Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Mnk MARTINA RUMABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARTINA RUMABAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal — hal tersebut di atas, pemohon dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Manokwari, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mi sudilah kirariya menetapkan sebagai berikut;
1.Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan saya dengan Bapak/Saudara Zakarias Kafiar (Almarhum) Di GKI Saribra Klasis BiakTimur Resor Biak Numfor pada tanggal 14 Februari 1970.
3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan/ mencatatkan perkawinan tersebut serta menerbitkan Akta Perkawinan dengan Bapak/Saudara Zakarias Kafiar (Almarhum) dan juga menerbitkan Akta Nikah terlambat guna mengurus pension pemohon dan dan pengurusan Iainnya yang diperlukan oleh pemohon di kemudian han.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Demikian surat permohonan mi saya ajukan dan atas perhatian serta kebijakannya saya sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak