Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Mnk Ata Linda 1.Katrina Bangu Kahi
2.Kevin Umbu
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ata Linda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Katrina Bangu Kahi
2Kevin Umbu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2017  melakukan Perjanjian Pinjam Pakai Nama atas pembelian obyek sengketa;
3.Menyatakan bahwa berkekuatan hukum dan mengkikat bagi Penggugat dan Tergugat I  Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 10 Oktober 2017
4.Menyatakan bahwa hingga saat ini Tergugat I belum mengembalikan Sertifikat atas obyek sengketa kepada Penggugat;
5.Menyatakan bahwa Tergugat I menjual obyek sengketa kepada Tergugat II dengan tampa seijin dan sepengetahuan Penggugat;
6.Menyatakan bahwa Tergugat II dengan tampa seijin dan sepengetahuan Penggugat mendirikan rumah dan tinggal di atas obyek sengketa;
7.Menyatakan bahwa Tergugat I kemudian menyerahkan Sertifikat atas obyek sengketa kepada Tergugat II;
8.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tidak menyerahkan sertifikat atas obyek sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
9.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I menyerahkan sertifikat obyek sengketa kepada Tergugat II dengan tampa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
10.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I menjual obyek sengketa kepada Tergugat II dengan tampa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
11.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II untuk mendirikan rumah dan tinggal di atas obyek sengketa dengan tampa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);        
12.Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II sangatlah merugikan Penggugat karena hakekatnya obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat yang tentunya dibeli oleh Penggugat dengan maksud untuk digunakan, bahwa dengan perbuatan melawan hukum Tergugat I menjual obyek sengekta kepada Tergugat II dan Tergugat II kemudian mendirikan rumah dan tinggal di atas obyek sengketa  dengan tampa seijin Penggugat mengakibatkan Penggugat ti dak dapat menggunakan obyek sengketa sebagaimana maksud dibelinya obyek sengketa oleh Penggugat  ;
13.Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat obyek sengketa kepada Penggugat;
14.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dan mengosongkan obyek sengketa sebagaimana saat pertama kali Tergugat II memasuki obyek sengketa yang dahulunya dalam keadaan kosong dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat;
15.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewjsde) ;
16.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
17.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
18.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak