Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Mnk JHONY HAULUSSY,SH. 1.RISQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH
2.ALAN RETWADAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B/259/IX/2022/Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JHONY HAULUSSY,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH[Penahanan]
2ALAN RETWADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD JUNAEDY, S.H.,M.H.RISQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN
 
I. D a s a r :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006.
c. Laporan Polisi Nomor : LP-A / 646 / IX / 2020 / Papua Barat /, tanggal 01 September 2022.
 
 
II. Perkara    :  Tindak pidana ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau Tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf  a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor : 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol, yang terjadi pada hari minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 wit di jalan S Condronegoro,SH ,Tepatnya di depan Kantor Dinas Perindakop Kabupaten Manokwari.
 
III. Pemanggilan :
1. Tersangka :
 
a. RISQILAH ERLANGGA HENDRIANYSAH, Umur 18 tahun, tempat tanggal lahir di Manokwari 26 Mei 2004, Jenis Kelamin Laki-laki,  Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA ( Berijazah ), Alamat Jalan Trikora Wosi Gang pelita Manokwari, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
 
b. ALAN RETWADAN, Umur 26 tahun, tempat tanggal lahir di Manokwari 18 Agustus 1996, Jenis Kelamin Laki-laki,  Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan S1 ( Brerijazah), Alamat Jalan Trikora Wosi Manokwari, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
 
2.    Saksi :
 
- ARDIANSYAH, 38 tahun, tempat dan tanggal lahir Buton, tanggal 09 November 1984, jenis kelamin Laki – laki, Islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Aspol Manokwari.
 
- I GEDE INDRA SAPUTRA, umur 20 tahun, tempat dan tanggal lahir Manokwari, 25 September 2022, jenis kelamin Laki – laki,Agama Hindu, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Aspol Manokwari.
 
- SAKARIAS FUNBEU BONGGOIBO, umur 22 tahun, tempat dan tanggal lahir Mandenderi, 19 Juni 2000, jenis kelamin Laki – laki,  Agama Kristen, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Jl. Pahlawan.
 
IV. Keterangan saksi sebagai berikut :
Saksi 1 : 
 
Nama: ARDIANSYAH, 38 tahun, tempat dan tanggal lahir Buton, tanggal 09 November 1984, jenis kelamin Laki – laki, Agama islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Aspol Manokwari :
menerangkan sebagai berikut :
 
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
 
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol.
 
3. Pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2022  sekitar pukul 18.30 wit, saat itu Saksi bersama dengan Sdr. I GEDE INDRA SAPUTRA  mendapatkan informasih dari masyarakat bahwa terjadi lakalantas di jalan S. Condro negoro ,SH tepatnya di depan kantor Kementrian Dinas Perindakop Kabupaten Manokwari antara Kendaraan Roda 4 (emapat) Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR dan Kendaraan Roda 4 (empat) Toyota Hilux. 
 
4. Saksi menjelaskan bahwa pengemudi Kendaraan Roda Empat Jenis Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR beserta penumpangnya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras beralkohol sehingga tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya.
 
5. Saksi membenarkan diantara 3 (tiga) orang yang berada di atas  Kendaraan Roda Empat Jenis Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR yang terlibat kecelakaan tersebut terdapat ada 3 (tiga) orang yang bernama ALAN RETWADAN (pengemudi), RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH dan FAUZI.
 
6. Saksi membenarkan Ke 3 (tiga) orang tersebut dalam keadaan mabuk minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya laka lantas tersebut dan sempat viral di Media Sosial.
 
7. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya 
 
Saksi 2 :
Nama : I GEDE INDRA SAPUTRA, umur 20 tahun, tempat dan tanggal lahir 25 September 2002, jenis kelamin Laki – laki,Agama Hindu, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Aspol Manokwari.
                          menerangkan sebagai berikut :
 
1. Saksi membenarkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
 
2. Saksi membenarkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak pidana ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol.
 
3. Saksi membenarkan bahwa pada hari minggu, tanggal 31 Juli 2022  sekitar pukul 18.30 Wit, saksi dan teman saksi bernama Sdr.ANDRIS OPUSUNGGU pada saat itu melakukan olah Tkp di jalan S Condro negoro ,SH tepatnya di depan Kantor kementrian Dinas Perindakop Manokwari.
 
4. Saksi membenarkan bahwa  pada saat laka lantas tersebut ada ada 3 (tiga) orang yang bernama ALAN RETWADAN (pengemudi), RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH dan FAUZI.
 
5. Saksi membenarkan pada saat itu mereka bertiga Sdr.ALAN RETWADAN (pengemudi), Sdr.RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH dan FAUZI dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan terjadinya laka lantas dan sampai viral ke medsos.
 
6. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya .
 
 
 
Saksi 3 :
SAKARIAS FUNBEU BONGGOIBO  , umur 22 tahun, tempat dan tanggal lahir Mandenderi, 19 Juni 2000, jenis kelamin Laki – laki,Agama Kristen, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Jalan Pahlawanl Manokwari.
                          menerangkan sebagai berikut :
 
1. Saksi membenarkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
 
2. Saksi membenarkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak pidana ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol.
 
3. Saksi membenarkan bahwa pada hari minggu, tanggal 31 Juli 2022  sekitar pukul 18.30 Wit, di depan kantor Dinas perindakop kabupaten manokwari telah terjadi laka lantas kemdaraan roda empat Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR Pajero Warna Putih dan Hillux Warna Silver.
 
4. Saksi membenarkan pada saat laka lantas tersebut ada 3 (tiga) orang yang berada di dalam Mobil Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR antara lain Sdr.ALAN RETWADAN (pengemudi), Sdr.RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH dan FAUZI
 
5. Saksi membenarkan pada saat itu ketiga orang tersebut dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan terjadinya laka lantas dan sampai viral ke medsos.
  
6. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
 
V. Keterangan Tersangka menerangkan sebagai berikut :
 
Terdakwa   : 
a. RISQILAH ERLANGGA HENDRIANYSAH, Umur 18 tahun, tempat tanggal lahir di Manokwari 26 Mei 2004, Jenis Kelamin Laki-laki,  Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA ( tamat ), Alamat JL.  Jalan Trikora Wosi Gang pelita Manokwari, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
Menerangkan sebagai berikut :
 
1. Terdakwa membenarkan bahwa, sekarang ini Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
 
2. Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa Belum pernah dihukum.
 
3. Terdakwa membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 wit. Sdr ALAN RETWADAN mengajak minum –minuman beralkohol Jenis Wiro.
 
4. Terdakwa membenarkan bahwa minum –minuman berlakohol jenis wiro sebanyak 4 sloki.
 
5. Terdakwa membenarkan bahwa minuman keras jenis Wiro tersebut yang di komsumsi Terdakwa adalah milik Sdr.ALAN RETWADAN.
 
6. Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menjual miras di Kabupaten Manokwari.
 
 
7. Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol.
 
8. Terdakwa membenarkan bahwa semua keterangan terdakwa, tersebut di atas sudah benar semuanya dan Terdakwa bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan.
 
9.. Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari Penyidik.
 
b. ALAN RETWADAN, Umur 26 tahun, tempat tanggal lahir di Manokwari 18 Agustus 1996, Umur, Jenis Kelamin Laki-laki,  Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA ( tamat ), Alamat Jalan Trikora Wosi Manokwari, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
Menerangkan sebagai berikut :
 
1. Terdakwa membenarkan bahwa, sekarang ini Terdakwa dalam keadaan sehat   jasmani    dan rohani.
 
2. Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
 
3. Terdakwa membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 wit mengajak minum –minuman beralkohol Jenis Wiro Sdr. RISQILAH ERLANGGA HENDRIANYSAH.
 
4. Terdakwa membenarkan bahwa Sdr. RISQILAH ERLANGGA HENDRIANYSAH minum – minuman berlakohol jenis wiro di Amban Pantai Pami bersama -sama.
 
5. Terdakwa membenarkan bahwa minuman keras jenis Wiro tersebut yang di komsumsi Terdakwa  dan sdr. RISQILAH ERLANGGA HENDRIANYSAH adalah milik terdakwa.
 
6. Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menjual miras di Kabupaten Manokwari.
 
7. Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol.
 
8. Terdakwa membenarkan bahwa semua keterangan Terdakwa, tersebut di atas sudah benar semuanya dan tersangka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan.
 
9. Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari Penyidik.
 
12 Pembahasan :
1. Tindak Pidana Ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol.
 
2. Laporan Polisi Nomor : LP-A / 646 / IX / 2020 / Papua Barat / Res Manwar, tanggal 01 September 2022.
 
13 Kesimpulan :
Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2022  sekitar pukul 18.30 wit, pada saat kecelakaan lalulintas di di jalan S. Condro negoro ,SH tepatnya di depan kantor Kementrian Dinas Perindakop Kabupaten Manokwari yang melibatkan antara Kendaraan Roda 4 (emapat) Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR dan Kendaraan Roda 4 (empat) Toyota Hilux, dan di dalam Mobil Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi PB 1808 AR terdapat 3 (tiga) orang atas nama Sdr.ALAN RETWADAN (pengemudi), Sdr.RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH, ketiga orang tersebut di pengaruhi oleh minuman berakohol (Mabuk) sehingga meresahkan Masyarakat Kabupaten manokwari dan Viral Di media Sosial. 
 
IX.  Menuntut :
 
Memohon supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa   dan mengadili perkara ini memutuskan :
 
1. Menyatakan Terdakwa Sdr.ALAN RETWADAN (pengemudi), Sdr.RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan ,mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A,B,C ,dan berada dalam kondisi di pengaruhi minuman beralkohol dan atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di kabupaten Manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b ,Jo pasal 8 ayat (2) Pearturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan ,Penyimpanan ,Pengedaran, dan Penjualan sertah memproduksi minuman beralkohol yang terjadi pada hari minggu tanggal 31 jUli 2022, sekitar pukul 18.30 wit di jalan S Condronegoro,SH ,Tepatnya di depan Kantor Dinas Peridakop Kabupaten Manokwari   .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sdr.ALAN RETWADAN (pengemudi), Sdr.RIZQILAH ERLANGGA HENDRIANSYAH dengan pidana Kurungan selama  1 (satu) bulan dan atau pidana denda sebanyak Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah )
Pihak Dipublikasikan Ya