Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2025 sekitar pukul 15.35 Wit, bertempat di kompleks Pasar Wosi, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa awalnya terdakwa yang sudah mengenal Sdr. SUGIANTO (masuk dalam daftar pencarian orang) sejak masa kecil di Pasuruan karena sama-sama merupakan penduduk desa Alas Tlogo Kecamatan Lekok Pasuruan dan tedakwa mengetahui bahwa Sdr. SUGIANTO merupakan bandar shabu, sehingga terdakwa sudah sekitar 5 (lima) kali memesan narkotika jenis shabu dari Sdr. SUGIANTO. Yang pertama sekitar bulan Agustus 2024 sekitar 10 (sepuluh) gram, kedua sekitar bulan September 2024 sebanyak 10 (sepuluh) gram, ketiga sekitar bulan Oktober 2024 sebanyak 15 (lima belas) gram, keempat sekitar bulan November 2024 sebanyak 15 (lima belas) gram, dan yang kelima sekitar pertengahan bulan Desember 2024 sebanyak 15 (lima belas) gram. Terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIANTO adalah dengan cara menelepon atau mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor 085343683719 ke nomor kontak 085775681 milik Sdr. SUGIANTO yang menggunakan nama kontak Aviscenna, kemudian setelah bersepakat harga yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram, kemudian terdakwa mengirimkan uang muka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1440023668897 an. FERDI SURIYANSYAH, sedangkan sisanya akan dicicil transfer oleh terdakwa apabila narkotika jenis shabu telah laku terjual begitu seterusnya hingga lunas, selanjutnya pesanan shabu akan dikirimkan Sdr. SUGIANTO kepada terdakwa melalui kantor pos dengan menggunakan nama dan alamat palsu kemudian terdakwa menyuruh anak saksi AKBAR untuk mengambilkan paket milik terdakwa yang berisi narkotika jenis shabu di kantor pos.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang namanya tidak di ketahui oleh terdakwa dan cara pembelian narkotika jenis shabu kepada terdakwa melalui telepon seluler dengan harga pesanan beragam, ada yang memesan dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ada yang memesan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), bahkan ada yang memesan sebanyal 1 (satu) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupuah) kemudian tgerdakwa menyuruh anak saksi AKBAR untuk mengantarkan pesanan narkjotika jenis shabu kepada para pembeli dengan upah antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selain terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli yang namanya tidak diketahui, terdakwa juga pernah menjual shabu beberapa kali kepada saksi ANDI CAKRA PRANATA hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT ketika terdakwa sementara berada di kamar kost yang beralamat di kompleks Pasar Wosi, kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi ANDI CAKRA PRANATA yang isi pembicaraannya adalah saksi ANDI CAKRA PRANATA memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun saksi ANDI CAKRA PRANATA belum membayar pesanan shabu tersebut kepada terdakwa dan berjanji akan di bayarkan tiga hari kemudian setelah saksi ANDI CAKRA PRANATA menerima paket shabu dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI menyerahkan satu buat paket berisi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil kepada anak saksi AKBAR untuk mengantarkan paket tersebut kepada saksi ANDI CAKRA PRANATA yang sementara berada di kompleks Fanindi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 15.15 WIT, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ANDI CAKRA PRANATA yang memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga terdakwa menyuruh saksi JABAL RAHMAN alias JABAL yang tinggal menumpang di rumah terdakwa untuk membantu mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu saksi ANDI CAKRA PRANATA yang sementara menunggu di pinggir pantai di dekat pasar Wosi, namun setelah saksi JABAL RAHMAN alias JABAL mengantarkan paket berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi ANDI CAKRA PRANATA, saksi JABAL ditangkap oleh saksi LA EDI, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim dari Polda Papua Barat, kemudian saksi JABAL langsung diinterogasi dari para saksi penangkap yaitu saksi LA EDI, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim dan diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang sementara dikuasai oleh saksi JABAL adalah milik terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI, sehingga saksi LA EDI, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim bersama-sama dengan saksi JABAL dan saksi ANDI CAKRA PRANATA menuju ke rumah terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI langsung mendapati terdakwa yang sementara duduk-duduk di depan rumah kostnya, sehingga saksi LA EDI, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim langsung menangkap terdakwa, membawanya kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa didalam saku baju kaos berwarna hitam yang diletakkan terdakwa di lantai ruang tamu, sehingga terdakwa, saksi JABAL RAHMAN, saksi ANDI CAKRA PRANATA, langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna di proses Hukum.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,095 (nol koma nol Sembilan lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0, 105 (nol koma satu nol lima) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 036/11651/2025 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 dengan total berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0008.K/NAPPZA/2025 tanggal 03 Februaru 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI dalam membeli, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
Subsider :
Bahwa terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2025 sekitar pukul 15.35 Wit, bertempat di kompleks Pasar Wosi, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 15.15 WIT, terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI yang sementara duduk-duduk di depan rumah kostnya, didatangi oleh saksi LA EDI, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim bersama-sama dengan saksi JABAL RAHMAN yang sebelumnya telah tertangkap, kemudian langsung melakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI, dan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa didalam saku baju kaos berwarna hitam yang diletakkan terdakwa di lantai ruang tamu, sehingga terdakwa, saksi JABAL RAHMAN, saksi ANDI CAKRA PRANATA, langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna di proses Hukum.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,095 (nol koma nol Sembilan lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0, 105 (nol koma satu nol lima) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 036/11651/2025 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 dengan total berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0008.K/NAPPZA/2025 tanggal 03 Februaru 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI dalam memiliki , menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa AMSORI HIDAYAT alias SORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |