Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Mnk Sherly Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sherly
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PETITUM
 
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 
 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat Penetapan Status Tersangka atas nama : HJ SHERLY dengan nomor:  S.Tap/86/XI/2022/Reskrim tertanggal 02 November 2022  TIDAK SAH;
 
3. Memerintahkan TERMOHON untuk Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Haji Sherly
 
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya