INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.Sus/2024/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 2.I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. |
ERY RAHMAT Alias ERIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2484 /R.2.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ERY RAHMAT Alias ERIK pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Reremi KPR Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi SARDIN RUMBATI dan saksi GEORGE KWANDO Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa saat terdakwa dalam perjalan untuk mengambil barang pesanan terdakwa yaitu Narkotika jenis Sabu di jalan Reremi KPR Kabupaten Manokwari dan setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan kendaraan mobil Toyota Hilux warna Putih dengan nomor Polisi PB 8140 D, Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan tidak dapat menemukan barang bukti yang diduga Narkotika. Namun setelah Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan melakukan interogasi terhadap terdakwa sehingga diketahui Lokasi Narkotika tersebut berada di komplek Reremi KPR Kab. Manokwari tepatnya berada di bawah tiang Listrik atau gardu Listrik di pinggir jalan raya di dalam sebuah botol Pulpy Orange dan setelah dibuka oleh terdakwa dengan disaksikan Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan maka ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa maka diketahui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan membeli dari AHMAT SANJAYA (Dpo) dengan total harga Narkotika tersebut yaitu Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dibayar dengan cara transfer melalui rekening BCA, Adapun barang tersebut terdakwa beli dengan tujuan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Manokwari Selatan untuk di proses lebih lanjut.
2. Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
3. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram kemudian disisihkan 0,6 (nol koma enam) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium BPOM di Manokwari maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari No : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0054.K/NAPPZA/2024 tanggal 02 Juli 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Saksi Ahli OKTAVIA KHARISMA REMBULAN disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Sabu dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 36 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ERY RAHMAT Alias ERIK pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Reremi KPR Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi SARDIN RUMBATI dan saksi GEORGE KWANDO Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa saat terdakwa dalam perjalan untuk mengambil barang pesanan terdakwa yaitu Narkotika jenis Sabu di jalan Reremi KPR Kabupaten Manokwari dan setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan kendaraan mobil Toyota Hilux warna Putih dengan nomor Polisi PB 8140 D, Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan tidak dapat menemukan barang bukti yang diduga Narkotika. Namun setelah Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan melakukan interogasi terhadap terdakwa sehingga diketahui Lokasi Narkotika tersebut berada di komplek Reremi KPR Kab. Manokwari tepatnya berada di bawah tiang Listrik atau gardu Listrik di pinggir jalan raya di dalam sebuah botol Pulpy Orange dan setelah dibuka oleh terdakwa dengan disaksikan Anggota Satresnarkoba Manokwari Selatan maka ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa maka diketahui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan membeli dari AHMAT SANJAYA (Dpo) dengan total harga Narkotika tersebut yaitu Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dibayar dengan cara transfer melalui rekening BCA, Adapun barang tersebut terdakwa beli dengan tujuan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Manokwari Selatan untuk di proses lebih lanjut.
2. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Sabu sebagai obatnya.
3. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram kemudian disisihkan 0,6 (nol koma enam) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium BPOM di Manokwari maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari No : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0054.K/NAPPZA/2024 tanggal 02 Juli 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh OKTAVIA KHARISMA REMBULAN disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Sabu dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 36 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |