Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk Junjungan Aritonang, SH, MH ALLOYSIUS TABORAT, S.E.,M.Si alias ALO TABORAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Junjungan Aritonang, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLOYSIUS TABORAT, S.E.,M.Si alias ALO TABORAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya