Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Mnk EMA TOWANSIBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EMA TOWANSIBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. Menetapkan anak-anak pemohon dan Suami yang bernama 
    1)JERISMAN TOWANSIBA
    2)OTISMAN TOWANSIBA
    Adalah Benar Anak Kandung Pemohon dan Suami Alm AGUSTINUS TOWANSIBA 
3. Menyatakan biaya perkara ini di tanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak