Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa WEST ADE MOFU alias ADE bersama-sama dengan ANDOI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 21 bulan November tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa dibonceng oleh temanya yang bernama ANDOI (DPO) menggunakan motor, lalu singgah di penjual jagung yang berada di depan SMP Negeri 2 Manokwari, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan ANDOI melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada penjual jagung dengan memaksa dan menggunakan suara yang keras, lalu penjual jagung tersebut memberikan Terdakwa dan ANDOI sejumlah uang, kemudian Terdakwa bersama dengan ANDOI meminta uang lagi ke penjual bakpau, pentol, dan kripik kentang, pada saat meminta Terdakwa bersama dengan ANDOI menggunakan motor, ANDOI yang meminta uang pertama, selanjutnya Terdakwa yang dibonceng oleh ANDOI meminta sembari memegang pisau kecil yang disisipkan di pinggang Terdakwa kemudian mengancam para penjual untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dan ANDOI, sehingga pada saat itu para penjual ketakutan dan memberikan sejumlah uangnya kepada Terdakwa dan ANDOI, selanjutnya Terdakwa bersama dengan ANDOI menghampiri Saksi Korban THEO di tempat Saksi Korban THEO jualan pulsa, pada saat itu ANDOI mengatakan kepada Saksi Korban THEO “KO KASIH SERATUS DULU, MASA YANG DI BELAKANG-BELAKANG KASIH UANG DUA PULUH RIBU, MASA KO TIDAK KASIH SA UANG?” lalu Saksi Korban THEO menjawab “TRADA INI UANG KANTOR KA” kemudian ANDOI turun dari motor dan berjalan ke pintu samping mobil Saksi Korban THEO hingga ANDOI berhasil melihat uang yang berada di dalam mobil tersebut, selanjutnya ANDOI memasukan tanganya ke dalam mobil melalui pintu mobil akan tetapi Saksi Korban THEO menahan tangan ANDOI dan ANDOI mengatakan kepada Saksi Korban THEO “KO KASIH UANG KEMARI NANTI SA PUKUL KO MATI NANTI” kemudian Terdakwa menatap Saksi Korban THEO sambil memegang pisau kecil yang disisipkan di pinggang belakang Terdakwa dan mengancam Saksi Korban THEO, akan tetapi pada saat itu secara kebetulan ada pembeli datang lalu membeli kartu ke Saksi Korban THEO, setelahnya Terdakwa mengatakan kepada pembeli tersebut “EHH KO KASIH UANG?” kemudian karena pembeli takut akhirnya memberikan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan pembeli tersebut langsung pergi, kemudian Terdakwa lanjut meminta uang lagi ke Saksi Korban THEO dengan mengatakan “MASA TADI YANG BELI KARTU DI KO KASIH SA UANG DUA PULUH BARU KO TIDAK KASIH UANG”, lalu Saksi Korban THEO menjawab “BAH KAKS INI UANG KANTOR KA”, hingga kemudian Terdakwa dan ANDOI pergi meninggalkan Saksi Korban THEO.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ANDOI telah nyata melakukan pemerasan kepada para penjual dengan disertai paksaan atau ancaman kekerasan dengan maksud agar sejumlah uang tersebut dimiliki oleh Terdakwa dan ANDOI guna menguntungkan diri mereka sendiri.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ANDOI telah nyata melakukan pemerasan kepada para penjual dengan kehendak mereka sendiri tanpa meminta izin atau meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para penjual yang mereka sehingga Terdakwa dan ANDOI tidak memiliki hak atas sejumlah uang milik para penjual tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------- |