Petitum |
1. Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
2. Menyatakan perkawinan sah antara suami dan istri bernama Bapak Yan Rerei (Almarhum) dan ibu Bokirisa Rumbewas (Almarhuma) pada hari minggu tanggal 17 Desember 2017 di GKI Jemaat Diaspora Angkasa Mulyono, Klasis Manokwari,
3. Untuk mendaftarkan / mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan antara Bapak Yan Rerei (Almarhum) dan ibu Bokarisa Rumbewas ( Almarhuma) dan juga menerbitkan akta nikah terlambat guna mengurus pension dan pengurusan lainnya yang perlukan dikemudian hari.
4. Menyatakan biaya perkara ditangung oleh saya sebagai pemohon.
|