Dakwaan |
Isi Dakwaan :
Bahwa terdakwa ARNES ARIS Alias ANENG, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di jalan komplek Wosi AMD dan dikios komplek Amban Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wit saksi MELISA menelepon saksi IWAN BASO dengan mengatakan, “ Om, ada barang (sabu) kah?”, saksi IWAN BASO jawab “ Ada” lalu saksi Melisa menyampaikan “ ini ada uang 250.000” dan saksi IWAN jawab “ Iya, nanti saya kasi cukup 500 ribu” setelah itu saksi IWAN menyuruh saksi Melisa untuk datang di komplek Wosi Dalam lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 18.45 wit saksi Melisa tiba dan bertemu saksi IWAN BASO dipinggir jalan komplek Wosi Dalam lalu saksi Melisa menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IWAN BASO untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi Iwan Baso menelpon terdakwa Arnes Aris dengan mengatakan, “posisi dimana?”, lalu dijawab terdakwa, “masih dijalan”, lalu saksi Iwan Baso mengatakan, “Nanti ambilkan barang (sabu) nanti kita ketemu di Wosi AMD”, lalu terdakwa menjawab, “iya”, setelah itu terdakwa pergi menuju Wosi AMD menemui saksi Iwan Baso.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Iwan Baso di pinggir jalan Wosi AMD dan saat itu saksi Iwan Baso meminta kepada terdakwa untuk menelepon yang punya jalur untuk beli sabu kemudian saksi Iwan Baso menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Arnes Aris sambil saksi Iwan Baso mengatakan, “nanti saya tunggu disini”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menelpon saksi Andi Cakra Pranata dengan mengatakan, “posisi dimana?”, dijawab saksi Andi, “ saya dikios (Amban)”, lalu terdakwa bertanya, “ada sisa barang (sabu) yang dipakai?”, dijawab saksi,” iya masih”, kemudian terdakwa jawab, “ok, nanti saya ke situ”. Lalu tidak lama kemudian terdakwa Arnes Aris tiba di kios Amban dan bertemu dengan saksi Andi Cakra Pranata lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil masingmasing berisi narkotika jenis sabu dari saksi Andi Cakra Pranata yang dibeli saksi Andi Cakra Pranata dari saksi Amsori selanjutnya terdakwa Arnes Aris menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Andi Cakra Pranata.
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi menuju Wosi AMD menemui saksi Iwan Baso dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil masingmasing berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Iwan Baso dan tidak berapa kemudian saksi Iwan Baso menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Melisa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIT saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul yang adalah anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saksi Melisa saat berada di rumah kost komplek Reremi Puncak karena saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil beserta peralatan untuk mengisap sabu dan saat diinterogasi saksi Melisa mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya bersama saksi Iwan Baso.
- Bahwa kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap saksi Iwan Baso dan pada sekitar pukul 08.00 WIT pada hari dan tanggal yang sama aparat kepolisian menangkap saksi Iwan Baso dan saat diinterogasi saksi Iwan Baso mengakui bahwa sabu yang didapat dari saksi Melisa adalah milik bersama dan dibeli dari terdakwa Arnes Aris. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIT aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arnes Aris di jalan Brawijaya, Kel. Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari dan ketika diinterogasi terdakwa Arnes Aris mengakui bahwa sabu yang diserahkan kepada saksi Iwan Baso adalah sabu yang terdakwa Arnes Aris beli dari saksi Andi Cakra Pranata dengan harga Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa Arnes Aris dibawa oleh saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil masingmasing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Melisa alias Lisa dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 034/11651/2025 dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIMMKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPPZA/2025 tanggal 3 Februari 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa Arnes Aris dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |