Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa dua sertifikat atas nama Simon Sayori, masing-masing tanah dengan ukuran 1.882 m2 dan 1.789 m2 yang terletak diatas tanah milik Penggugat I adalah batal demi hukum;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan dua lokasi yang sudah bersertifikat kepada Para Penggugat;
4.Menyatakan bahwa perdamaian antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah demi hukum;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil
adilnya (ex aequo et bono);
Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tanggapan dari Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih. |