| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan berkekuatan hukum Kesepakatan secara lisan Penggugat dan Tergugat pada bulan Februari 2014 perihal keikut sertaan Tergugat dalam arisan serta tata cara mengikuti arisan kelompok yang diketuai Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Kesepakatan secara lisan antara Penggugat dan Tergugat pada bulan Februari 2014tentang keikutsertaan Tergugat dalam arisan dan tata cara mengikuti arisan kelompok yang diketuai Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Kesepakatan secara lisan antara Penggugat dan Tergugat pada bulan Februari 2014 batal karena wanprestasi oleh Tergugat terhitung sejak bulan Mei 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa dari tunggakan Tergugat hingga April 2015 yaitu sebesar Rp.47.500.000,-(empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan mengembalikan uang yang diperoleh Tergugat sebagai pemenang tarikan arisan pada bulan Mei 2014 dan Juni 2014 yang totalnya sebesar Rp.217.000.000,-(dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sebagai ketua kelopmpok arisan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadapharta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |