Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2016/PN Mnk Tn.HERRY FRANSISKUS LIMANTO Tn.JOHN HENDRIK THELIBAUW Penetapan Jadwal Sidang Verzet
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2016/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn.HERRY FRANSISKUS LIMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Rengga, SH dan RekanTn.HERRY FRANSISKUS LIMANTO
Tergugat
NoNama
1Tn.JOHN HENDRIK THELIBAUW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl.Drs.Esau Sesa Manokwari Papua Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1011, Surat Ukur No.121/Wosi/2006 seluas 1.499m2 ( seribu empat ratus sembilan puluh sembilan mete persegi) atas nama Penggugat dengan batas-batas (berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1011) :

            Utara       :        M.76

            Timur        :       Jl.Drs.Esau Sesa

            Selatan   :       Shorum Mobil

            Barat        :      Tanah Negara

  1. Menyatakan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Kerjasama No.98 tanggal 25 Februari 2013 yang ditandatangani di hadapan Notaris Handoko;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa  Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena Tergugat tidak melanjutkan pembangunan 5(lima) Ruko sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No.98 tanggal 25 Februari 2013 yang disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa batal dan menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat lagi Akta Perjanjian Kerjasama No.98 tanggal 25 Februari 2013 yang ditandatangani di hadapan Notaris Handoko karena ingkar janji atau wanprestasi Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan SHM No. 01759, SHM No. 01760 dan SHM No. 01761 yang ada ditangan Tergugat atau kepada pihak manapun juga yang menguasai SHM No. 01759, SHM No. 01760 dan SHM No. 01761 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak