Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa ibu pemohon yang bernama JARIYAH meninggal dunia di Prafi, Manokwari, Papua Barat di rumah pemohon pada hari Minggu tanggal 20 September tahun 1999 Pukul: 08.30 WIT karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhumah JARIYAH, yang merupakan Ibu pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|