1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Nikah almarhum ayah pemohon Nomor 06/IST/2006 atas nama MOSES NUHAM.
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/perubahan pada Akta Nikah Nomor 06/IST/2006 atas nama MOSES NUHAM pada bagian:
NAMA ALMARHUM AYAH Pemohon yakni dari MOSES NUHAM menjadi MOSES MANDACAN.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
|