Petitum |
Maka berdasarkan duduk perkara yang telah di uraikan di atas,penggugat bermohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Manokwari untuk dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMER
1.mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Sertifikat tanah pihak penggugat atas nama Wellem Insen sah secara hukum;
5.Menyatakan bahwa Pelepasan yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hokum;
6.Menyatakan bahwa turut tergugat PT. Telkomsel cabang pembantu Manokwari, telah membangun tower di atas tanah milik penggugat;
7.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
8.Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |