Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Mnk H. SUWARNO Moh. Djufri Budi Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDAH. SUWARNO
Tergugat
NoNama
1Moh. Djufri Budi Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Manokwari
2PT. Telkomsel Cabang Pembantu Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan duduk perkara yang telah di uraikan di atas,penggugat bermohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Manokwari untuk dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMER
1.mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak  tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Sertifikat tanah pihak penggugat atas nama Wellem Insen sah secara hukum;
5.Menyatakan bahwa Pelepasan yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hokum;
6.Menyatakan bahwa turut tergugat PT. Telkomsel cabang pembantu Manokwari, telah membangun tower di atas tanah milik penggugat;
7.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
8.Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).  
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak