Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2015/PN Mnk Decyana Caprina MARKO TUTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Decyana Caprina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKO TUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. A. DAKWAAN :

------------- Bahwa ia terdakwa MARKO TUTU pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 16.00 WIT, pada hari Senin tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 20.30 WIT, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 20.00 WIT dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di Pantai Maripi/ Maruni Distrik Manokwari Selatan Kab. Manokwari dan di Perumahan Irman Jaya Arfai Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak bernama PUTRI BUNGSU PALEN HANDAYANI, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika di antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

- Bahwa berawal dari hubungan pacar antara terdakwa dengan saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI, kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 11.00 WIT terdakwa mengajak saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI bersama dengan saksi ULI RAHHMAWATI PUTRI alias ULI dan beberapa orang temannya jalan-jalan keliling kota Manokwari kemudian setelah itu terdakwa mengantar pulang teman-teman termasuk saksi ULI RAHMAWATI PUTRI alias ULI ke rumahnya di Reremi Manokwari. Setelah itu terdakwa mulai melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI dengan mengajak jalan-jalan ke Pantai Maripi/ Maruni Manokwari Selatan, sesampainya di Pantai Maripi sekitar jam 16.00 WIT, di dalam mobi Toyota Kijang Innova warna silver Nomor Polisi DS 1525 DC, terdakwa mengajak saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI untuk melakukan persetubuhan dengannya tapi saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI menolak namun terdakwa terus membujuknya dengan mengatakan ?saya sayangko? sambil memeluk tubuh dan juga menciumi pipi saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI sehingga saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI pun tidak menolak ketika terdakwa menurunkan celana saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI dan juga celananya kemudian terdakwa menyuruh saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI untuk pindah ke kursi tengah yang sudah ditidurkan kemudian terdakwa menyuruh saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI untuk tidur telentang dengan kaki kiri bertumpu di lantai mobil sedangkan kaki kanan diangkat setengah oleh terdakwa kemudian terdakwa memasukkan seluruh batang kemaluannya (penis) yang sudah berdiri tegak ke dalam lubang kemaluan (vagina) saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI dan terdakwa menggoyang penisnya maju mundur sekitar 10 (sepuluh) menit lamanya sampai terdakwa merasa spermanya akan keluar lalu terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di paha saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI. Setelah itu terdakwa mengantar saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI pulang ke rumahnya di Kampung Bugis Wosi Manokwari.

- Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 07.30 WIT, saat saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI sudah di sekolahnya di SMP Yapis Manokwari, terdakwa menghubungi saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI melalui HP mengajak jalan-jalan ke Ransiki, setelah saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI menyetujui lalu terdakwa menjemput saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI di depan SMP Yapis Manokwari lalu ke Ransiki dengan menggunakan mobil innova warna silver Nomor polisi DS 1525 DC. Sekembalinya dari Ransiki, dengan niat untuk menyetubuhi saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI, terdakwa tidak mengantar saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI pulang ke rumahnya di Kampung Bugis Wosi Manokwari melainkan membawa saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI ke salah satu rumah kosong di Perumahan Irman Jaya Arfai Manokwari.

- Bahwa masih pada hari itu juga yaitu hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 20.30 di dalam rumah kosong di Perumahan Irman Jaya Arfai Manokwari, terdakwa mengajak saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI untuk melakukan persetubuhan namun awalnya saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI menolak tapi karena terdakwa terus menerus melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintainya, terdakwa menyayanginya dan berjanji akan menikahinya dan juga akan bertanggung jawab jika hamil, sambil memeluk dan menciumi saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI. Saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI yang mendengar kata-kata terdakwa tersebut akhirnya terbujuk dan percaya sehingga mau menuruti keinginan terdakwa. Awalnya terdakwa menciumi dan memegang buah dada saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI kemudian terdakwa membuka baju dan celananya lalu mengatakan kepada saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI ?sayang buka celana sudah? kemudian saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI membuka celana lalu tidur telentang di kasur kemudian terdakwa naik ke atas tubuh saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI dengan posisi tengkurap dan memasukkan penisnya seluruhnya ke dalam vagina saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI lalu sekitar 10 sampai 15 menit terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai terdakwa merasakan akan mengeluarkan sperma lalu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengeluarkan sperma di paha saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI.

- BAhwa sejak malam itu di hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Maret 2015, terdakwa tidak mengantar saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI pulang ke rumahnya dan terdakwa tinggal bersama dengan saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI tanpa izin dari orang tuanya. Selama tinggal bersama, terdakwa telah menyetubuhi saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada point sebelumnya.

- Bahwa saksi PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI pulang ke rumahnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 setelah dijemput oleh saksi ULI RAHMAWATI PUTRI bersama dengan ibunya di Arfai.

- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Aisiyah No : 0070304 yang dikeluarkan di Kupan tanggal 30 Juni 2006 dan ditandatangani oleh HALIFAH PUA LAPU, S.Ag menerangkan bahwa PUTRI BUNGSU VALEN HANDAYANI dilahirkan pada tanggal 7 Pebruari 2000 di Kupang, oleh karena itu saat ini masih berumur 15 Tahun dan masih bersekolah di kelas III SMP Yapis Manokwari.

- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/49/2015 tanggal 22 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. EKO DJUNAEDI, Sp.OG sebagai dokter pemeriksa, menerangkan :

Hasil Pemeriksaan Ditemukan Bahwa :

- Pemeriksaan Bagian Luar Kemaluan

Vulva dan sekitarnya tidak tampak luka atau tanda-tanda kekerasan

- Pemeriksaan Colok Dubur

Selaput Dara : - tampak robekan lama pada jam 5 dan 7 tidak sampai dasar

- tidak tampak pendarahan.

Kesimpulan :

Selaput dara sudah tidak utuh.

Tidak tampak tanda-tanda kekerasan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya