Petitum |
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Penggugat mohon supaya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
3.Menyatakan sah surat kuasa menjual yang dibuat tanggal 11 November 2019 dihadapan Notaris Purwanto, SH., M.Kn.
4.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar hutang sebesar Rp. 130.000.000,00 ditambah biaya bank selama 35 (tiga puluh lima) bulan semlai Rp. 76.868.750,00 = Rp. 206.868.750,00 (dua ratus enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah dan berharga sitajaminan dilakukan oleh pengadilan.
6.Menyatakan Putusan mi dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya luikum dan para Tergugat.
7.Menyatakan supaya para Tergugat membayar biaya perkara gugatan mi Atau
-Mohon Putusan seadil-adilnya;
Demikian gugatan mi kami ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. |