Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Mnk PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARFAK INDONESIA SAUL SEMUEL MANDOWEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARFAK INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAUL SEMUEL MANDOWEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.604.890,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.277.604.890 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1504 atas nama Abdul Rosik Manan,
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Manokwari, 01 Oktober 2020

Hormat Kami,

Penggugat ( Bank Arfindo )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak