Dakwaan |
Isi Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II ADRIANTO MOKODOMPIS ALS. ANTO, terdakwa III ILHAM IMAN NUR ZAMAN ALS. ILHAM, Terdakwa IV MARTHEN TETE TIAKKA ALS. TETE, terdakwa V YANES MANDENAS ALS. DAI, terdakwa VI OFNIEL ALS. IKRAM, terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN ALS. ELGA. Terdakwa VIII DAYSKEL TAGESA ALS. OPO. Terdakwa IX HENDRIK SUPRATMAN LAETU TAGESA ALS. HENDRIK. Terdakwa X ABSON TAGESA ALS. ABSON. Terdakwa XI RESALDI WOTE A;S. SALDI. Terdakwa XII RIKMAN SASOENG ALS. RIKMAN dan terdakwa XIII SANDRO UNAS ALS. ANDO serta Meksi, Stenly, Abraham Unas Als. Om Bram, Melki, Yulius, Yosporus, Adrel dan Rolan, (kedelapannya DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Bantaran Kali Merah kampung Monut Distrik Hink Kabupaten Pengunungan Arfak, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Berawal pada akhir bulan Desember 2024, terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO memberikan informasi kepada terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA bahwa di Kabupaten Pegunungan Arfak tepatnya di Distrik Hink, dibuka lokasi kegiatan penambangan emas oleh pemilik hak ulayat di lokasi tersebut dan atas informasi tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II lalu sepakat bekerja sama yang mana tugas terdakwa I adalah sebagai Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal serta menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan sedangkan tugas terdakwa II adalah sebagai pengawas sekaligus merekrut para pekerja tambang
Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu terdakwa I memberikan uang pintu (uang masuk) dan ijin lokasi secara bertahap kepada pemilik hak ulayat dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut kemudian terdakwa II yang telah merekrut dan mengkordinir para terdakwa lalu secara bertahap menuju kelokasi penambangan emas tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
- Bersama-sama pekerja untuk masuk/membuat tenda/camp untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang
- mempersiapkan tempat penyaring (KAS)
- menyiapkan excavator
- menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng , karpet, pendulang dan lain sebagainya.
Setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa masuk kelokasi tersebut yang mana terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO membagi tempat penambangan emas tersebut menjadi 2 (dua lokasi) dengan tim pekerja yaitu :
pada lokasi pertama yang bekerja adalah :
- Terdakwa III ILHAM IMAN NUR ZAMAN Alias ILHAM, terdakwa VI OFNIEL Alias IKRAM, terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN Alias ELGA, terdakwa XI RESALDI WOTE ALS. SALDI. Terdakwa XII RIKMAN SASOENG ALS. RIKMAN, Terdakwa XIII SANDRO UNAS Alias ANDO serta MEKSI, STENLY dan OM BRAM (ketiganya DPO)
sedangkan lokasi kedua yang bekerja adalah :
- Terdakwa IV MARTHEN TETE TIAKKA Alias TETE, Terdakwa V YANES MANDENAS ALS. DAI. Terdakwa VIII DAYSKEL TAGESA Alias OPO. Terdakwa IX HENDRIK SUPRATMAN LAETU TAGESA Alias HENDRIK, Terdakwa X ABSON TAGESA Alias ABSON serta MELKI, YUSTUS , YOSPORUS , ADRIEL dan Sdr. ROLAN (Kelimanya DPO)
Bahwa pada lokasi pertama para terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Liugong warna kuning sedangkan pada lokasi kedua dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Zoomlion warna hijau kombinasi hitam
setelah pembagian lokasi tersebut lalu para terdakwa lalu melakukan tugasnya masing-masing, dengan tugas dan peran masing-masing para terdakwa yaitu
- Terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal
- Terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO yang merekrut Para Pekerja dan Pengawas
- Terdakwa III ILHAM IMAN NUR ZAMAN ALS. ILHAM bertugas sebagai Operator excavator pada lokasi pertama
- Terdakwa IV MARTHEN TETE TIAKKA ALS. TETE bertugas sebagai Operator excavator pada lokasi kedua
- terdakwa V YANES MANDENAS ALS. DAI bertugas sebagai Operator excavator pada lokasi kedua
- Terdakwa VI OFNIEL ALS. IKRAM sebagai Operator excavator pada lokasi pertama
- Terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN ALS. ELGA bertugas sebagai Helper Excavator merangkap Pekerja di alat KAS / Penyaring pada lokasi pertama
- Terdakwa VIII DAYSKEL TAGESA ALS. OPO bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi kedua
- Terdakwa IX HENDRIK SUPRATMAN LAETU TAGESA ALS. HENDRIK bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi kedua
- Terdakwa X ABSON TAGESA ALS. ABSON bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi kedua
- Terdakwa XI RESALDI WOTE A;S. SALDI bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi pertama
- Terdakwa XII RIKMAN SASOENG ALS. RIKMAN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi pertama
- Terdakwa XIII SANDRO UNAS ALS. ANDO bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi pertama
- Serta para pekerja lainnya yaitu serta MEKSI, STENLY dan OM BRAM (pekerja pada lokasi pertama dan ketiganya DPO) dan MELKI, YUSTUS , YOSPORUS , ADRIEL dan Sdr. ROLAN (pekerja pada lokasi kedua yang Kelimanya DPO)
Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA menugaskan terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa dan pekerja/penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan/lokasi pertama dan kedua sekaligus untuk mengawasi dan membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah mereka melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu petugas excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di lokasi Bantaran Kali Merah dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari Kali Merah kemudian para terdakwa yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS yang bertugas memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa serta pekerja lainnya (DPO) sementara beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa :--
- 1 (satu) Unit Excavator bermerek ZOOMLION Tipe ZE215E berwarna hijau kombinasi hitam dengan nomor mesin 6BTAA5.9-C150-II dan nomor seri ZMTZE117HN0002113
- 1 (satu) Unit Excavator bermerek LIUGONG Tipe 920E berwarna kuning Dengan nomor mesin 6BTAA5.9-C150-II dan nomor seri CLG920EZCME702501
- 1 (satu) Unit Mesin pompa air Alkon merek Mustang CX-200H TG220R berwarna merah kombinasi putih.
- 1 (satu) Unit Mesin pompa air Alkon merek Honda WB 30XN berwarna merah
- 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 4,5 (empat koma lima) inch tanpa merek berwarna biru Panjang 5,3 (Lima koma Tiga) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch tanpa merek berwarna hijau Panjang 8,20 (Delapan koma Dua Puluh) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch tanpa merek berwarna biru Panjang 3,10 (Tiga koma sepuluh) meter
- 2 (dua) Unit Dompeng merek XLG Diesel Engine berwarna biru
- 2 (dua) buah katu berwarna kuning
- 4 (empat) Buah wajan kayu tanpa merek berwarna coklat.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,06 (Satu koma nol enam) centimeter dan Lebar 1,24 (satu koma dua empat) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,08 (Satu koma nol delapan) centimeter dan Lebar 1,23 (satu koma dua tiga) centimeter
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,27 (Satu koma dua puluh tuju) centimeter dan Lebar 1,10 (satu koma sepuluh) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,10 (Satu koma sepuluh) centimeter dan Lebar 1,25 (satu koma dua puluh lima) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,20 (Satu koma dua puluh) centimeter dan Lebar 1,08 (satu koma nol delapan) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,08 (Satu koma nol delapan) centimeter dan Lebar 1,23 (satu koma dua tiga) centimeter.
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,6 (satu koma enam) centimeter dan Lebar 1,90 (satu koma sembilan puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,20 (satu koma dua puluh) centimeter dan Lebar 1,90 (satu koma Sembilan puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,10 (satu koma sepuluh) centimeter dan Lebar 1 (satu) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,43 (satu koma empat tiga) centimeter dan Lebar 1,40 (satu koma empat puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 83 (delapan puluh tiga) centimeter dan Lebar 55 (lima puluh lima) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,40 (satu koma empat puluh) centimeter dan Lebar 1,35 (satu koma tiga puluh lima) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,40 (satu koma empat puluh) centimeter dan Lebar 1,35 (satu koma tiga puluh lima) centimeter)
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,44 (satu koma empat puluh empat) centimeter dan Lebar 1,36 (satu koma tiga puluh enam) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,38 (satu koma tiga delapan) centimeter dan Lebar 1,43 (satu koma empat puluh tiga) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,38 (satu koma tiga delapan) centimeter dan Lebar 1,43 (satu koma empat puluh tiga) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 2 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 4,80 (empat koma delapan puluh) meter
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 10 (sepuluh) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 3 (tiga) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 3 (tiga) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 15,11 (lima belas koma sebelas) meter.
- 1 (satu) Unit Timbangan Tigital merek Krisbow Type : KW06-375 (EHA251) S/N : 060375-0315-0622. Berwarna abu – abu.
- 1 (satu) Buah plastik bening berisikan matrial butiran berwarna kuning yang diduga adalah emas dengan berat kurang lebih 92,05 (Sembilan puluh dua koma nol lima) gram.
- 1 (satu) Buah Handphone merek INFINIX X6817 dengan nomor seri 087453727T003438 dan kode IMEI (1) 355929940558043, IME (2) 355929940558050 berwarna Hijau Stabilo yang terpasang 2 (dua) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 621005184294703700, kartu seluler provider tri dengan nomor seri 8962895000231317528164k.
- 1 (satu) Buah Handphone merek REALME UI 5.0 RMX3941_14.1.0.221(EX01) dengan nomor seri 5LAQK7NZCAPV997L dan kode IMEI (1) 860068070346271, IME (2) 860068070346263 berwarna Gold yang terpasang 2 (dua) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 621009588299598900, kartu seluler provider xl axiata dengan nomor seri 896211535548321872-6, dan 1 (satu) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomer seri 621000896257962900.
Bahwa adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :
- Untuk Upah/gaji operator excavator mendapatkan 7 (tujuh) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 2 (dua) orang operator untuk lokasi pertama dan dibagi menjadi 3 (tiga) orang operator untuk lokasi kedua.
- Untuk Upah/gaji pekerja alat KAS / Penyaring mendapatkan 7 (tujuh) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 6 (enam) orang baik di lokasi pertama maupun di lokasi kedua.
- Untuk upah/gaji pengawas telah adanya kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II
- Untuk terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN Alias ELGA yang rangkap pekerjaan diberikan upah/gaji oleh Operator Excavator di lokasi pertama yakni terdakwa III. ILHAM IMAN NUR ZAMAN ALS. ILHAM dan terdakwa VI OFNIEL Alias IKRAM serta mendapatkan lagi dari pembagian pekerja KAS / Penyaring
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 052/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Aswin yang menyatakan bahwa;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan Butiran Emas dengan berat 92.05 gram (Sembilan Puluh Dua koma Nol Lima gram)
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 106/BMF/III/2025 tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si., Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa :
- 1 (satu) klip plastik LB Q dengan berat 92,07 Gram yang tersebut pada Bab I Sub I mengandung unsur logam berharga emas (Au) dengan persentase 97,20%
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
-
- Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
- mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; -----------------
- mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
- batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,
Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat, selain itu para terdakwa melakukan penambangan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung/Cagar Alam berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa :
lokasi tambang dengan titik kordinat yang dilakukan penambangan oleh para terdakwa terletak pada titik :
Lokasi Titik Penambangan 1
-
-
-
- BT 1330 54’ 41,682”. LS 10 11’ 58,894” (Kordinat 1)
- BT 1330 54’ 41,715”. LS 10 11’ 59,958” (Kordinat 2)
- BT 1330 54’ 41,064”. LS 10 12’ 1,559” (Kordinat 3)
- BT 1330 54’ 40,820”. LS 10 12’ 1,088” (Kordinat 4)
- BT 1330 54’ 41,019”. LS 10 11’ 59,254” (Kordinat 5)
- BT 1330 54’ 41,170”. LS 10 11’ 59,639” (Kordinat 6)
Lokasi Titik Penambangan 2
-
-
-
- BT 1330 54’ 25,995”. LS 10 12’ 2,025” (Kordinat 1)
- BT 1330 54’ 27,194”. LS 10 12’ 2,107” (Kordinat 2)
- BT 1330 54’ 27,242”. LS 10 12’ 1,627” (Kordinat 3)
- BT 1330 54’ 26,461”. LS 10 12’ 1,497” (Kordinat 4)
dan berlokasi pada titik 4 pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di Bantaran Kali Merah kampung Monut Distrik Hink Kabupaten Pengunungan Arfak, Provinsi Papua Barat masuk ke dalam Kawasan Cagar Alam
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung/ Kawasan Cagar Alam tanpa ada ijin /Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II ADRIANTO MOKODOMPIS ALS. ANTO, terdakwa III ILHAM IMAN NUR ZAMAN ALS. ILHAM, Terdakwa IV MARTHEN TETE TIAKKA ALS. TETE, terdakwa V YANES MANDENAS ALS. DAI, terdakwa VI OFNIEL ALS. IKRAM, terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN ALS. ELGA. Terdakwa VIII DAYSKEL TAGESA ALS. OPO. Terdakwa IX HENDRIK SUPRATMAN LAETU TAGESA ALS. HENDRIK. Terdakwa X ABSON TAGESA ALS. ABSON. Terdakwa XI RESALDI WOTE A;S. SALDI. Terdakwa XII RIKMAN SASOENG ALS. RIKMAN dan terdakwa XIII SANDRO UNAS ALS. ANDO serta Meksi, Stenly, Abraham Unas Als. Om Bram, Melki, Yulius, Yosporus, Adrel dan Rolan, (kedelapannya DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 05.300 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Bantaran Kali Merah kampung Monut Distrik Hink Kabupaten Pengunungan Arfak, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal pada akhir bulan Desember 2024, terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO memberikan informasi kepada terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA bahwa di Kabupaten Pegunungan Arfak tepatnya di Distrik Hink, dibuka lokasi kegiatan penambangan emas oleh pemilik hak ulayat di lokasi tersebut dan atas informasi tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II lalu sepakat bekerja sama yang mana tugas terdakwa I adalah sebagai Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal serta menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan sedangkan tugas terdakwa II adalah sebagai pengawas sekaligus merekrut para pekerja tambang
Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu terdakwa I memberikan uang pintu (uang masuk) dan ijin lokasi secara bertahap kepada pemilik hak ulayat dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut kemudian terdakwa II yang telah merekrut dan mengkordinir para terdakwa lalu secara bertahap menuju kelokasi penambangan emas tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
- Bersama-sama pekerja untuk masuk/membuat tenda/camp untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang
- mempersiapkan tempat penyaring (KAS)
- menyiapkan excavator
- menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng , karpet, pendulang dan lain sebagainya.
Setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa masuk kelokasi tersebut yang mana terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO membagi tempat penambangan emas tersebut menjadi 2 (dua lokasi) dengan tim pekerja yaitu :
pada lokasi pertama yang bekerja adalah :
- Terdakwa III ILHAM IMAN NUR ZAMAN Alias ILHAM, terdakwa VI OFNIEL Alias IKRAM, terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN Alias ELGA, terdakwa XI RESALDI WOTE ALS. SALDI. Terdakwa XII RIKMAN SASOENG ALS. RIKMAN, Terdakwa XIII SANDRO UNAS Alias ANDO serta MEKSI, STENLY dan OM BRAM (ketiganya DPO)
sedangkan lokasi kedua yang bekerja adalah :
- Terdakwa IV MARTHEN TETE TIAKKA Alias TETE, Terdakwa V YANES MANDENAS ALS. DAI. Terdakwa VIII DAYSKEL TAGESA Alias OPO. Terdakwa IX HENDRIK SUPRATMAN LAETU TAGESA Alias HENDRIK, Terdakwa X ABSON TAGESA Alias ABSON serta MELKI, YUSTUS , YOSPORUS , ADRIEL dan Sdr. ROLAN (Kelimanya DPO)
Bahwa pada lokasi pertama para terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Liugong warna kuning sedangkan pada lokasi kedua dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Zoomlion warna hijau kombinasi hitam
setelah pembagian lokasi tersebut lalu para terdakwa lalu melakukan tugasnya masing-masing, dengan tugas dan peran masing-masing para terdakwa yaitu
- Terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal
- Terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO yang merekrut Para Pekerja dan Pengawas
- Terdakwa III ILHAM IMAN NUR ZAMAN ALS. ILHAM bertugas sebagai Operator excavator pada lokasi pertama
- Terdakwa IV MARTHEN TETE TIAKKA ALS. TETE bertugas sebagai Operator excavator pada lokasi kedua
- terdakwa V YANES MANDENAS ALS. DAI bertugas sebagai Operator excavator pada lokasi kedua
- Terdakwa VI OFNIEL ALS. IKRAM sebagai Operator excavator pada lokasi pertama
- Terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN ALS. ELGA bertugas sebagai Helper Excavator merangkap Pekerja di alat KAS / Penyaring pada lokasi pertama
- Terdakwa VIII DAYSKEL TAGESA ALS. OPO bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi kedua
- Terdakwa IX HENDRIK SUPRATMAN LAETU TAGESA ALS. HENDRIK bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi kedua
- Terdakwa X ABSON TAGESA ALS. ABSON bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi kedua
- Terdakwa XI RESALDI WOTE A;S. SALDI bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi pertama
- Terdakwa XII RIKMAN SASOENG ALS. RIKMAN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi pertama
- Terdakwa XIII SANDRO UNAS ALS. ANDO bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring pada lokasi pertama
- Serta para pekerja lainnya yaitu serta MEKSI, STENLY dan OM BRAM (pekerja pada lokasi pertama dan ketiganya DPO) dan MELKI, YUSTUS , YOSPORUS , ADRIEL dan Sdr. ROLAN (pekerja pada lokasi kedua yang Kelimanya DPO)
Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya terdakwa I MELDA SIHOMBING, SS.TPa ALS. MELDA menugaskan terdakwa II ADRIANTON MOKODOMPIS ALS. ANTO untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa dan pekerja/penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan/lokasi pertama dan kedua sekaligus untuk mengawasi dan membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah mereka telah melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu petugas excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di lokasi Bantaran Kali Merah dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari Kali Merah kemudian para terdakwa yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS yang bertugas memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa serta pekerja lainnya (DPO) sementara beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa :--
- 1 (satu) Unit Excavator bermerek ZOOMLION Tipe ZE215E berwarna hijau kombinasi hitam dengan nomor mesin 6BTAA5.9-C150-II dan nomor seri ZMTZE117HN0002113
- 1 (satu) Unit Excavator bermerek LIUGONG Tipe 920E berwarna kuning Dengan nomor mesin 6BTAA5.9-C150-II dan nomor seri CLG920EZCME702501
- 1 (satu) Unit Mesin pompa air Alkon merek Mustang CX-200H TG220R berwarna merah kombinasi putih.
- 1 (satu) Unit Mesin pompa air Alkon merek Honda WB 30XN berwarna merah
- 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 4,5 (empat koma lima) inch tanpa merek berwarna biru Panjang 5,3 (Lima koma Tiga) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch tanpa merek berwarna hijau Panjang 8,20 (Delapan koma Dua Puluh) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch tanpa merek berwarna biru Panjang 3,10 (Tiga koma sepuluh) meter
- 2 (dua) Unit Dompeng merek XLG Diesel Engine berwarna biru
- 2 (dua) buah katu berwarna kuning
- 4 (empat) Buah wajan kayu tanpa merek berwarna coklat.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,06 (Satu koma nol enam) centimeter dan Lebar 1,24 (satu koma dua empat) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,08 (Satu koma nol delapan) centimeter dan Lebar 1,23 (satu koma dua tiga) centimeter
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,27 (Satu koma dua puluh tuju) centimeter dan Lebar 1,10 (satu koma sepuluh) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,10 (Satu koma sepuluh) centimeter dan Lebar 1,25 (satu koma dua puluh lima) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,20 (Satu koma dua puluh) centimeter dan Lebar 1,08 (satu koma nol delapan) centimeter.
- 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berwarna hijau berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 1,08 (Satu koma nol delapan) centimeter dan Lebar 1,23 (satu koma dua tiga) centimeter.
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,6 (satu koma enam) centimeter dan Lebar 1,90 (satu koma sembilan puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,20 (satu koma dua puluh) centimeter dan Lebar 1,90 (satu koma Sembilan puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,10 (satu koma sepuluh) centimeter dan Lebar 1 (satu) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,43 (satu koma empat tiga) centimeter dan Lebar 1,40 (satu koma empat puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 83 (delapan puluh tiga) centimeter dan Lebar 55 (lima puluh lima) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,40 (satu koma empat puluh) centimeter dan Lebar 1,35 (satu koma tiga puluh lima) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,40 (satu koma empat puluh) centimeter dan Lebar 1,35 (satu koma tiga puluh lima) centimeter)
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,44 (satu koma empat puluh empat) centimeter dan Lebar 1,36 (satu koma tiga puluh enam) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,38 (satu koma tiga delapan) centimeter dan Lebar 1,43 (satu koma empat puluh tiga) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 1,38 (satu koma tiga delapan) centimeter dan Lebar 1,43 (satu koma empat puluh tiga) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 2 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat dengan ukuran Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dan Lebar 70 (tuju puluh) centimeter
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 4,80 (empat koma delapan puluh) meter
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 10 (sepuluh) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 3 (tiga) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) meter.
- 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 3 (tiga) inch Tanpa Merek berwarna kuning Panjang 15,11 (lima belas koma sebelas) meter.
- 1 (satu) Unit Timbangan Tigital merek Krisbow Type : KW06-375 (EHA251) S/N : 060375-0315-0622. Berwarna abu – abu.
- 1 (satu) Buah plastik bening berisikan matrial butiran berwarna kuning yang diduga adalah emas dengan berat kurang lebih 92,05 (Sembilan puluh dua koma nol lima) gram.
- 1 (satu) Buah Handphone merek INFINIX X6817 dengan nomor seri 087453727T003438 dan kode IMEI (1) 355929940558043, IME (2) 355929940558050 berwarna Hijau Stabilo yang terpasang 2 (dua) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 621005184294703700, kartu seluler provider tri dengan nomor seri 8962895000231317528164k.
- 1 (satu) Buah Handphone merek REALME UI 5.0 RMX3941_14.1.0.221(EX01) dengan nomor seri 5LAQK7NZCAPV997L dan kode IMEI (1) 860068070346271, IME (2) 860068070346263 berwarna Gold yang terpasang 2 (dua) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 621009588299598900, kartu seluler provider xl axiata dengan nomor seri 896211535548321872-6, dan 1 (satu) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomer seri 621000896257962900.
Bahwa adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :
- Untuk Upah/gaji operator excavator mendapatkan 7 (tujuh) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 2 (dua) orang operator untuk lokasi pertama dan dibagi menjadi 3 (tiga) orang operator untuk lokasi kedua.
- Untuk Upah/gaji pekerja alat KAS / Penyaring mendapatkan 7 (tujuh) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 6 (enam) orang baik di lokasi pertama maupun di lokasi kedua.
- Untuk upah/gaji pengawas telah adanya kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II
- Untuk terdakwa VII DEMI ELGA LIMA ROMAWAN Alias ELGA yang rangkap pekerjaan diberikan upah/gaji oleh Operator Excavator di lokasi pertama yakni terdakwa III. ILHAM IMAN NUR ZAMAN ALS. ILHAM dan terdakwa VI OFNIEL Alias IKRAM serta mendapatkan lagi dari pembagian pekerja KAS / Penyaring
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 052/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Aswin yang menyatakan bahwa;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan Butiran Emas dengan berat 92.05 gram (Sembilan Puluh Dua koma Nol Lima gram)
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 106/BMF/III/2025 tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si., Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa :
- 1 (satu) klip plastik LB Q dengan berat 92,07 Gram yang tersebut pada Bab I Sub I mengandung unsur logam berharga emas (Au) dengan persentase 97,20%
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
-
- Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; -
- mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; -----------------
- mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
- batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,
Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat.
Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin dari Pemerintah Pusat/Daerah tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap/diamankan oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|