| Petitum |
1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sepenuhnya
2) Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama pemohon yang awal bernama ANGGUN menjadi nama AGUNG KHAIRULLAH
3) Memerintahkan kepada panitera pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salinan penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan perubahan Nama ANGGUN menjadi AGUNG KHAIRULLAH pada Akta kelahiran,Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga pemohon.
4) Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|