| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Sah Menurut Hukum, Bahwa (Almarhumah) Bernama Ibu Monika Rerey Yang Meninggal Dunia Di Manokwari Pada Tanggal 23 September 2012 Karena Sakit.
3. Memerintahkan ,Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwqari Untuk Mendaftarkan Kematiah ( Almarhumah ) Ibu Pemohon Yang Bernama Monika Rerey Meninggal Pada Tanggal 23 September 2012, Pada Daftar Kematian Bagi Golongan Bangsa Indonesia Yang Sedang Berjalah Dan Kemudian Menerbitkan Akta Kematian.
4. Membebankan Biaya Permohonan Ini Kepada Pemohon ;
|