|
DAKWAAN
--------------- Bahwa terdakwa AGUSTINUS BARENT MANDOWEN pada hari selasa anggal 30 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIT atau di suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat dalam sebuah garasi mobil sebuah rumah di JL. Poros SP. V Argosgemerai Kelurahan Argosigemerai, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak terhadap satu unit kendaraan Roda Dua merek YAMAHA FINO warna coklat yang bernomor Mesin: E3R2E2566547 dan Nomor Rangka : MH3SE88DOKJ185531 serta Nomor Polisi PB 3045 BB”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 04:30 Wit Terdakwa AGUSTINUS BARENT MANDOWEN masuk ke garasi rumah saksi korban IRIANTO LALANG melalui pintu pagar yang mana saat itu dalam kondisi terbuka setelah mengetahui kondisi pagar depan terbuka terdakwa melakukan mengambil tanpa izin dari saksi korban berupa Satu unit Kendaraan Roda 2 merek YAMAHA FINO warna coklat, setelah berhasil masuk garasi rumah korban, terdakwa melakukan pencurian tersebut seorang diri, dengan terlebih dahulu mengecek apakah sepeda motor tersebut di kunci setang atu tidak, setelah mengetahui bahwa motor tersebut tidak dikunci setang, akhirnya terdakwa AGUSTINUS BARENT MANDOWEN membawa motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar kendaraaan tersebut dari garasi hingga keluar dari halaman rumah ke jalan utama, setelah itu Terdakwa melanjutkan mendorong kendaraan tersebut hingga Terdakwa sembunyikan d rumah alah satu keluarga terdakwa yang beralamat di Igurji 1 Kampung Telwer, Distrik Beimes Kabupaten Teluk Bintuni, setelah itu selang 4 (Empat) hari kemudian barulah Terdakwa menyambungkan kabel kontak dari kendaraan tersebut dan dikendrai oleh Terdakwa menuju Kabupaten Manokwari, tepatnya di Sp.3 Prafi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan kap samping kiri dan kanan, bagian belakang dengan tujuan agar tidak dikenali oleh orang lain terkhususnya pemilik barang apabila Terdakwa gunakan sehari hari.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian + sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS BARENT MANDOWEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KE-3 KUH Pidana .
|