Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan mi. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagal berikut:
1.Meneruma dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisapinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 27.742.693,-(Dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
4.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan atas nama NOELLA NAOMI B. RUMSAYOR Yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum dan hash penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Heslag) terhadap obyek dalam SK, SHM/SHGB & Surat Pelepasan adat Tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadflan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan mi saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya. |