Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2018/PN Mnk abdi rezafachlewi junus SH.MH ADRIANO DAVID RUMFABE Alias ALEX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-93/t.1.12/Ep.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1abdi rezafachlewi junus SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANO DAVID RUMFABE Alias ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Adriano David Rumfabe Alias Alex, bersama-sama dengan Billy Baibaba (dilakukan penuntutan terpisah) dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

Awalnya, pada hari Sabtu, 23 September 2017, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa yang sedang berada di rumah mertuanya, di sekitar Komplek Fanindi, Manokwari mendapat panggilan telpon genggam dari telpon genggam milik Billy Baibaba. Tujuan Billy Baibaba menelpon terdakwa adalah untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik dari terdakwa atas suruhan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald. Bahwa sebelumnya, Billy Baibaba juga sudah pernah sebanyak dua kali memesan narkotika jenis ganja dari terdakwa, yaitu tanggal 18 Agustus 2017 dan 8 September 2017. Dalam pembicaraan telpon itu, terdakwa menyampaikan kepada Billy Baibaba bahwa terdakwa akan mengecek terlebih dahulu ketersediaan ganja dimaksud. Karenanya, terdakwa pada sekira pukul 16.15 WIT menemui Maku (Daftar Pencarian Orang) di sekitar Komplek Fanindi, Manokwari guna membeli ganja sebanyak tiga bungkus plastik dari Maku.Setelah terdakwa bertemu dengan Maku, selanjutnya terdakwa memberikan uang milik terdakwa sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Maku sebagai pembayaran atas pembelian tiga bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja dan Maku menyerahkan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam tiga bungkus plastik bening ukuran kecil kepada terdakwa.

Sesudah terdakwa memperoleh ganja dari Maku, seterusnya terdakwa menelpon Billy Baibaba menginformasikan bahwa ganja yang dipesan oleh Billy Baibaba telah tersedia. Oleh itu disepakati bahwa terdakwa akan menyerahkan pesanan narkotika ganja tersebut di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIT, Billy Baibaba yang berboncengan dengan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald menggunakan sepeda motorKawasaki KLX 150 warna putih hitam milik Billy Baibaba datang menemui terdakwa di lokasi yang telah disepakati. Dalam pertemuan, terdakwa menyerahkan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja kepada Ronaldo Axel Musa Alias Ronald dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald memberikan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran jual beli ganja itu. Lantas Ronaldo Axel Musa Alias Ronald menyimpan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja tersebut di dalam dompet coklatnya. Sesudahnya, Billy Baibaba dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald dengan membawa tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja, pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik Billy Baibaba meninggalkan lokasi transaksi menuju ke Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat. Sedangkan terdakwa pulang ke rumah mertua terdakwa yang terletak di sekitar Komplek Fanindi, Kabupaten Manokwari dan membelanjakan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja untuk pemenuhan kebutuhan hidup terdakwa.

Pada sisi lain, saksi La Edi, saksi Nasarudin, dan saksi Muh. Asrul  (masing-masing anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika diduga jenis ganja di seputaran Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh mereka dengan melakukan penangkapan terhadap Billy Baibaba dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald yang sedang berada di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT. Dari penggeledahan yang dilakukan pada diri Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, ditemukan sejumlah tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisi serbuk daun, batang, dan biji yang sudah dikeringkan, yang diduga narkotika jenis ganja. Ketiga bungkus plastik bening ukuran kecil itu tersimpan di dalam dompet coklat milik Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, yang berada di saku belakang kanan celana pendek warna biru yang dipakai Ronaldo Axel Musa Alias Ronald. Dalam pada itu, anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat menyusul menangkap terdakwa di Jalan Pasir, di samping Dealer Ford, Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 19.30 WIT.

Total berat keseluruhan dari tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah 2,15 (dua koma satu lima) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 366/11651/2017 tanggal 25 September 2017, yang ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya, disisihkan sejumlah 0,62 (nol koma enam dua) gram untuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris. Laporan Hasil Uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, Nomor : LHU-MKW/28/A/X/2017, tanggal 03 Oktober 2017, ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt. (Penyelia Produk Terapetik & Napza) dan Lukas Dosonugrohoi, S.Si., Apt. (Manager Teknis Lab. Teranokoko) menyimpulkan bahwa sampel positif merupakan tanaman ganja / mengandung Tetrahidrocanabinol (THC) yang identik diketemukan pada tanaman ganja. Bahwa tanaman ganja tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 8, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa Adriano David Rumfabe Alias Alex sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Adriano David Rumfabe Alias Alex, bersama-sama dengan Billy Baibaba (dilakukan penuntutan terpisah) dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang  dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

Awalnya, pada hari Sabtu, 23 September 2017, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa yang sedang berada di rumah mertuanya, di sekitar Komplek Fanindi, Manokwari mendapat panggilan telpon genggam dari telpon genggam milik Billy Baibaba. Tujuan Billy Baibaba menelpon terdakwa adalah memesan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil dari terdakwa atas suruhan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald. Bahwa sebelumnya, Billy Baibaba juga sudah pernah sebanyak dua kali memesan narkotika jenis ganja dari terdakwa, yaitu tanggal 18 Agustus 2017 dan 8 September 2017. Pada kali ini, terdakwa pun bersedia menyediakan ganja yang dipesan oleh Billy Baibaba tersebut. Dalam pembicaraan telpon itu, terdakwa menyampaikan kepada Billy Baibaba bahwa ganja yang dipesan oleh Billy Baibaba akan diserahkan oleh terdakwa di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIT, Billy Baibaba yang berboncengan dengan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald  menggunakan  sepeda motor  Kawasaki KLX 150 warna putih hitam milik Billy Baibaba datang menemui terdakwa di lokasi yang telah disepakati. Dalam pertemuan, terdakwa menyerahkan tiga bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja kepada Ronaldo Axel Musa Alias Ronald dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran penyediaan ganja itu. Lantas Ronaldo Axel Musa Alias Ronald menyimpan tiga bungkus plastik bening kecil berisi ganja tersebut di dalam dompet coklatnya. Sesudahnya, Billy Baibaba dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald dengan membawa tiga bungkus plastik bening kecil berisi ganja pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik Billy Baibaba meninggalkan lokasi transaksi menuju ke Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat. Sedangkan terdakwa pulang menuju rumah mertua terdakwa di sekitar Komplek Fanindi, Kabupaten Manokwari.

Pada sisi lain, saksi La Edi, saksi Nasarudin, dan saksi Muh. Asrul  (masing-masing anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika diduga jenis ganja di seputaran Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh mereka dengan melakukan penangkapan terhadap Billy Baibaba dan Ronaldo Axel Musa Alias Ronald yang sedang berada di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT. Dari penggeledahan yang dilakukan pada diri Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, ditemukan sejumlah tiga bungkus plastik bening kecil berisi serbuk daun, batang, dan biji yang sudah dikeringkan, yang diduga narkotika jenis ganja. Ketiga bungkus plastik bening kecil itu tersimpan di dalam dompet coklat milik Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, yang berada di saku belakang kanan celana pendek warna biru yang dipakai Ronaldo Axel Musa Alias Ronald. Sesudahnya, anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat menyusul menangkap terdakwa di Jalan Pasir, di samping Dealer Ford, Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 19.30 WIT.

Total berat keseluruhan dari tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah 2,15 (dua koma satu lima) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 366/11651/2017 tanggal 25 September 2017, yang ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin   Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya, disisihkan sejumlah 0,62 (nol koma enam dua) gram untuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris. Laporan Hasil Uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, Nomor : LHU-MKW/28/A/X/2017, tanggal 03 Oktober 2017, ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt. (Penyelia Produk Terapetik & Napza) dan Lukas Dosonugrohoi, S.Si., Apt. (Manager Teknis Lab. Teranokoko) menyimpulkan bahwa sampel positif merupakan tanaman ganja / mengandung Tetrahidrocanabinol (THC) yang identik diketemukan pada tanaman ganja. Bahwa tanaman ganja tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 8, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yakni  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa Adriano David Rumfabe Alias Alex sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya