Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/PDT.P/2015/PN Mnk DENARA TOWANSIBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 5/PDT.P/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENARA TOWANSIBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pemohon adalah Ibu kandung dari Almarhum PETRUS TOANSIBA
  2. Bahwa almarhum PETRUS TOANSIBA semasa hidupnya berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Biro Perlengkapan Propinsi Papua Barat.
  3. Bahwa almarhum PETRUS TOANSIBA menikah dengan istrinya almarhumah OKTOVINA MARSELINA LOKDEN di Manokwari pada tanggal 7 April 1990 (Sesui Kutipan Akta Perkawinan Daftar No. 28/A.a.8/1-4.c/VI/05.)
  4. Bahwa almarhum PTERUS TOANSIBA meninggalkan 2 (dua) orang anak pada tanggal 8 Oktober 2012 yang bernama RIKI H. S. TOANSIBA berjeniskelaminlaki-laki, di Manokwari 03 Maret 1993, BETY YOLANDA YUNIKE TOANSIBA berjenis kelamin perempuan, lahir di Manokwari tanggal 13 Juli 2003.

Sedangkan isteri almarhum PETRUS TOANSIBA yang bernama OKTOVINA MARSELINA LOKDEN juga sudah meninggal dunia.

  1. Bahwa sejak almarhum meninggal dunia anaknya yang bernama RIKI HERMAN SILAS TOANSIBA yang menjadi hak waris dan setiap bulan menerima uang pensiun tetapi umur pewaris sudah melebihi standar yang ditentukan oleh pemerintah maka hak waris dipindahkan keadiknya yang bernama BETI YOLANDA YUNIKE TOANSIBA dan sekarang saudara RIKI H.S. TOANSIBA berada di Jayapura menjalankan studinya/ kuliah di Jayapura
  2. Bahwa oleh karena anak almarhum PETRUS TOANSIBA dan almarhumah OKTOVINA MARSELINA LOKDEN yang bernama BETY YOLANDA YUNIKE TOANSIBA belum dewasa (dibawahumur) untuk menerima atau mengambil pensiun dan TASPEN.
  3. Bahwa untuk mengurus pensiun dan TASPEN diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Manokwari untuk menetapkan sebagai wali pengurus.

Berdasarkan alasan tersebut di atas, pemohon dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Manokwari / Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali pengurus dari anak kandung almarhum PETRUS TOANSIBA yang bernama BETY YOLANDA YUNIKE TOANSIBA untuk mengurus pensiun dan TASPEN.
  3. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak