Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Mnk PT.Bank Perkreditan Arfak Indonesia Kantor Cabang Manokwari Maria Wariori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Arfak Indonesia Kantor Cabang Manokwari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maria Wariori
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.950.623,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp.75.950.623,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap objek agunan berupa KARPEG. TASPEN DAN SK TKT IIIC atas nama Maria Wariori.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak