| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/PDT.G/2015/PN Mnk | Direktur PT. DINAMIKA FURINDO NUSANTARA | PT. SINAR SURI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/PDT.G/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini; - Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat yang menyepakati besarnya jumlah tagihan PT. Dinamika Furindo Nusantara (ic. Penggugat) kepada PT. Sinar Suri (ic. Tergugat) bertanggal 17 Februari 2015, akibat adanya hubungan kerjasama atas perjanjian pemborongan nomor: 001/Sinar Suri/2013 tanggal 7 Oktober 2013; - Menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas jumlah hak tagih Pengugat sesuai surat tanggal 17 Februari 2015; - Menghukum Tergugat untuk membayar hak tagih Penggugat sebesar Rp. 1.002.173.159,- (satu milyar dua juta seratus tujuh puluh tiga seratus lima puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan langsung kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sisa bahan material proyek pembangunan milik Penggugat yang apabila sudah terpakai oleh Tergugat maka dapat dibayarkan dengan nilai sesuai dengan faktur pembelian dari material di lapangan sejumlah + Rp. 861.378.000,- (delapan ratus enam puluh satu tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan langsung kepada Penggugat; - Menyatakan putusan ini dijalankan dengan serta merta (Uit voorbar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi; - Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan; - Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
