Jenis kelamin : Laki - Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Drs. Esau Sesa Mako Brimob RT.003/RW.003 Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan/jabatan : Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendidikan : S.2 (Magister Teknik Sipil).
 
B. PENAHANAN
1. Penyidik : a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari, sejak tanggal 18 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024.
b. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025.
c. Perpanjangan penahanan terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi Pada PN. Manokwari sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 15 Februari 2025.
  d. Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi Pada PN. Manokwari sejak tanggal 16 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025.
 
2. Penuntut Umum : Ditahan Rutan Manokwari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025.
 
C. DAKWAAN
Primair :
------ Bahwa Terdakwa NAJAMUDIN BENNU selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 600/993/2/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, saksi Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat  di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Jalan Jenderal Abraham O Ataruri Kompleks Perkantoran Arfai Manokwari Propinsi Papua Barat dan di jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :
1. Terdakwa tidak melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting dengan membiarkan Saksi Akalius Yanus Misiro melakukan kegiatan proyek padahal diketahui oleh terdakwa jika saksi Akalius Yanus Misiro tidak mempunyai legalitas dan kapasitas dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
2. Terdakwa tidak melakukan pengendalian kegiatan kontrak padahal terdakwa mengetahui pekerjaan  Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni selama periode masa kontrak sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga berakhir tanggal 22 Desember 2023 mengalami keterlambatan. Terdakwa bersama-sama dengan saksi Daud dan saksi Adi Kalalembang selaku pihak Konsultan Pengawas tidak memberlakukan kontrak kritis dan tidak melakukan langkah-langkah penanganan keterlambatan pekerjaan.
3. Terdakwa bersama-sama dengan saksi Naomi Kararbo dan Saksi Beatrick S. A Baransano secara sadar dan sengaja tetap memproses pembayaran 100% (Termyn II) meskipun mengetahui jika progres fisik baru mencapai 51,11% dengan mempersyaratkan Bank Garansi keterlambatan pekerjaan.
 
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3).
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB VI huruf E sub c dan d. 
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Penyedia.
7) Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat Khusus Surat  Perjanjian  Kerja  No  :  026.A/ KONTR/ 01.08-BM/ 22/ 600/ 2023 tanggal 25 Agustus 2023. 
 
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya orang lain yaitu Saksi Akalius Yanus Misiro sebesar Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen), 
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-35/PW/27/5/2025 tanggal 12 Maret 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang dengan cara–cara  dan perbuatan sebagai berikut :  ------------------------------------------
? Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, terdapat alokasi anggaran untuk Belanja Modal Jalan Propinsi pada kode Rekening 5.2.04.01.01.002 sebesar Rp. 178.644.431.272,- (seratus tujuh puluh delapan milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), dan khusus untuk Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari dana otonomi khusus dan dana tambahan otonomi khusus/ dana tambahan infrastruktur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
? Bahwa kemudian dilakukan pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni di LPSE Propinsi Papua Barat. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan pemilihan kemudian ditetapkan CV.Gloria Bintang Timur sebagai pemenang  lelang pada tanggal 18 Agustus 2023. 
? Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor Kontrak : 026.A/ KONTR/ 01.08-BM/ 022/ 600/ 2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.535.162.000,00 (delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak  tanggal 25 Agustus 2023 hingga berakhir tanggal 22 Desember 2023, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut :
No. Mata
Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan
Kuantitas Harga Satuan Jumlah Harga
(Rp)
a b c d e f = (d x e)
Divisi 1. Umum
1.2 Mobilisasi LS 1,00 90.710.000,00 90.710.000,00
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS 1,00 4.700.000,00 4.700.000,00
1.19 Kesehatan dan Keselamatan Kerja LS 1,00 21.050.000,00 21.050.000,00
 
Divisi 2. Drainase
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 132,48 62.985,23 8.344.283,55
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 39,30 2.368.973,16 93.100.645,32
 
Divisi 3. Pekerjaan Tanah
3.1.(1) Galian Biasa M3 3.743,32 45.307,96 169.602.191,02
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari sumber galian M3 236,00 176.161,92 41.574.213,99
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3 906,00 530.356,63 480.503.109,62
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2 6.795,00 7.703,58 52.345.841,27
 
Divisi 5. Perkerasan Berbutir
5.3.(2.a) Perkerasan Beton Semen dengan anyaman tulangan tunggal M3 906,00 5.694.507,82 5.159.224.085,21
5.3.(3) Lapis Pondasi bawah beton kurus (Concrete Vibrator) M3 362,40 3.730.544,46 1.351.949.310,78
 
Divisi 7. Struktur
7.1 (6a) Beton Struktur Fc = 25 Mpa M3 17,90 6.989.668,49 125.115.065,90
7.1 (10) Beton fc’10 Mpa (Lantai Kerja) M3 2,60 5.703.991,67 14.830.378,34
7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Kg 2.554,60 29.862,26 76.286.121,73
 
Jumlah 7.689.335.246,73
PPN 11% 845.826.877,14
Total 8.535.162.123,87
Dibulatkan 8.535.162.000
 
? Bahwa penandatanganan perjanjian kontrak tersebut tidak pernah dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU dengan Victor Andries Affar, melainkan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU menandatangani sendiri sedangkan  tandatangan Victor Anderies Affar dipalsukan oleh saksi Akalius Yanus Misiro. Padahal sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2023 telah dibuat Kuasa Direktur CV.Gloria Bintang Timur kepada saksi Kasman Rafideso berdasarkan Kuasa Direktur Nomor 09 atas inisiatif saksi Akalius Yanus Misiro dengan meminjam KTP  dan nomor rekening saksi Kasman Rafideso untuk dipergunakan seolah-olah sebagai penerima Kuasa Direktur. Proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh saksi Akalius Yanus Misiro dengan meminjam  perusahaan CV.Gloria Bintang Timur kepada saksi Yudas Tungga selaku komanditer CV.Gloria Bintang Timur dengan fee sebesar 3 %.          
? Bahwa Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni diawasi oleh Konsultan Supervisi PT.Pola Sarana Dimensi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 026.C/KONTR-PW/01.08-BM/022/600/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan Direktur Saksi Daud dan Inspector Saksi Adi Kalalembang. Setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja  seharusnya Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU selaku PPK bersama saksi Daud dan saksi Adi Kalalembang selaku konsultan supervisi dan bersama dengan pihak penyedia jasa CV.Gloria Bintang Timur melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting untuk membahas dan menyepakati penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, rencana kerja, organisasi kerja, tata cara pengaturan  pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan keselamatan konstruksi, dan hal-hal lain yang dianggap perlu, namun hal tersebut semuanya tidak dilaksanakan sehingga secara nyata tidak diketahui pihak pelaksana sebenarnya CV.Gloria Bintang Timur dan bagaimana manajemen pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh CV.Gloria Bintang Timur.
? Bahwa saksi Akalius Yanus Misiro kemudian mengajukan pembayaran uang muka 30 % dengan memalsukan tandatangan Victor Anderies Affar selaku direktur CV.Gloria Bintang Timur dengan melampirkan surat pernyataan penggunaan uang muka, rincian penggunaan uang muka paket peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah). 
? Bahwa atas permohonan tersebut kemudian diterbitkan : 
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 33.00/ 02.0/ 000340/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.03/ 9/ 2023 tanggal 06 September 2023 sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) , untuk keperluan pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. SPP tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama saksi Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran.
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 33.00/ 03.0/ 000344/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.03/ 9/ 2023 tanggal 6 September 2023 sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), untuk keperluan pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Papua Barat dan ditandatangani oleh saksi Yohanis Momot selaku Pengguna Anggaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/ 04.0/ 000324/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.03/ 9/ 2023 tanggal 13 September 2023 sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh saksi Hasan Basri  selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor 3000102000011 uang sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) ditujukan kepada Victor Andries Affar (Direktur CV. Gloria Bintang Timur) Nomor Rekening 1160110000932 dengan Bank Penerima adalah Bank Papua.
? Bahwa terhadap uang yang telah masuk di rekening CV.Gloria Bintang Timur kemudian saksi Akalius Yanus Misiro meminta saksi Yudas Tungga untuk memindahbukukan/ mentransfer ke rekening Bank Papua Nomor : 3010113191090 atas nama Kasman Refideso sebesar Rp. 2.266.400.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
? Bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023 seharusnya dilakukan oleh personil inti/personal manajerial perusahaan CV.Gloria Bintang Timur, akan tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh saksi Akalius Yanus Misiro dan meminta saksi Rimson Sianturi untuk mengawasi kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey. Bahwa saksi Akalius Yanus Misiro adalah seorang tenaga kesehatan dan saksi Rimson Sianturi adalah seorang pengemudi kendaraan umum Manokwari-Bintuni yang tidak memiliki kemampuan teknis pekerjaan konstruksi, namun Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak dan saksi Daud serta saksi Adi Kalalembang selaku konsultan pengawas juga tidak melakukan pengawasan secara teknis dan administrasi sehingga pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tetap dikerjakan oleh saksi Akalius Yanus Misiro yang bekerja tanpa berpedoman pada Gambar Teknis / Shop Drawing. Selain itu konsultan pengawas bekerja tanpa dibekali dengan peralatan untuk menguji kualitas pekerjaan.            
? Bahwa akibat hal demikian maka selama masa waktu pekerjaan  peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga akan berakhirnya masa kontrak, kegiatan mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan tahapan progres yang direncanakan, namun Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama saksi Daud dan saksi Adi Kalalembang tidak memberlakukan kontrak kritis dan tidak melakukan langkah-langkah penanganan keterlambatan pekerjaan dengan melakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan/ Show Cause Meeting dan melakukan Uji Coba Keterlambatan, melainkan membiarkan keterlambatan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak.      
? Bahwa pada akhir masa kontrak fisik pekerjaan baru mencapai progres sebesar 51,11%, terhadap hal demikian Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU tidak melakukan pemutusan kontrak melainkan tanpa dasar keyakinan bahwa CV.Gloria Bintang Timur dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kesempatan 50 (lima puluh) hari kalender, dan membuat kebijakan untuk mencairkan 100 % pembayaran dengan adanya jaminan Garansi Bank dari pihak penyedia. Padahal seharusnya berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak dijelaskan pembayaran dilakukan sesuai dengan progres fisik yang terpasang, dan sisa anggaran pembayaran yang belum selesai tersebut dimasukan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). 
? Bahwa atas dasar demikian saksi Akalius Yanus Misiro kemudian mengajukan pembayaran 100 % kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 5.974.613.400,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dengan memalsukan tandatangan Victor Andries Affar. Selanjutnya dokumen permohonan tersebut oleh saksi Beatrick S.A.Baransano selaku Kasubag Keuangan memproses dan menyetujui tagihan pembayaran 100 % tanggal 22 Desember 2023, meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tersebut baru mencapai 51,11 %, disamping itu saksi Beatrick S.A.Baransano mendapat arahan dari Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU jika nanti akan diserahkan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) sebagai jaminan terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. 
? Bahwa Saksi Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran juga mengetahui bahwa pekerjaan tersebut baru mencapai 51,11 % namun terhadap permohonan pembayaran lunas 100% dari CV. Gloria Bintang Timur dan terhadap arahan dari Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU untuk mencairkan sesuai permohonan, tidak ditolak oleh Saksi Naomi Kararbo yang selanjutnya tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP) Nomor : 33.00/ 02.0/ 001218/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.04/12/2023 tanggal 22 Desember 2023, dan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 33.00/ 03.0/ 001221/ LS/  1.03.1.04.0.00.01.0000/P.04/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU meskipun Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) dimaksud belum diserahkan oleh CV.Gloria Bintang Timur karena Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Nomor BG77423255257 dari Bank Mandiri baru terbit tanggal 27 Desember 2023.
? Bahwa kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/ 04.0/ 0001272/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/P.04/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening Bank Papua No. 1160110000932 atas nama Victor Andries Affar Direktur CV. Gloria Bintang Timur. Terhadap pencairan 100% tersebut Saksi Akalius Yanus Misiro kemudian meminta Saksi Yudas Tungga untuk ditransfer seluruhnya ke Rekening saksi Yulius Simuna.
? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Politeknik Negeri Ambon tanggal 16 September 2024 terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, yakni dalam hasil pemeriksaan serta melakukan perhitungan volume, maka terdapat kekurangan volume Pekerjaan dan volume yang tidak terpasang. Dalam pelaksanaan pekerjaan hasil kualitas beton tidak sesuai dengan yang ada pada kontrak karena mutu pada kontrak adalah fc’25 Mpa sedangkan kualitas yang terpasang sesuai pengujian dengan menggunakan hamer test dan hasil pengambilan sampel dengan kordriil dan pengujian di laboratorium hasil pengujian Rata-rata dari 6 buah Benda Uji = fc’8.34 Mpa. Dengan demikian konstruksi tersebut sesuai kualitas beton tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga tidak mencukupi kualitas perencanaan dan merupakan gagal Konstruksi.
- Pekerjaan yang volume terpasang tidak sesuai dengan dalam kontrak karena kekurangan volume pekerjaan bila dibandingkan dengan kontrak serta volume pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kualitas yang tidak sesuai adalah : 
1. Pekerjaan yang tidak dilaksanakan : 
a. Galian selokan dan drainase tidak dilaksanakan 
b. Pasangan batu dengan mortar tidak dilaksanakan 
2. Pekerjaan yang volume terpasang tidak sesuai dengan dalam kontrak karena kekurangan volume pekerjaan bila dibandingkan dengan kontrak adalah : 
a. Lapis pondasi bawah beton kurus (Concrete Vibrator : Kontrak Terpasang 331,20 M?3; 265,99 M?3; 
b. Perkerasan Beton dengan Ayakan Besi tunggal : Kontrak Terpasang 1035,00 M?3; 549,93 M?3; 
c. Timbunan biasa dari sumber galian : Kontrak Terpasang 683,10 M?3; 415,98 M?3; 
d. Penyiapan Badan Jalan : Kontrak Terpasang 6.210,00 M?3; 5.546,40 M?3; 
3. Pekerjaan kualitas yang tidak sesuai kontrak adalah pengecoran jalan beton dengan ayakan tunggal dan mutu beton fc’ 25 Mpa (K-300), sedangkan mutu beton yang terpasang adalah fc’ 8,34 Mpa (K-100).
? Bahwa perbuatan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang bertentangan dengan :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 121 ayat (1) : PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
ayat (3) : Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 141 ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. 
Pasal 146 ayat (1) : Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 150 ayat (1) : Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. 
ayat (2) : Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.
 
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB VI huruf E sub c dan d. Penggunaan SiLPA Tahun sebelumnya :
c. Mendanai kewajiban pemerintah daerah merupakan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan:
1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; atau
2) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
d. Pekerjaan yang telah selesai merupakan pekerjaan yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran.
 
5) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pada Pasal 17 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas Barang/ Jasa;
c. Ketepatan Perhitungan Jumlah atau Volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan.
6) Peraturan LKPP Nomor  12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Penyedia.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor  12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan dijelaskan sbb:
- Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal,maka Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. PPK dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan  kontrak terhadap kontrak kritis harus memenuhi tahapan sebagai berikut :
a. Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10 %.
Dalam tahapan ini Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I. 
b. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%.
Dalam tahapan ini apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
 c. Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5 % dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Dalam tahapan ini  apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal. Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebagai berikut:
1. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II
4 Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5 Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
 
7) Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat Khusus Surat  Perjanjian  Kerja  No  :  026.A/ KONTR/ 01.08-BM/ 22/ 600/ 2023.
Angka 23.1 : Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna jasa bersama dengan penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus juga menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Angka 31.1 : Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pengguna Jasa harus memberikan Peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
Angka 31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila :
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0 %-70 % dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%.
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%.
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70 %-100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Angka 31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) :
a. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Pengguna Jasa berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya Pengguna Jasa menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I;
b. Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I;
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara  SCM Tahap II;
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III;
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;    
Angka 70.2 Pembayaran Prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan ketentuan :
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa.
c. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
d. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK.
e. Pembayaran harus memperhitungkan :
1. Angsuran uang muka;
2. Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan (material on site) yang sudah dibayar sebelumnya;
3. Denda (apabila ada);
4. Pajak; dan/ atau
5. Uang Retensi.
f. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada sub penyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh sub penyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari pengguna jasa.
g. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus perseratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia. 
? Bahwa perbuatan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang, telah memperkaya terdakwa dan orang lain yaitu Saksi Akalius Yanus Misiro sebesar Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen).
? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-35/PW/27/5/2024 tanggal 12 Maret 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut : 
No. Uraian Nilai
(Rp)
1. Menghitung jumlah realisasi pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey kepada CV. Gloria Bintang Timur berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit pada tahun anggaran 2023 8.535.162.000,00
2. Menghitung PPN (11%) atas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey yang telah dibayarkan dan dipotong dari nilai SP2D (845.826.864,00)
3. Menghitung jumlah realisasi pembayaran setelah dikurangi PPN (11%) (1-2) 7.689.335.136,00
4. Menghitung nilai pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey berdasarkan jumlah volume realisasi fisik terpasang/ spesifikasi kontrak oleh Ahli Fisik (232.466.971,59)
5. Nilai kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang/ tidak dilaksanakan/ tidak sesuai spesifikasi 7.456.868.164,41
6. Menghitung jumlah potongan pajak PPh Final sektor Jasa Konstruksi (1,75%) yang telah dibayarkan 134.563.364,00
7. Menghitung jumlah potongan pajak PPh Final sektor Jasa Konstruksi (1,75%) atas kekurangan volume pekerjaan fisik secara proposional ((5/3)x6)) (130.495.192,02)
8. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara (5-7) 7.326.372.972,38
 
--------- Perbuatan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) tersebut, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------
 
Subsidair :
------ Bahwa Terdakwa NAJAMUDIN BENNU selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 600/993/2/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, saksi Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang (yang  dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat  di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Jalan Jenderal Abraham O Ataruri Kompleks Perkantoran Arfai Manokwari Propinsi Papua Barat dan di jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan orang lain yaitu Saksi Akalius Yanus Misiro sebesar Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen),
 
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen  yaitu :
1. Terdakwa tidak melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting dengan membiarkan Saksi Akalius Yanus Misiro melakukan kegiatan proyek padahal diketahui oleh terdakwa jika saksi Akalius Yanus Misiro tidak mempunyai legalitas dan kapasitas dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
2. Terdakwa tidak melakukan pengendalian kegiatan kontrak padahal terdakwa mengetahui pekerjaan  Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni selama periode masa kontrak sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga berakhir tanggal 22 Desember 2023 mengalami keterlambatan. Terdakwa bersama-sama dengan saksi Daud dan saksi Adi Kalalembang selaku pihak Konsultan Pengawas tidak memberlakukan kontrak kritis dan tidak melakukan langkah-langkah penanganan keterlambatan pekerjaan.
3. Terdakwa bersama-sama dengan saksi Naomi Kararbo dan Saksi Beatrick S. A Baransano secara sadar dan sengaja tetap memproses pembayaran 100% (Termyn II) meskipun mengetahui jika progres fisik baru mencapai 51,11% dengan mempersyaratkan Bank Garansi keterlambatan pekerjaan.
 
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat No. 600/993/2/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Penetapan /Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat.
2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
 
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-35/PW/27/5/2024 tanggal 12 Maret 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan terdakwa Najamudin Bennu bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang dengan cara–cara  dan perbuatan sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------
? Bahwa Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU selalu Pejabat Pembuat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 600/993/2/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 mempunyai tugas, kewajiban dan  kewenangan sebagai berikut :
? Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK dalaam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas antara lain :
1. Menyusun perencanaan pengadaan.
2. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
4. Menetapkan rancangan kontrak
5. Menetapkan HPS
6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.
7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.
8. Melaksanakan E-Phurcashing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
9. Mengendalikan kontrak
10. Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
11. Melaporkan pelaksanaan dan penyeleisaian kegiatan kepada PA/KPA.
12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kepgiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
13. Menilai kinerja penyedia
14. Menetapkan tim pendukung
15. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli
16. Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
 
? Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, terdapat alokasi anggaran untuk Belanja Modal Jalan Propinsi pada kode Rekening 5.2.04.01.01.002 sebesar Rp. 178.644.431.272,- (seratus tujuh puluh delapan milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), dan khusus untuk Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari dana otonomi khusus dan dana tambahan otonomi khusus/ dana tambahan infrastruktur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
? Bahwa kemudian dilakukan pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni di LPSE Propinsi Papua Barat. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan pemilihan kemudian ditetapkan CV.Gloria Bintang Timur sebagai pemenang  lelang pada tanggal 18 Agustus 2023. 
? Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor Kontrak : 026.A/ KONTR/ 01.08-BM/ 022/ 600/ 2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.535.162.000,00 (delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak  tanggal 25 Agustus 2023 hingga berakhir tanggal 22 Desember 2023, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut :
No. Mata
Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan
Kuantitas Harga Satuan Jumlah Harga
(Rp)
a b c d e f = (d x e)
Divisi 1. Umum
1.2 Mobilisasi LS 1,00 90.710.000,00 90.710.000,00
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS 1,00 4.700.000,00 4.700.000,00
1.19 Kesehatan dan Keselamatan Kerja LS 1,00 21.050.000,00 21.050.000,00
 
Divisi 2. Drainase
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 132,48 62.985,23 8.344.283,55
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 39,30 2.368.973,16 93.100.645,32
 
Divisi 3. Pekerjaan Tanah
3.1.(1) Galian Biasa M3 3.743,32 45.307,96 169.602.191,02
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari sumber galian M3 236,00 176.161,92 41.574.213,99
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3 906,00 530.356,63 480.503.109,62
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2 6.795,00 7.703,58 52.345.841,27
 
Divisi 5. Perkerasan Berbutir
5.3.(2.a) Perkerasan Beton Semen dengan anyaman tulangan tunggal M3 906,00 5.694.507,82 5.159.224.085,21
5.3.(3) Lapis Pondasi bawah beton kurus (Concrete Vibrator) M3 362,40 3.730.544,46 1.351.949.310,78
 
Divisi 7. Struktur
7.1 (6a) Beton Struktur Fc = 25 Mpa M3 17,90 6.989.668,49 125.115.065,90
7.1 (10) Beton fc’10 Mpa (Lantai Kerja) M3 2,60 5.703.991,67 14.830.378,34
7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Kg 2.554,60 29.862,26 76.286.121,73
 
Jumlah 7.689.335.246,73
PPN 11% 845.826.877,14
Total 8.535.162.123,87
Dibulatkan 8.535.162.000
 
? Bahwa penandatanganan perjanjian kontrak tersebut tidak pernah dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU dengan Victor Andries Affar, melainkan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU menandatangani sendiri sedangkan  tandatangan Victor Anderies Affar dipalsukan oleh saksi Akalius Yanus Misiro. Padahal sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2023 telah dibuat Kuasa Direktur CV.Gloria Bintang Timur kepada saksi Kasman Rafideso berdasarkan Kuasa Direktur Nomor 09 atas inisiatif saksi Akalius Yanus Misiro dengan meminjam KTP  dan nomor rekening saksi Kasman Rafideso untuk dipergunakan seolah-olah sebagai penerima Kuasa Direktur. Proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh saksi Akalius Yanus Misiro dengan meminjam  perusahaan CV.Gloria Bintang Timur kepada saksi Yudas Tungga selaku komanditer CV.Gloria Bintang Timur dengan fee sebesar 3 %.          
? Bahwa Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni diawasi oleh Konsultan Supervisi PT.Pola Sarana Dimensi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 026.C/KONTR-PW/01.08-BM/022/600/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan Direktur Saksi Daud dan Inspector Saksi Adi Kalalembang. Setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja  seharusnya Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU selaku PPK bersama saksi Daud dan saksi Adi Kalalembang selaku konsultan supervisi dan bersama dengan pihak penyedia jasa CV.Gloria Bintang Timur melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting untuk membahas dan menyepakati penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, rencana kerja, organisasi kerja, tata cara pengaturan  pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan keselamatan konstruksi, dan hal-hal lain yang dianggap perlu, namun hal tersebut semuanya tidak dilaksanakan sehingga secara nyata tidak diketahui pihak pelaksana sebenarnya CV.Gloria Bintang Timur dan bagaimana manajemen pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh CV.Gloria Bintang Timur.
? Bahwa saksi Akalius Yanus Misiro kemudian mengajukan pembayaran uang muka 30 % dengan memalsukan tandatangan Victor Anderies Affar selaku direktur CV.Gloria Bintang Timur dengan melampirkan surat pernyataan penggunaan uang muka, rincian penggunaan uang muka paket peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah). 
? Bahwa atas permohonan tersebut kemudian diterbitkan : 
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 33.00/ 02.0/ 000340/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.03/ 9/ 2023 tanggal 06 September 2023 sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) , untuk keperluan pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. SPP tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama saksi Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran.
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 33.00/ 03.0/ 000344/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.03/ 9/ 2023 tanggal 6 September 2023 sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), untuk keperluan pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Papua Barat dan ditandatangani oleh saksi Yohanis Momot selaku Pengguna Anggaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/ 04.0/ 000324/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.03/ 9/ 2023 tanggal 13 September 2023 sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh saksi Hasan Basri  selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor 3000102000011 uang sebesar Rp. 2.560.548.600,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) ditujukan kepada Victor Andries Affar (Direktur CV. Gloria Bintang Timur) Nomor Rekening 1160110000932 dengan Bank Penerima adalah Bank Papua.
? Bahwa terhadap uang yang telah masuk di rekening CV.Gloria Bintang Timur kemudian saksi Akalius Yanus Misiro meminta saksi Yudas Tungga untuk memindahbukukan/ mentransfer ke rekening Bank Papua Nomor : 3010113191090 atas nama Kasman Refideso sebesar Rp. 2.266.400.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
? Bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023 seharusnya dilakukan oleh personil inti/personal manajerial perusahaan CV.Gloria Bintang Timur, akan tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh saksi Akalius Yanus Misiro dan meminta saksi Rimson Sianturi untuk mengawasi kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey. Bahwa saksi Akalius Yanus Misiro adalah seorang tenaga kesehatan dan saksi Rimson Sianturi adalah seorang pengemudi kendaraan umum Manokwari-Bintuni yang tidak memiliki kemampuan teknis pekerjaan konstruksi, namun Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak dan saksi Daud serta saksi Adi Kalalembang selaku konsultan pengawas juga tidak melakukan pengawasan secara teknis dan administrasi sehingga pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tetap dikerjakan oleh saksi Akalius Yanus Misiro yang bekerja tanpa berpedoman pada Gambar Teknis / Shop Drawing. Selain itu konsultan pengawas bekerja tanpa dibekali dengan peralatan untuk menguji kualitas pekerjaan.            
? Bahwa akibat hal demikian maka selama masa waktu pekerjaan  peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga akan berakhirnya masa kontrak, kegiatan mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan tahapan progres yang direncanakan, namun Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama saksi Daud dan saksi Adi Kalalembang tidak memberlakukan kontrak kritis dan tidak melakukan langkah-langkah penanganan keterlambatan pekerjaan dengan melakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan/ Show Cause Meeting dan melakukan Uji Coba Keterlambatan, melainkan membiarkan keterlambatan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak.      
? Bahwa pada akhir masa kontrak fisik pekerjaan baru mencapai progres sebesar 51,11%, terhadap hal demikian Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU tidak melakukan pemutusan kontrak melainkan tanpa dasar keyakinan bahwa CV.Gloria Bintang Timur dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kesempatan 50 (lima puluh) hari kalender, dan membuat kebijakan untuk mencairkan 100 % pembayaran dengan adanya jaminan Garansi Bank dari pihak penyedia. Padahal seharusnya berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak dijelaskan pembayaran dilakukan sesuai dengan progres fisik yang terpasang, dan sisa anggaran pembayaran yang belum selesai tersebut dimasukan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). 
? Bahwa atas dasar demikian saksi Akalius Yanus Misiro kemudian mengajukan pembayaran 100 % kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 5.974.613.400,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dengan memalsukan tandatangan Victor Andries Affar. Selanjutnya dokumen permohonan tersebut oleh saksi Beatrick S.A.Baransano selaku Kasubag Keuangan memproses dan menyetujui tagihan pembayaran 100 % tanggal 22 Desember 2023, meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tersebut baru mencapai 51,11 %, disamping itu saksi Beatrick S.A.Baransano mendapat arahan dari Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU jika nanti akan diserahkan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) sebagai jaminan terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. 
? Bahwa Saksi Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran juga mengetahui bahwa pekerjaan tersebut baru mencapai 51,11 % namun terhadap permohonan pembayaran lunas 100% dari CV. Gloria Bintang Timur dan terhadap arahan dari Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU untuk mencairkan sesuai permohonan, tidak ditolak oleh Saksi Naomi Kararbo yang selanjutnya tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP) Nomor : 33.00/ 02.0/ 001218/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/ P.04/12/2023 tanggal 22 Desember 2023, dan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 33.00/ 03.0/ 001221/ LS/  1.03.1.04.0.00.01.0000/P.04/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU meskipun Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) dimaksud belum diserahkan oleh CV.Gloria Bintang Timur karena Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Nomor BG77423255257 dari Bank Mandiri baru terbit tanggal 27 Desember 2023.
? Bahwa kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/ 04.0/ 0001272/ LS/ 1.03.1.04.0.00.01.0000/P.04/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening Bank Papua No. 1160110000932 atas nama Victor Andries Affar Direktur CV. Gloria Bintang Timur. Terhadap pencairan 100% tersebut Saksi Akalius Yanus Misiro kemudian meminta Saksi Yudas Tungga untuk ditransfer seluruhnya ke Rekening saksi Yulius Simuna.
? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Politeknik Negeri Ambon tanggal 16 September 2024 terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, yakni dalam hasil pemeriksaan serta melakukan perhitungan volume, maka terdapat kekurangan volume Pekerjaan dan volume yang tidak terpasang. Dalam pelaksanaan pekerjaan hasil kualitas beton tidak sesuai dengan yang ada pada kontrak karena mutu pada kontrak adalah fc’25 Mpa sedangkan kualitas yang terpasang sesuai pengujian dengan menggunakan hamer test dan hasil pengambilan sampel dengan kordriil dan pengujian di laboratorium hasil pengujian Rata-rata dari 6 buah Benda Uji = fc’8.34 Mpa. Dengan demikian konstruksi tersebut sesuai kualitas beton tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga tidak mencukupi kualitas perencanaan dan merupakan gagal Konstruksi.
- Pekerjaan yang volume terpasang tidak sesuai dengan dalam kontrak karena kekurangan volume pekerjaan bila dibandingkan dengan kontrak serta volume pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kualitas yang tidak sesuai adalah : 
1. Pekerjaan yang tidak dilaksanakan : 
a. Galian selokan dan drainase tidak dilaksanakan 
b. Pasangan batu dengan mortar tidak dilaksanakan 
2. Pekerjaan yang volume terpasang tidak sesuai dengan dalam kontrak karena kekurangan volume pekerjaan bila dibandingkan dengan kontrak adalah : 
a. Lapis pondasi bawah beton kurus (Concrete Vibrator : Kontrak Terpasang 331,20 M?3; 265,99 M?3; 
b. Perkerasan Beton dengan Ayakan Besi tunggal : Kontrak Terpasang 1035,00 M?3; 549,93 M?3; 
c. Timbunan biasa dari sumber galian : Kontrak Terpasang 683,10 M?3; 415,98 M?3; 
d. Penyiapan Badan Jalan : Kontrak Terpasang 6.210,00 M?3; 5.546,40 M?3; 
3. Pekerjaan kualitas yang tidak sesuai kontrak adalah pengecoran jalan beton dengan ayakan tunggal dan mutu beton fc’ 25 Mpa (K-300), sedangkan mutu beton yang terpasang adalah fc’ 8,34 Mpa (K-100).
? Bahwa perbuatan Najamuddin Bennu bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan bertentangan dengan : Pasal 11 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu kewajiban dalam mengendalikan kontrak.
? Bahwa perbuatan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang, telah memperkaya terdakwa dan orang lain yaitu Saksi Akalius Yanus Misiro sebesar Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen),
? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-35/PW/27/5/2024 tanggal 12 Maret 2025  terdapat kerugian keuangan negara senillai Rp. 7.326.372,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen) dengan perincian sebagai berikut : 
No. Uraian Nilai
(Rp)
1. Menghitung jumlah realisasi pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey kepada CV. Gloria Bintang Timur berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit pada tahun anggaran 2023 8.535.162.000,00
2. Menghitung PPN (11%) atas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey yang telah dibayarkan dan dipotong dari nilai SP2D (845.826.864,00)
3. Menghitung jumlah realisasi pembayaran setelah dikurangi PPN (11%) (1-2) 7.689.335.136,00
4. Menghitung nilai pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey berdasarkan jumlah volume realisasi fisik terpasang/ spesifikasi kontrak oleh Ahli Fisik (232.466.971,59)
5. Nilai kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang/ tidak dilaksanakan/ tidak sesuai spesifikasi 7.456.868.164,41
6. Menghitung jumlah potongan pajak PPh Final sektor Jasa Konstruksi (1,75%) yang telah dibayarkan 134.563.364,00
7. Menghitung jumlah potongan pajak PPh Final sektor Jasa Konstruksi (1,75%) atas kekurangan volume pekerjaan fisik secara proposional ((5/3)x6)) (130.495.192,02)
8. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara (5-7) 7.326.372.972,38
 
---------  Perbuatan Terdakwa NAJAMUDDIN BENNU bersama-sama dengan saksi Beatrick S. A Baransano, saksi Naomi Kararbo, saksi Akalius Yanus Misiro, saksi Daud, dan saksi Adi Kalalembang (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) tersebut, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------
 
 
Manokwari,  24 Maret 2025.
 
PENUNTUT UMUM
 
 
 
 
ALFISIUS A. SOMBO, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19840827 200912 1 001
Pihak Dipublikasikan Ya