| Dakwaan | 
 Menyatakan terdakwa an. NUGROHO DWI PRASETYO alias DWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana Ringan dalam pasal  8 ayat (1) huruf  c  Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Mengedarkan dan menjual Minuman keras di wilayah Kabupaten Manokwari.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. NUGROHO DWI PRASETYO alias DWI dengan pidana Kurungan selama  3 bulan dan atau pidana denda sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah )Barang bukti berupa : 
 10 (sepuluh) Botol  minuman keras jenis Anggur Merah  ukuran 620 ml.24 (dua puluh empat) Kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Kaleng kecil ukuran 320 ml.        Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa : 
 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam PB1764 MH. Di kembalikan ke pemilik. |