Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.
- Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama ketiga anak pemohon yang awal bernama :
- MIGUEL CONSTANTINO WAAS, Menjadi Nama M.MIGUEL
- APRILIA AMELIA NATALIA WAAS, Menjadi Nama NONA NATALIA
- LALITA CHRISTA WAAS, Menjadi Nama LITHA JANEETA
- Memerintahkan kepada Pengadila Negeri Manokwari untuk mengirimkan dalam penetapan Kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk melakukan pergantian nama pada Akte Kelahiran ketiga Anak pemohon.
|