INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | ARNOLD S. RUMBIAK ALIAS ARNOLD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2457/R.2.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ARNOLD S. RUMBIAK ALIAS ARNOLD pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Fanindi ST tepatnya di samping Poliklinik GKI Juliana Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wit Saksi/Korban berada di Jalan Fanindi ST Kab. Manokwari tepatnya di samping Poliklinik Juliana dan kemudian saat itu Saksi/Korban bersama dengan taman-teman Saksi/Korban yaitu RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA dan DANI sedang duduk di atas aspal/jalan melakukan pesta minuman keras jenis cap tikus (CT) dan kemudian pada saat Saksi/Korban bersama dengan RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA dan DANI sedang duduk melakukan pesta minuman keras jenis cap tikus (CT) saat itu tiba-tiba datang Terdakwa berjalan menghampiri Saksi/Korban bersama dengan RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA dan DANI kemudian saat itu Terdakwa langsung ikut duduk bergabung untuk melakukan pesta minum minuman keras tersebut dan kemudian saat Saksi/Korban bersama dengan RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA, DANI dan juga Terdakwa sedang melakukan pesta minum minuman keras jenis cap tikus (CT) tersebut saat itu tiba-tiba terjadi keributan antara teman-teman Saksi/Korban tersebut dikarenakan sudah dalam keadaan mabuk dan kemudian saat itu Saksi/Korban, RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA, DANI dan juga Terdakwa langsung berdiri dari tempat tersebut dan saat Saksi/Korban sedang dalam posisi berdiri tersebut tiba-tiba Terdakwa tersebut langsung memukul Saksi/Korban dengan cara Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan sebelah kanannya yang sedang dikepal tersebut dan langsung mengarahkannya ke arah tepat mengenai bagian mulut atau bibir Saksi/Korban, setelah itu Terdakwa tersebut kembali lagi memukul Saksi/Korban dengan menggunakan tangan kanannya yang sedang dikepal tersebut dan mengayunkannya dengan sekuat tenaganya dan mengarahkannya ke arah badan bagian depan Saksi/Korban akan tetapi pada saat itu Saksi/Korban dengan spontan langsung menangkis pukulan dari Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kiri Saksi/Korban sehingga saat itu Saksi/Korban langsung terdorong mundur dan tidak bisa menyeimbangkan lagi badan Saksi/Korban tersebut dan kemudian Saksi/Korban langsung terjatuh disamping parit atau got yang berada di tempat kejadian tersebut dengan keadaan terlentang dan saat Saksi/Korban telah terjatuh tersebut saat itu Saksi/Korban hanya terbaring tergeletak disamping parit atau got tersebut dan tidak bisa bangkit atau berdiri saat itu dan kemudian tidak berselang beberapa lama saat itu datang teman Saksi/Korban yaitu ANIS RUMANSARA tersebut untuk menolong Saksi/Korban dengan cara membangunkan badan Saksi/Korban dengan keadaan dalam posisi duduk dan saat Saksi/Korban sedang dalam keadaan posisi duduk tersebut saat itu Saksi/Korban langsung merasakan sakit yang luar biasa pada tangan sebelah kiri Saksi/Korban sehingga saat itu Saksi/Korban merintih kesakitan dan kemudian Saksi/Korban langsung menyuruh teman Saksi/Korban yaitu ANIS RUMANSARA tersebut untuk pulang dan kemudian Saksi/Korban pun juga langsung berdiri dengan perlahan dan langsung berjalan pulang mengarah kerumah Saksi/Korban.
2. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Banit SPKT III BRIPDA AGUSTINUS A REJAUW a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor : B/301/VII/2024/SPKT III, tanggal 04 Juli 2024 An. STEPANUS MAY telah mendapat Visum Et Refertum Nomor : 353/ 67/2024, tanggal 09 Agustus 2024 dari dr. VANY MATASAK selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Manokwari, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Saksi/Korban STEPANUS MAY yang menerangkan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar
Nama : STEPANUS MAY.
Umur : 38 Tahun.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl. Fanindi Dalam, Kab Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
• Lengah Kiri :- Tampak Bengkak (+)
:- Teraba Krepitasi / bunyi gesekan tulang (+), perubahan bentuk (+)
• Hasil Rontgen : Fraktur radius ulna sinistra (patah tulang lengan bawah kiri).
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan bagian Luar.
• Rontgen dan Pengobatan.
d. Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ARNOLD S. RUMBIAK ALIAS ARNOLD pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Fanindi ST tepatnya di samping Poliklinik GKI Juliana Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wit Saksi/Korban berada di Jalan Fanindi ST Kab. Manokwari tepatnya di samping Poliklinik Juliana dan kemudian saat itu Saksi/Korban bersama dengan taman-teman Saksi/Korban yaitu RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA dan DANI sedang duduk di atas aspal/jalan melakukan pesta minuman keras jenis cap tikus (CT) dan kemudian pada saat Saksi/Korban bersama dengan RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA dan DANI sedang duduk melakukan pesta minuman keras jenis cap tikus (CT) saat itu tiba-tiba datang Terdakwa berjalan menghampiri Saksi/Korban bersama dengan RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA dan DANI kemudian saat itu Terdakwa langsung ikut duduk bergabung untuk melakukan pesta minum minuman keras tersebut dan kemudian saat Saksi/Korban bersama dengan RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA, DANI dan juga Terdakwa sedang melakukan pesta minum minuman keras jenis cap tikus (CT) tersebut saat itu tiba-tiba terjadi keributan antara teman-teman Saksi/Korban tersebut dikarenakan sudah dalam keadaan mabuk dan kemudian saat itu Saksi/Korban, RISKI HOMER, ANIS RUMANSARA, NIKO SADA, DANI dan juga Terdakwa langsung berdiri dari tempat tersebut dan saat Saksi/Korban sedang dalam posisi berdiri tersebut tiba-tiba Terdakwa tersebut langsung memukul Saksi/Korban dengan cara Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan sebelah kanannya yang sedang dikepal tersebut dan langsung mengarahkannya ke arah tepat mengenai bagian mulut atau bibir Saksi/Korban, setelah itu Terdakwa tersebut kembali lagi memukul Saksi/Korban dengan menggunakan tangan kanannya yang sedang dikepal tersebut dan mengayunkannya dengan sekuat tenaganya dan mengarahkannya ke arah badan bagian depan Saksi/Korban akan tetapi pada saat itu Saksi/Korban dengan spontan langsung menangkis pukulan dari Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kiri Saksi/Korban sehingga saat itu Saksi/Korban langsung terdorong mundur dan tidak bisa menyeimbangkan lagi badan Saksi/Korban tersebut dan kemudian Saksi/Korban langsung terjatuh disamping parit atau got yang berada di tempat kejadian tersebut dengan keadaan terlentang dan saat Saksi/Korban telah terjatuh tersebut saat itu Saksi/Korban hanya terbaring tergeletak disamping parit atau got tersebut dan tidak bisa bangkit atau berdiri saat itu dan kemudian tidak berselang beberapa lama saat itu datang teman Saksi/Korban yaitu ANIS RUMANSARA tersebut untuk menolong Saksi/Korban dengan cara membangunkan badan Saksi/Korban dengan keadaan dalam posisi duduk dan saat Saksi/Korban sedang dalam keadaan posisi duduk tersebut saat itu Saksi/Korban langsung merasakan sakit yang luar biasa pada tangan sebelah kiri Saksi/Korban sehingga saat itu Saksi/Korban merintih kesakitan dan kemudian Saksi/Korban langsung menyuruh teman Saksi/Korban yaitu ANIS RUMANSARA tersebut untuk pulang dan kemudian Saksi/Korban pun juga langsung berdiri dengan perlahan dan langsung berjalan pulang mengarah kerumah Saksi/Korban.
2. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Banit SPKT III BRIPDA AGUSTINUS A REJAUW a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor : B/301/VII/2024/SPKT III, tanggal 04 Juli 2024 An. STEPANUS MAY telah mendapat Visum Et Refertum Nomor : 353/ 67/2024, tanggal 09 Agustus 2024 dari dr. VANY MATASAK selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Manokwari, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Saksi/Korban STEPANUS MAY yang menerangkan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar
Nama : STEPANUS MAY.
Umur : 38 Tahun.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl. Fanindi Dalam, Kab Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
• Lengah Kiri :- Tampak Bengkak (+)
:- Teraba Krepitasi / bunyi gesekan tulang (+), perubahan bentuk (+)
• Hasil Rontgen : Fraktur radius ulna sinistra (patah tulang lengan bawah kiri).
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan bagian Luar.
• Rontgen dan Pengobatan.
d. Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |