Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. 1.NANI INDOU Alias NANI
2.YULIANUS ULLO
3.SIMSON ULLO alias SIMSON
4.MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI
5.SEKIUS SAROY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 236/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2730/R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANI INDOU Alias NANI[Penahanan]
2YULIANUS ULLO[Penahanan]
3SIMSON ULLO alias SIMSON[Penahanan]
4MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI[Penahanan]
5SEKIUS SAROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa mereka Terdakwa NANI INDOU Alias NANI, Terdakwa YULIANUS ULLO, Terdakwa SIMSON ULLO alias SIMSON, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI, dan Terdakwa SEKIUS SAROY secara bersama-sama dengan Terdakwa SEPTINUS MANDACAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di Kampung Anggori tepatnya di Hutan Lindung Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
 
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada pertengahan bulan Maret 2024 Terdakwa SEPTINUS MANDACAN menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa YULIANUS ULLO di Depan Bank BRI Cabang Manokwari sebagai uang jalan dan diakui oleh Terdakwa YULIANUS ULLO sendiri dan setelah Terdakwa YULIANUS ULLO menerima Uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) tersebut kemudian Terdakwa YULIANUS ULLO menelpon terdakwa SIMSON ULLO dan Terdakwa YULIANUS ULLO berkata “ SIMSON ADA BERKAT INI ORANG KASIH UNTUK JAGA YAHYA DAN KELUARGANYA ……KARENA KAKA SEPTINUS DAN KELUARGANYA ADA KEJAR YAHYA DAN KELUARGANYA UNTUK DIBUNUH NANTI SAYA KASIH KAMU UANG 2 (DUA) JUTA” kemudian Terdakwa SIMSON ULLO menjawab “ IYO SUDAH…….“.
 
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT, Terdakwa NANI INDOU datang ke rumahnya saksi SEPTER INDOU di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari dan sekaligus mengajak korban YAHYA SAYORI untuk berburu babi hutan dan kemudian pada saat itu juga korban YAHYA SAYORI sepakat dan langsung pergi mengambil anjing di rumah saksi ENOS INDOU yang berada di SP 9 Distrik Masni Kabupaten Manokwari bersama Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa NANI INDOU dan Saksi SEPTER INDOU dengan menggunakan Mobil HILUX milik korban YAHYA SAYORI. Dan dalam perjalanan sekitar di SP 1 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Terdakwa NANI INDOU menghubungi saksi YOSEP INDOU telepon untuk ikut berburu bersama-sama rombongan dan setelah itu langsung menjemput Saksi YOSEP INDOU di rumahnya dan sekira pukul 11.00 WIT rombongan tiba di rumahnya saksi ENOS INDOU, kemudian mengambil Anjing untuk berburu lalu rombongan bersama saksi ENOS INDOU dan Saksi OKAN PITER INDOU ikut rombongan pergi menuju rumah korban YAHYA SAYORI di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari dan sekira pukul 14.00 WIT rombongan tiba di rumah Korban YAHYA SAYORI.
 
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIT rombongan yang terdiri dari Terdakwa NANI INDOU, korban YAHYA SAYORI, saksi SEPTER INDOU, saksi ENOS INDOU, saksi OKAN PITER INDOU, saksi YOSEP INDOU, OKTOVIANUS ULLO serta Kepala Kampung Simangey (Bapak SOLEMAN INDUET) sempat melakukan perburuan Babi Hutan di Hutan di Belakang rumah korban YAHYA SAYORI di sekitar gunung Reremi Puncak Kabupaten Manokwari namun tidak mendapatkan babi hutan sehingga sekira pukul 17.00 WIT rombongan memutuskan untuk kembali ke rumahnya Korban YAHYA SAYORI.
 
Pada saat rombongan sedang berada di rumahnya korban YAHYA SAYORI tiba-tiba Terdakwa NANI INDOU mengajak korban YAHYA SAYORI untuk berburu di sekitar rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang bertempat tinggal di Hutan Lindung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari dan pada saat itu juga korban YAHYA SAYORI menyetujuinya karena masih ada anjing untuk digunakan berburu sehingga saat itu juga Terdakwa NANI INDOU langsung menghubungi Terdakwa YULIANUS ULLO dengan menggunakan Handphone untuk menyiapkan tempat dan alat untuk berburu.
 
Pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT rombongan terdiri dari Korban YAHYA SAYORI, Terdakwa NANI INDOU, Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL (Sopir), saksi ENOS INDOU, Saksi OKAN PITER INDOU, saksi EDDY ULLO, Sdr. OKTOVIANUS ULLO masing-masing dengan membawa Parang dan Panah serta dengan membawa 2 (dua) ekor anjing dengan menggunakan mobil Hilux milik korban YAHYA SAYORI dan masing-masing pergi menuju rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang berada di Hutan Lindung Anggori Amban Distrik Manokwari Barat.
 
Kemudian sekira pukul 08.00 WIT rombongan tiba di rumah Terdakwa YULIANUS ULLO dan pada saat tiba di depan rumah Terdakwa YULIANUS ULLO rupanya sudah ada teman-temannya Terdakwa NANI INDOU dan Terdakwa YULIANUS ULLO yang sedang menunggu korban YAHYA SAYORI di samping rumah Terdakwa YULIANUS ULLO yang terdiri dari Terdakwa SIMSON ULLO dengan keadaan memegang panah, Terdakwa YULIANUS ULLO dengan keadaan memegang panah, PENAS IMSIREN dengan keadaan memegang Senapan angin, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBERT TIBIYAI dengan keadaan memegang Panah, Saksi ZAKARIAS TIBIAI dengan keadaan memegang Panah, Saksi YOSUA ULLO dengan keadaan memegang panah, dan Terdakwa SEKIUS SAROI dengan keadaan memegang panah, saksi SEPTINUS ULLO dengan keadaan memegang panah, Sdr. OBET WABIA dengan keadaan memegang panah dan Sdr. OKTAVIANUS serta Sdr. IGER MANDACAN dan Sdr. SERGIUS MANDACAN.
 
Dan setelah itu rombongan langsung jalan masuk hutan, setelah di hutan Terdakwa YULIANUS ULLO langsung mengarahkan dan membagi kelompok terdiri dari kelompok arah bawah Pohon Rambutan yaitu Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa SEKIUS SAROI, Saksi SEPTINUS ULLO, Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI dan Saksi SEPTER INDOU, sedangkan yang arah ke atas yaitu korban Sdr. YAHYA SAYORI, Terdakwa SIMSON ULLO dan Saksi Sdr. EDDY ULLO dan untuk yang membawa anjing terdiri dari Terdakwa YULIANUS ULLO, Saksi JOSHUA ULLO, Terdakwa NANI INDOUW dan Saksi ENOS INDOU dan untuk Saksi OKAN PITER INDOU, Sdr. OKTOVIANUS ULLO dan Sdr. SERGIUS MANDACAN serta Sdr. PENAS IMSIREN berjaga-jaga di sekitar lokasi perburuan.
 
Bahwa sekira pukul 08.00 WIT rombongan mulai masuk ke dalam hutan untuk berburu kemudian setelah 30 menit kemudian tersangka berusaha mengejar babi namun dalam pengejaran tersebut tersangka melihat Sdr. YULIANUS ULLO tepatnya di pohon durian kemudian setelah itu Sdr. YULIANUS ULLO langsung bilang “ KO KEJAR OM YAHYA KE DALAM HUTAN SANA BARU KO PUKUL DIA “ kemudian setelah itu tersangka Sdr. SEKIUS SAROI langsung berlari dan mengejar Sdr. YAHYA SAYORI Terdakwa langsung melakukan pembunuhan terhadap korban YAHYA SAYORI dengan cara Terdakwa YULIANUS ULLO mengejar dan memukul menggunakan kayu balok sebanyak 3 (tiga) kali ke tubuh korban YAHYA SAYORI mengenai bagian kepala dan punggung hingga korban jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa SIMSON ULLO memanah korban YAHYA SAYORI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan panah dan mengenai tubuh bagian kaki, kemudian Terdakwa SEKIUS SAROI menendang dan menginjak-injak korban YAHYA SAYORI mengenai tubuh bagian perut dan punggung, saat posisi korban YAHYA SAYORI sudah terbaring di tanah kemudian datang Terdakwa MARFIN TIBIAI memukul korban YAHYA SAYORI dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu ukuran 50 cm dan mengenai bagian tubuh tepatnya bagian pantat, selanjutnya datang lagi Terdakwa NANI INDOUW memukul korban YAHYA SAYORI mengenai tubuh bagian pantat dan sebelumnya Sdr. PENAS INSIREN menembak korban YAHYA SAYORI dengan menggunakan senapan angin sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh bagian telinga dan setelah itu para Terdakwa menyeret korban yang tidak jauh dari rumahnya Sdr. OBET WABIA untuk disembunyikan.
 
Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hilang di dalam hutan lindung oleh para Terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain dan memberitahukan kepada teman-temannya yang lain yang ikut berburu pada saat itu dan sempat berpura-pura untuk mencari keberadaan korban di saat keluarga korban mencari keberadaan korban YAHYA SAYORI hingga malam hari dan ke esokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 08.00 WIT keluarga korban bersama Tim BASARNAS dan Kepolisian melakukan pencarian gabungan dan para Terdakwa juga ikut dalam pencarian tersebut namun pada saat itu para Terdakwa sengaja berpisah dari rombongan Tim Pencarian, malah para Terdakwa berusaha menutupi dan menghilangkan jejak korban agar tidak diketahui oleh orang lain sehingga pada saat itu para Terdakwa berpura-pura mencari korban di sekitar tempat ditemukannya mayat korban oleh Tim BASARNAS yang saat itu korban dengan posisi korban terkurap penuh darah dan luka-luka benda tumpul di sekitar tubuh korban.
 
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Saksi SEPTINUS MANDACAN, Korban YAHYA SAYORI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VER / 04 / V / 2024 / RUMKIT tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr, IZAK REBA. S.pKF.MH.Kes sebagai Dokter Pemeriksa, yaitu dengan hasil pemeriksaan:
A. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR 
1. Permukaan Kulit Tubuh :
a. Kepala : 
• Terdapat sebuah luka memar disertai lecet pada pipi kanan sampai dagu sebelah kanan, bentuk tidak teratur, berwarna merah kebiruan, ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter, tampak bengkak disekitarnya.
• Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak pada pipi kiri, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter.
• Terdapat sebuah luka terbuka pada bawah telinga kanan, bentuk bulat tidak teratur, ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata,terdiri dari kulit, jaringan ikat otot.
• Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir bawah sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjnag dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudat luka tumpul. 
b. Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c. Bahu : 
Kanan : Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak, bentuk tidak teratur, memanjang kearah lengan atas kanan, ukuiran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, terdapat derik tulang (krepitas).
Kiri : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d. Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
e. Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
f. Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
g. Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
h. Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
i. Anggota Gerak : 
1) Anggota gerak atas : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
2) Anggota gerak bawah : 
Tungkaian Kanan : Tidak Ada kelainan, mengalami pembusukan lanjutan
Tungkaian Kiri : Pada lutut kiri terdapat sebuah luka memar diserta bengkak, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran enam centimeter, lebar lima sentimeter, terdapart krepitasi pada lutut kanan.
3) Anggota gerak tampak puncat.
2. Bagian Tubuh tertentu.
a) Mata : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
b) Hidung : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c) Teliga : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d) Mulut : mengalami pembusukan lanjut.
1) Bibir : bibir atas tidak ada kelainan, bibir bawah terdapat luka robek pada sebelah kanan./
2) Selaput Mulut : Tidak ada kelainan.
3) Lidah : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
4) Gigi Geligi : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
5) Langit Mulut : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
6) Dasar Mulut : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
7) Rongga Mulut : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
e) Alat Kelamin : Laki-laki tidak disunat , mengalami pembusukan lanjut.
 
B. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
a. Kepala : Mengalami pembusukan lanjut, pembukaan kulit kepala ditemukan luka terbuka pada bawah teliga kanan.
b. Bahu kanan : Mengalami pembusukan lanjut ditemukan patah pada tulang pergelangan bahu kanan
c. Lutut kiri : ditemukan patah pada pergelangan lutut kiri. 
 
C. TULANG TULANG: 
a) Tulang Tengkorak : Tidak ada kelainan
b) Tulang wajah : Tidak ada kelainan
c) Tulang dada : Tidak ada kelainan
d) Tulang Belakang : Tidak ada kelainan
e) Tulang anggota gerak :
Atas : Patah pada pergelangan bahu kanan 
Bawah : Patah pada pergelangan lutut kiri
 
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenajah laki laki umur kurang lebih empat puluh dua tahun warna kulit hitam, kesang gigi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek kepala daerah bawah teliga kanan, luka memar dan bengkak pada pipi kanan disertai lecet sampai dagu, luka memar pada pipi kiri disertai bengkak dan luka robek pada bibir kanan sebelah kanan ditemukan luka memar pada bahu kanan disertai patah tulang pergelangan bahu kananm, luka memar pada lutut kiri disertai patah pada pergelangan lutut kiri, ditemukan tanda tanda pendarahan hebat. Disimpulkan sebab kematian adalah pendarahan hebat akibat kekerasan tumpul pada beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan pendarahan. Sebab pasti kematian adalah pendarahan hebat akibat luka-luka pada wajah dan kepala luka pada pergelangan bahu yang menyebabkan pendarahan yang menyebabkan pendarahan didalam dan luka pada pergelangan lutut yang juga menyebabkan pendarahan dalam.
 
Bahwa atas kejadian tersebut Para Terdakwa dan keluarganya berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban YAHYA SAYORI dan sempat dilakukan pertemuan melalui Sidang Adat dan dalam Sidang Adat tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan dengan hasil sebagai berikut :
- Pertemuan Pertama : yang di hadiri oleh 6 (enam) orang Hakim yang dihadiri oleh : Terdakwa NANI INDOU, Terdakwa SIMSON ULLO, Terdakwa YULIANUS ULLO, SERGIUS SAROI, Terdakwa MARFIN TIBIAI, Saksi NIKANOL ULLO, ZAKARIAS TIBIAI, Saksi YOSUA ULLO, Saksi YOSEP INDOU, Saksi EDDY ULLO yang saat itu Membahas pengakuan Terdakwa NANI INDOU pada saat korban berada di RSUD KABUPATEN MANOKWARI yang menyatakan bahwa “terdakwa NANI INDOU memberitahukan kepada Saksi NAOMI SAYORI bahwa “ KAMU TENANG … KAMU PEREMPUAN … KAMU TIDAK TAU…. YANG MEMBUNUH ITU SEPTINUS MANDACAN / KAWAN, Namun saat itu juga Para Terdakwa tidak mengakuinnya.
- Pertemuan Kedua : yang di hadiri oleh 6 (enam) orang Hakim yang dihadiri oleh : Terdakwa NANI INDOU, Terdakwa SIMSON ULLO, Terdakwa YULIANUS ULLO, SERGIUS SAROI, Terdakwa MARFIN TIBIAI, Saksi NIKANOL ULLO, Saksi ZAKARIAS TIBIAI, Terdakwa YOSUA ULLO, Terdakwa YOSEP INDOU, Terdakwa EDDY ULLO yang saat itu Membahas Pengakuan karena waktu itu Hakim Adat langsung menekankan bahwa “ TIDAK MUNGKIN ORANG LAIN DATANG BUNUH KARENA SAAT ITU KALIAN ITU SAMA-SAMA KARENA KALAU ORANG LAIN BUNUH PASTI KALIAN DENGAR DAN KETAHUAN…….? Namun saat itu juga Para Terdakwa tidak mengakuinnya;
- Pertemuan Ketiga : yang di hadiri oleh 4 (empat) orang hakim adat, (YOSEP SAROI, SERUS WARAN, ANANIAS INDOU dan EVER INDOU). Pertemuan ke 3 ini para pelaku meminta pertemuan untuk meminta maaf dengan cara memberikan 2 (dua) pucuk senjata Api laras Panjang, uang Rp 4.000.000,- dan 1 (satu) ekor babi sebagai tutup mulut. 
 
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.---------------------
 
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa mereka Terdakwa NANI INDOU Alias NANI, Terdakwa YULIANUS ULLO, Terdakwa SIMSON ULLO alias SIMSON, MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI, dan Terdakwa SEKIUS SAROY secara bersama-sama dengan Terdakwa SEPTINUS MANDACAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di Kampung Anggori tepatnya di Hutan Lindung Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan Saksi SEPTINUS MANDACAN dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada pertengahan bulan Maret 2024 Terdakwa SEPTINUS MANDACAN menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa YULIANUS ULLO di Depan Bank BRI Cabang Manokwari sebagai uang jalan dan diakui oleh Terdakwa YULIANUS ULLO sendiri dan setelah Terdakwa YULIANUS ULLO menerima Uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) tersebut kemudian Terdakwa YULIANUS ULLO menelpon terdakwa SIMSON ULLO dan Terdakwa YULIANUS ULLO berkata “ SIMSON ADA BERKAT INI ORANG KASIH UNTUK JAGA YAHYA DAN KELUARGANYA ……KARENA KAKA SEPTINUS DAN KELUARGANYA ADA KEJAR YAHYA DAN KELUARGANYA UNTUK DIBUNUH NANTI SAYA KASIH KAMU UANG 2 (DUA) JUTA” kemudian Terdakwa SIMSON ULLO menjawab “ IYO SUDAH…….“. 
 
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT, Terdakwa NANI INDOU datang ke rumahnya saksi SEPTER INDOU di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari dan sekaligus mengajak korban YAHYA SAYORI untuk berburu babi hutan dan kemudian pada saat itu juga korban YAHYA SAYORI sepakat dan langsung pergi mengambil anjing di rumah saksi ENOS INDOU yang berada di SP 9 Distrik Masni Kabupaten Manokwari bersama Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa NANI INDOU dan Saksi SEPTER INDOU dengan menggunakan Mobil HILUX milik korban YAHYA SAYORI. Dan dalam perjalanan sekitar di SP 1 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Terdakwa NANI INDOU menghubungi saksi YOSEP INDOU telepon untuk ikut berburu bersama-sama rombongan dan setelah itu langsung menjemput Saksi YOSEP INDOU di rumahnya dan sekira pukul 11.00 WIT rombongan tiba di rumahnya saksi ENOS INDOU, kemudian mengambil Anjing untuk berburu lalu rombongan bersama saksi ENOS INDOU dan Saksi OKAN PITER INDOU ikut rombongan pergi menuju rumah korban YAHYA SAYORI di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari dan sekira pukul 14.00 WIT rombongan tiba di rumah Korban YAHYA SAYORI. 
 
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIT rombongan yang terdiri dari Terdakwa NANI INDOU, korban YAHYA SAYORI, saksi SEPTER INDOU, saksi ENOS INDOU, saksi OKAN PITER INDOU, saksi YOSEP INDOU, OKTOVIANUS ULLO serta Kepala Kampung Simangey (Bapak SOLEMAN INDUET) sempat melakukan perburuan Babi Hutan di Hutan di Belakang rumah korban YAHYA SAYORI di sekitar gunung Reremi Puncak Kabupaten Manokwari namun tidak mendapatkan babi hutan sehingga sekira pukul 17.00 WIT rombongan memutuskan untuk kembali ke rumahnya Korban YAHYA SAYORI. 
 
Pada saat rombongan sedang berada di rumahnya korban YAHYA SAYORI tiba-tiba Terdakwa NANI INDOU mengajak korban YAHYA SAYORI untuk berburu di sekitar rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang bertempat tinggal di Hutan Lindung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari dan pada saat itu juga korban YAHYA SAYORI menyetujuinya karena masih ada anjing untuk digunakan berburu sehingga saat itu juga Terdakwa NANI INDOU langsung menghubungi Terdakwa YULIANUS ULLO dengan menggunakan Handphone untuk menyiapkan tempat dan alat untuk berburu. 
 
Pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT rombongan terdiri dari Korban YAHYA SAYORI, Terdakwa NANI INDOU, Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL (Sopir), saksi ENOS INDOU, Saksi OKAN PITER INDOU, saksi EDDY ULLO, Sdr. OKTOVIANUS ULLO masing-masing dengan membawa Parang dan Panah serta dengan membawa 2 (dua) ekor anjing dengan menggunakan mobil Hilux milik korban YAHYA SAYORI dan masing-masing pergi menuju rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang berada di Hutan Lindung Anggori Amban Distrik Manokwari Barat. 
 
Kemudian sekira pukul 08.00 WIT rombongan tiba di rumah Terdakwa YULIANUS ULLO dan pada saat tiba di depan rumah Terdakwa YULIANUS ULLO rupanya sudah ada teman-temannya Terdakwa NANI INDOU dan Terdakwa YULIANUS ULLO yang sedang menunggu korban YAHYA SAYORI di samping rumah Terdakwa YULIANUS ULLO yang terdiri dari Terdakwa SIMSON ULLO dengan keadaan memegang panah, Terdakwa YULIANUS ULLO dengan keadaan memegang panah, PENAS IMSIREN dengan keadaan memegang Senapan angin, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBERT TIBIYAI dengan keadaan memegang Panah, Saksi ZAKARIAS TIBIAI dengan keadaan memegang Panah, Saksi YOSUA ULLO dengan keadaan memegang panah, dan Terdakwa SEKIUS SAROI dengan keadaan memegang panah, saksi SEPTINUS ULLO dengan keadaan memegang panah, Sdr. OBET WABIA dengan keadaan memegang panah dan Sdr. OKTAVIANUS serta Sdr. IGER MANDACAN dan Sdr. SERGIUS MANDACAN.
 
Dan setelah itu rombongan langsung jalan masuk hutan, setelah di hutan Terdakwa YULIANUS ULLO langsung mengarahkan dan membagi kelompok terdiri dari kelompok arah bawah Pohon Rambutan yaitu Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa SEKIUS SAROI, Saksi SEPTINUS ULLO, Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI dan Saksi SEPTER INDOU, sedangkan yang arah ke atas yaitu korban Sdr. YAHYA SAYORI, Terdakwa SIMSON ULLO dan Saksi Sdr. EDDY ULLO dan untuk yang membawa anjing terdiri dari Terdakwa YULIANUS ULLO, Saksi JOSHUA ULLO, Terdakwa NANI INDOUW dan Saksi ENOS INDOU dan untuk Saksi OKAN PITER INDOU, Sdr. OKTOVIANUS ULLO dan Sdr. SERGIUS MANDACAN serta Sdr. PENAS IMSIREN berjaga-jaga di sekitar lokasi perburuan. 
 
Bahwa sekira pukul 08.00 WIT rombongan mulai masuk kedalam hutan untuk berburu kemudian setelah 30 menit kemudian tersangka berusaha mengejar babi namun dalam pengejaran tersebut tersangka melihat Sdr. YULIANUS ULLO tepatnya di pohon durian kemudian setelah itu Sdr. YULIANUS ULLO langsung bilang “ KO KEJAR OM YAHYA KE DALAM HUTAN SANA BARU KO PUKUL DIA “ kemudian setelah itu tersangka Sdr. SEKIUS SAROI langsung berlari dan mengejar Sdr. YAHYA SAYORI Terdakwa langsung melakukan pembunuhan terhadap korban YAHYA SAYORI dengan cara Terdakwa YULIANUS ULLO mengejar dan memukul menggunakan kayu balok sebanyak 3 (tiga) kali ke tubuh korban YAHYA SAYORI mengenai bagian kepala dan punggung hingga korban jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa SIMSON ULLO memanah korban YAHYA SAYORI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan panah dan mengenai tubuh bagian kaki, kemudian Terdakwa SEKIUS SAROI menendang dan menginjak-injak korban YAHYA SAYORI mengenai tubuh bagian perut dan punggung, saat posisi korban YAHYA SAYORI sudah terbaring di tanah kemudian datang Terdakwa MARFIN TIBIAI memukul korban YAHYA SAYORI dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu ukuran 50 cm dan mengenai bagian tubuh tepatnya bagian pantat, selanjutnya datang lagi Terdakwa NANI INDOUW memukul korban YAHYA SAYORI mengenai tubuh bagian pantat dan sebelumnya Sdr. PENAS INSIREN menembak korban YAHYA SAYORI dengan menggunakan senapan angin sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh bagian telinga dan setelah itu para Terdakwa menyeret korban yang tidak jauh dari rumahnya Sdr. OBET WABIA untuk disembunyikan. 
 
Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hilang di dalam hutan lindung oleh para Terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain dan memberitahukan kepada teman-temannya yang lain yang ikut berburu pada saat itu dan sempat berpura-pura untuk mencari keberadaan korban di saat keluarga korban mencari keberadaan korban YAHYA SAYORI hingga malam hari dan ke esokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 08.00 WIT keluarga korban bersama Tim BASARNAS dan Kepolisian melakukan pencarian gabungan dan para Terdakwa juga ikut dalam pencarian tersebut namun pada saat itu para Terdakwa sengaja berpisah dari rombongan Tim Pencarian, malah para Terdakwa berusaha menutupi dan menghilangkan jejak korban agar tidak diketahui oleh orang lain sehingga pada saat itu para Terdakwa berpura-pura mencari korban di sekitar tempat ditemukannya mayat korban oleh Tim BASARNAS yang saat itu korban dengan posisi korban terkurap penuh darah dan luka-luka benda tumpul di sekitar tubuh korban. 
 
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Saksi SEPTINUS MANDACAN, Korban YAHYA SAYORI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VER / 04 / V / 2024 / RUMKIT tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr, IZAK REBA. S.pKF.MH.Kes sebagai Dokter Pemeriksa, yaitu dengan hasil pemeriksaan:
A. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR 
1. Permukaan Kulit Tubuh :
a. Kepala : 
• Terdapat sebuah luka memar disertai lecet pada pipi kanan sampai dagu sebelah kanan, bentuk tidak teratur, berwarna merah kebiruan, ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter, tampak bengkak disekitarnya.
• Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak pada pipi kiri, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter.
• Terdapat sebuah luka terbuka pada bawah telinga kanan, bentuk bulat tidak teratur, ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata,terdiri dari kulit, jaringan ikat otot.
• Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir bawah sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjnag dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudat luka tumpul. 
b. Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c. Bahu : 
Kanan : Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak, bentuk tidak teratur, memanjang kearah lengan atas kanan, ukuiran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, terdapat derik tulang (krepitas).
Kiri : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d. Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
e. Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
f. Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
g. Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
h. Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
i. Anggota Gerak : 
1) Anggota gerak atas : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
2) Anggota gerak bawah : 
Tungkaian Kanan : Tidak Ada kelainan, mengalami pembusukan lanjutan
Tungkaian Kiri : Pada lutut kiri terdapat sebuah luka memar diserta bengkak, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran enam centimeter, lebar lima sentimeter, terdapart krepitasi pada lutut kanan.
3) Anggota gerak tampak puncat.
2. Bagian Tubuh tertentu.
a) Mata : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
b) Hidung : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c) Teliga : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d) Mulut : mengalami pembusukan lanjut.
8) Bibir : bibir atas tidak ada kelainan, bibir bawah terdapat luka robek pada sebelah kanan./
9) Selaput Mulut : Tidak ada kelainan.
10) Lidah : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
11) Gigi Geligi : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
12) Langit Mulut : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
13) Dasar Mulut : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
14) Rongga Mulut : tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
e) Alat Kelamin : Laki-laki tidak disunat , mengalami pembusukan lanjut.
 
B. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
a. Kepala : Mengalami pembusukan lanjut, pembukaan kulit kepala ditemukan luka terbuka pada bawah teliga kanan.
b. Bahu kanan : Mengalami pembusukan lanjut ditemukan patah pada tulang pergelangan bahu kanan
c. Lutut kiri : ditemukan patah pada pergelangan lutut kiri. 
 
C. TULANG TULANG: 
a) Tulang Tengkorak : Tidak ada kelainan
b) Tulang wajah : Tidak ada kelainan
c) Tulang dada : Tidak ada kelainan
d) Tulang Belakang : Tidak ada kelainan
e) Tulang anggota gerak :
Atas : Patah pada pergelangan bahu kanan 
Bawah : Patah pada pergelangan lutut kiri
 
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenajah laki laki umur kurang lebih empat puluh dua tahun warna kulit hitam, kesang gigi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek kepala daerah bawah teliga kanan, luka memar dan bengkak pada pipi kanan disertai lecet sampai dagu, luka memar pada pipi kiri disertai bengkak dan luka robek pada bibir kanan sebelah kanan ditemukan luka memar pada bahu kanan disertai patah tulang pergelangan bahu kananm, luka memar pada lutut kiri disertai patah pada pergelangan lutut kiri, ditemukan tanda tanda pendarahan hebat. Disimpulkan sebab kematian adalah pendarahan hebat akibat kekerasan tumpul pada beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan pendarahan. Sebab pasti kematian adalah pendarahan hebat akibat luka-luka pada wajah dan kepala luka pada pergelangan bahu yang menyebabkan pendarahan yang menyebabkan pendarahan didalam dan luka pada pergelangan lutut yang juga menyebabkan pendarahan dalam.
 
Bahwa atas kejadian tersebut Para Terdakwa dan keluarganya berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban YAHYA SAYORI dan sempat dilakukan pertemuan melalui Sidang Adat dan dalam Sidang Adat tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan dengan hasil sebagai berikut :
- Pertemuan Pertama : yang di hadiri oleh 6 (enam) orang Hakim yang dihadiri oleh : Terdakwa NANI INDOU, Terdakwa SIMSON ULLO, Terdakwa YULIANUS ULLO, SERGIUS SAROI, Terdakwa MARFIN TIBIAI, Saksi NIKANOL ULLO, ZAKARIAS TIBIAI, Saksi YOSUA ULLO, Saksi YOSEP INDOU, Saksi EDDY ULLO yang saat itu Membahas pengakuan Terdakwa NANI INDOU pada saat korban berada di RSUD KABUPATEN MANOKWARI yang menyatakan bahwa “terdakwa NANI INDOU memberitahukan kepada Saksi NAOMI SAYORI bahwa “ KAMU TENANG … KAMU PEREMPUAN … KAMU TIDAK TAU…. YANG MEMBUNUH ITU SEPTINUS MANDACAN / KAWAN, Namun saat itu juga Para Terdakwa tidak mengakuinnya.
- Pertemuan Kedua : yang di hadiri oleh 6 (enam) orang Hakim yang dihadiri oleh : Terdakwa NANI INDOU, Terdakwa SIMSON ULLO, Terdakwa YULIANUS ULLO, SERGIUS SAROI, Terdakwa MARFIN TIBIAI, Saksi NIKANOL ULLO, Saksi ZAKARIAS TIBIAI, Terdakwa YOSUA ULLO, Terdakwa YOSEP INDOU, Terdakwa EDDY ULLO yang saat itu Membahas Pengakuan karena waktu itu Hakim Adat langsung menekankan bahwa “ TIDAK MUNGKIN ORANG LAIN DATANG BUNUH KARENA SAAT ITU KALIAN ITU SAMA-SAMA KARENA KALAU ORANG LAIN BUNUH PASTI KALIAN DENGAR DAN KETAHUAN…….? Namun saat itu juga Para Terdakwa tidak mengakuinnya;
- Pertemuan Ketiga : yang di hadiri oleh 4 (empat) orang hakim adat, (YOSEP SAROI, SERUS WARAN, ANANIAS INDOU dan EVER INDOU). Pertemuan ke 3 ini para pelaku meminta pertemuan untuk meminta maaf dengan cara memberikan 2 (dua) pucuk senjata Api laras Panjang, uang Rp 4.000.000,- dan 1 (satu) ekor babi sebagai tutup mulut. 
 
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya